Berita Ciamis

Kades di Ciamis Mundur dari Jabatannya untuk Kerja di Jepang

lintaspriangan.com, BERITA CIAMIS. Dodi Romdani, Kepala Desa Sukamulya di Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, telah membuat keputusan yang mengejutkan dengan mengundurkan diri dari jabatannya untuk kembali bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Jepang. Keputusan ini menarik perhatian publik dan memicu berbagai tanggapan dari masyarakat serta pejabat setempat.

Kronologi Pengunduran Diri

Dodi Romdani menjabat sebagai Kepala Desa Sukamulya sejak tahun 2019 dan telah mengabdi selama empat tahun. Sebelum menjabat sebagai kepala desa, Dodi pernah bekerja sebagai PMI di Jepang. Namun, pada awal Februari 2025, Dodi memutuskan untuk mengundurkan diri dari jabatannya meskipun masa jabatannya masih tersisa dua tahun lagi. Keputusan ini diambil setelah melalui pertimbangan matang dan konsultasi dengan keluarga serta tokoh masyarakat setempat.

Alasan Pengunduran Diri

Dalam pernyataannya, Dodi mengungkapkan bahwa alasan utama di balik pengunduran dirinya adalah keinginan untuk memperbaiki kondisi ekonomi keluarganya dan berkontribusi lebih besar bagi desanya. Ia berencana untuk kembali bekerja di Jepang guna mengumpulkan dana yang akan digunakan untuk merenovasi masjid di desanya. Dodi merasa bahwa dengan bekerja di Jepang, ia dapat memperoleh penghasilan yang lebih besar dibandingkan dengan gajinya sebagai kepala desa, sehingga dapat mewujudkan niat baiknya tersebut.

Tanggapan Pihak Lain

Keputusan Dodi menuai berbagai tanggapan dari masyarakat dan pejabat setempat. Sebagian masyarakat mendukung langkah Dodi dan mengapresiasi niat baiknya untuk merenovasi masjid desa. Mereka melihat keputusan ini sebagai bentuk pengorbanan dan dedikasi Dodi terhadap desanya. Namun, ada juga yang menyayangkan pengunduran diri tersebut, mengingat peran penting kepala desa dalam pembangunan dan pelayanan masyarakat.

Pemerintah Kabupaten Ciamis melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) menyatakan bahwa mereka menghormati keputusan Dodi dan akan segera memproses pengunduran dirinya sesuai dengan prosedur yang berlaku. Mereka juga berkomitmen untuk memastikan bahwa pelayanan kepada masyarakat Desa Sukamulya tetap berjalan lancar selama proses transisi kepemimpinan.

Perspektif Hukum

Menurut peraturan yang berlaku, seorang kepala desa memiliki hak untuk mengundurkan diri dari jabatannya dengan alasan tertentu. Proses pengunduran diri harus diajukan secara tertulis kepada Bupati atau Walikota melalui Camat setempat. Setelah pengunduran diri disetujui, pemerintah daerah akan menunjuk pejabat sementara untuk mengisi kekosongan jabatan hingga dilaksanakannya pemilihan kepala desa yang baru. Dalam kasus Dodi, prosedur ini telah diikuti dengan benar, dan pemerintah daerah memastikan bahwa pelayanan publik di Desa Sukamulya tidak terganggu selama masa transisi.

Keputusan Dodi Romdani untuk mengundurkan diri dari jabatan Kepala Desa Sukamulya demi bekerja kembali di Jepang merupakan langkah yang didasarkan pada niat baik untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga dan desanya. Meskipun menuai beragam tanggapan, keputusan ini mencerminkan komitmen Dodi terhadap pembangunan desanya, khususnya dalam upaya renovasi masjid. Pemerintah daerah diharapkan dapat mendukung proses transisi kepemimpinan di Desa Sukamulya agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal. (Lintas Priangan)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button