KPU Kabupaten Tasikmalaya Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil PSU

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya menggelar rapat pleno terbuka untuk melakukan rekapitulasi hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Rabu 23 April 2025 Siang.

Kegiatan ini merupakan bagian penting dari tahapan pemilu yang menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Rapat pleno tingkat kabupaten ini melibatkan berbagai pihak, di antaranya saksi dari masing – masing pasangan calon, perwakilan partai politik, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Ami Imron Tamami, menjelaskan bahwa seluruh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) telah menyelesaikan proses rekapitulasi di tingkat kecamatan, dan kotak suara dari seluruh wilayah telah dikirim ke lokasi rapat pleno kabupaten.

“Hari ini kita laksanakan rapat pleno rekapitulasi terbuka di tingkat kabupaten. Memang sempat sedikit molor, tapi alhamdulillah prosesnya kembali berjalan lancar,” Kata Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Ami Imron Tamami kepada wartawan Rabu Siang.

Ia menegaskan bahwa seluruh prosedur formal telah dijalankan dengan baik. Saksi dari ketiga pasangan calon — nomor urut 01, 02, dan 03 — hadir dalam rapat tersebut, bersama perwakilan PPK serta pengawas dari Bawaslu.

“Rekap dilakukan dengan dua metode, yaitu melalui Sistem Informasi Rekapitulasi (SIREKAP) dan pencatatan manual. Ini bertujuan untuk memastikan adanya pengawasan silang demi hasil yang akurat dan terpercaya,” tambah Ami.

Ia juga menyebutkan bahwa pelaksanaan rekapitulasi ini merupakan amanat dari putusan Mahkamah Konstitusi, yang memberikan tenggang waktu 60 hari sejak 24 Februari 2024 untuk menetapkan hasil pasca-PSU. Dengan demikian, batas akhir penetapan hasil jatuh pada 24 April 2024.

“Kami upayakan rekapitulasi di tingkat kabupaten dapat diselesaikan hari ini. Namun, bila tidak memungkinkan, paling lambat harus selesai besok,” jelasnya.

Mengenai kemungkinan adanya saksi yang enggan menandatangani berita acara rekapitulasi, Ami menegaskan hal itu tidak mempengaruhi keabsahan hasil rekap.

“Kalaupun ada saksi yang tidak menandatangani, hasil rekap tetap sah dan proses tetap berjalan sesuai ketentuan,” tegasnya.

Hasil rekapitulasi tersebut nantinya akan disampaikan ke KPU Provinsi Jawa Barat sebagai bagian dari proses penetapan hasil pemilu di tingkat provinsi.

“Untuk saat ini, KPU Kabupaten hanya menetapkan hasil perolehan suara dari PSU. Sementara penetapan calon terpilih akan dilakukan pada tahapan selanjutnya,” tutup Ami Imron Tamami. (Lintas Priangan/AB)

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More