lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Tasikmalaya, 5 Juni 2025 – Baru seminggu setelah dilantik menjadi Bupati Tasikmalaya, Cecep Nurul Yakin langsung menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 21 Tahun 2025 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya. Perbup ini ditandatangani pada tanggal 5 Juni 2025 dan berlaku mulai saat itu juga.
Poin- Poin Utama Perbup Nomor 21 Tahun 2025
Perbup ini mengatur secara rinci tentang ketentuan hari kerja dan jam kerja bagi ASN di Kabupaten Tasikmalaya. Beberapa poin penting dalam peraturan ini adalah:
- Hari Kerja: Perangkat Daerah dapat menerapkan lima atau enam hari kerja dalam sepekan, tergantung pada jenis layanan yang diberikan kepada masyarakat.
- Jam Kerja: Bagi perangkat daerah yang melaksanakan lima hari kerja, jam kerja ditetapkan 37 jam 30 menit per minggu, sedangkan untuk enam hari kerja, jam kerja menjadi 37 jam 30 menit ditambah pembagian waktu istirahat yang disesuaikan.
- Pengaturan Khusus Ramadhan: Selama bulan Ramadhan, jam kerja ASN akan disesuaikan menjadi 32 jam 30 menit per minggu.
- Penegakan Disiplin: ASN wajib mengikuti apel pagi sekali seminggu, dan pelaksanaan absensi melalui aplikasi SADASBOR yang akan menjadi indikator penilaian disiplin dan kinerja.
- Fleksibilitas Kerja: Beberapa ASN di perangkat tertentu dapat melaksanakan tugas secara fleksibel, baik dari sisi waktu maupun lokasi kerja, dengan pengaturan khusus dari masing-masing kepala perangkat daerah.
Cecep Nurul Yakin, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Bupati, bersama Asep Sopari Al Ayubi, yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Daerah, akhirnya dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati pada 4 Juni 2025 setelah memenangkan Pilkada 2025. Pasangan ini memenangkan pilkada setelah melalui dua kali pemilihan, di mana Kabupaten Tasikmalaya harus menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) karena adanya ketidakpuasan terhadap hasil pilkada sebelumnya.
Cecep Nurul Yakin yang sebelumnya merupakan Wakil Bupati dan Asep Sopari Al Ayubi yang memiliki pengalaman panjang dalam birokrasi pemerintahan, diharapkan dapat membawa perubahan signifikan bagi Kabupaten Tasikmalaya, terutama dalam hal manajemen aparatur dan peningkatan kualitas layanan publik. Langkah pertama yang mereka ambil adalah dengan menerbitkan Perbup yang menjadi dasar hukum dalam pengaturan jam kerja ASN di wilayah tersebut.
Pentingnya Perbup Nomor 21 Tahun 2025
Dengan diterbitkannya Perbup ini, Cecep berharap bisa meningkatkan efisiensi kerja ASN serta menjamin kelancaran pelayanan kepada masyarakat. Peraturan ini menjadi bukti komitmen pasangan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya dalam memberikan pelayanan yang lebih baik bagi rakyat.
Langkah ini pun menunjukkan keseriusan Cecep dalam memulai kepemimpinannya yang baru dengan memperkuat struktur administratif dan disiplin ASN di Kabupaten Tasikmalaya. (Lintas Priangan/AA)