Berita Tasikmalaya

Pelantikan Bupati Tasikmalaya, Satu-Satunya yang Masih Ditunda

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Satu-satunya yang Tertunda, Menunggu Putusan Mahkamah Konstitusi.

Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya terpilih, Ade Sugianto dan Iip Miptahul Paoz, mengalami penundaan akibat sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang masih berproses di Mahkamah Konstitusi (MK). Dari 27 daerah yang ada di wilayah Jawa Barat, Kabupaten Tasikmalaya jadi satu-satunya yang tidak akan dilantirk besok, Kamis (20/02/2025).

Latar Belakang Sengketa

Sengketa bermula dari gugatan yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 2, Cecep Nurul Yakin dan Asep Sopari Al-Ayubi, yang mempersoalkan masa jabatan Ade Sugianto sebagai Bupati Tasikmalaya. Mereka berpendapat bahwa Ade telah menjabat selama dua periode, sehingga tidak memenuhi syarat untuk mencalonkan diri kembali. Dalam permohonannya, mereka meminta MK untuk mendiskualifikasi pasangan Ade-Iip dan memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya menggelar pemungutan suara ulang tanpa keikutsertaan pasangan tersebut.

Proses Persidangan di MK

Persidangan di MK telah memasuki tahap pembuktian, di mana berbagai pihak menghadirkan saksi dan ahli untuk memperkuat argumen masing-masing. Pada sidang yang digelar Jumat, 7 Februari 2025, ahli yang dihadirkan oleh pemohon, Titi Anggraini, menyatakan bahwa masa jabatan kepala daerah harus dihitung sejak yang bersangkutan mulai menjalankan tugas dan wewenang sebagai kepala daerah, bukan sejak pelantikan. Sementara itu, ahli dari pihak terkait, I Gde Pantja Astawa, berpendapat bahwa masa jabatan dihitung sejak pelantikan resmi.

KPU Kabupaten Tasikmalaya, sebagai termohon, melalui kuasa hukumnya Ali Nurdin, menegaskan bahwa masa jabatan Ade Sugianto tidak melanggar aturan. Menurutnya, masa jabatan dihitung sejak pelantikan resmi, sesuai dengan peraturan yang berlaku. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tasikmalaya juga menyatakan tidak ada pelanggaran terkait masa jabatan dalam proses Pilkada 2024.

Penundaan Pelantikan

Akibat proses sengketa yang masih berlangsung, pelantikan kepala daerah terpilih di Kabupaten Tasikmalaya masih harus ditunda. Padahal, pelantikan untuk daerah lainnya akan dilangsungkan hari kamis besok. Meski sebelumnya terdapat 11 kepala daerah di Jawa Barat yang pelantikannya tertunda karena sengketa, namun pada akhirnya Kabupaten Tasikmalaya jadi satu-satunya daerah yang tidak akan mengikuti pelantikan kepala daerah. Kabarnya, keputusan MK tentang pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya terpilih akan dipublikasikan tanggal 24 Februari 2025.

Harapan Masyarakat

Masyarakat Kabupaten Tasikmalaya berharap proses hukum di MK dapat berjalan cepat dan transparan, sehingga kepastian hukum terkait kepemimpinan daerah segera tercapai. Kepastian ini penting untuk memastikan stabilitas pemerintahan dan kelanjutan program pembangunan yang telah direncanakan.

“Saya selaku masyarakat sangat berharap masalah pelantikan ini tidak terlunta-lunta. Kita hormati keputusan dari MK,” ujar Iar, salah seorang warga di Cigalontang, Kabupaten Tasikmalaya.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai perkembangan persidangan dan putusan MK terkait sengketa Pilkada Tasikmalaya, masyarakat dapat mengunjungi situs resmi Mahkamah Konstitusi di www.mkri.id. Masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan mengikuti informasi resmi dari pihak berwenang guna menghindari penyebaran informasi yang tidak akurat atau hoaks. (Lintas Priangan).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button