Berita Majalengka

Warga Resah, Aksi Matel di Majalengka Semakin Marak

lintaspriangan.com, BERITA MAJALENGKA. Seorang warga Majalengka, berinisial D, mengaku resah setelah motornya diambil paksa oleh dua orang pria yang mengaku sebagai debt collector, tanpa prosedur hukum yang jelas. Peristiwa itu terjadi di Jalan Kecamatan Cigasong, Majalengka

“Saya diberhentikan di jalan, disodori surat. Saya langsung digiring ke depan kantor salah satu leasing,” katanya, Kamis (17/4.2025).

Inisial D menyebutkan, motor miliknya yang dijadikan jaminan pinjaman ke salah satu bank swadaya, ditarik secara sepihak. Setelah sampai di lokasi, dirinya malah diberi surat dari perusahaan tersebut, dan diminta menebus kendaraan sebesar Rp2,5 juta.

“Saya tidak berurusan dengan leasing atau mata elang. Saya memang pinjam uang dengan jaminan BPKB,” ujarnya.

Inisial D mengaku motor lain miliknya yang juga dalam status cicilan turut ditahan. Cicilan diduga bermasalah. Ketika saat hendak pulang, ia justru hanya diberi uang Rp100 ribu, sementara STNK motor masih di tangannya.

“Saya minta ambil di rumah saja, tapi dikasih uang Rp 100 ribu. Terus saya pulang,” ucapnya.

Merujuk laman resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan, penarikan kendaraan kredit macet telah diatur dalam Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Namun, praktik di lapangan seringkali disalahartikan. Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 18/PUU-XVII/2019 disebutkan bahwa penarikan kendaraan hanya boleh dilakukan jika debt collector dibekali sertifikat fidusia, surat kuasa penarikan, identitas resmi, dan sertifikat profesi penagih.

Jika tidak memenuhi ketentuan tersebut, penarikan kendaraan dapat dianggap sebagai tindakan pidana. Pelaku bisa dijerat Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan/atau Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

“Motor saya ditahan. Saya sangat kecewa. Ini bikin trauma,” ucapnya.

Dia berharap kasus ini menjadi perhatian aparat penegak hukum dan otoritas keuangan. Ia meminta agar praktik penarikan yang meresahkan masyarakat seperti ini segera dihentikan. (Lintas Priangan/DD)

Related Articles

Back to top button