Hasil 36 Kali Penindakan, Sat Pol-PP Ciamis Amankan 91.352 Batang Rokok Ilegal

lintaspriangan.com. BERITA CIAMIS. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Ciamis berhasil mengamankan 91.352 Batang Rokok Ilegal setelah melakukan 36 kali penindakan.

Demikian disampaikan Kepala Seksi (Kasi) Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tasikmalaya, Budi Irawan dalam Evaluasi pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) di Aula Hotel Larissa Ciamis, Kamis (19/12/2024).

“Kami mencatat Satpol-PP Ciamis telah 36 kali melakukan penindakan, dan berhasil mengamankan 91.352 batang rokok ilegal, 18 liter minuman beralkohol, dan 120 butir narkotika psikotropika,” jelasnya

Dalam penindakan tersebut Satpol-PP didukung oleh tim Cyber Crawling yang membantu mendeteksi pelanggaran, termasuk terkait vape. Penggunaan teknologi informasi menjadi salah satu andalan dalam pengawasan.

“Info dari cyber crawling sering menjadi sumber utama hasil penindakan kami,” ucapnya.

Kepala Satpol-PP Kabupaten Ciamis, Uga Yugaswara, mengatakan ada beberapa kendala dalam pengumpulan informasi, salah satunya keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM).

“Keterbatasan SDM menjadi salah satu tantangan utama, namun kami berupaya melakukan perbaikan dan inovasi, sehingga informasi yang dikumpulkan dapat menjadi dasar pengambilan keputusan dalam pelaksanaan operasi bersama ini akan lebih aktual,” ujarnya.

Uga juga mengungkapkan dalam tiga tahun terakhir hasil dari operasi bersama menunjukkan tren penurunan. Hasil operasi ini diharapkan dapat mengurangi peredaran rokok ilegal di Kabupaten Ciamis.

“Kami juga akan selalu mengevaluasi berbagai aspek lain, termasuk implementasi program Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) yang saat ini masih dalam tahap kajian,” ungkapnya.

Kabag Ekonomi Kabupaten Ciamis, Amin Mabruri menyampaikan, meski realisasi DBH CHT belum mencapai target, namun kinerja penegakan hukum menunjukkan hasil yang signifikan.

“Jika dilihat dari kinerja, capaian sebenarnya jauh lebih tinggi meski realisasinya masih di bawah target,” ujarnya.

Dengan sinergi antara Satpol PP, Bea Cukai, dan pemerintah daerah, pengelolaan dana ini diharapkan lebih efektif dalam memberantas peredaran rokok ilegal serta mendukung stabilitas hukum dan ekonomi masyarakat.

“Kami berharap adanya evaluasi ini dapat memperbaiki strategi pelaksanaan DBH CHT di Kabupaten Ciamis pada masa mendatang menjadi lebih baik lagi,” harapnya.

Sementara itu Ketua Pelaksana, Muhammad Ramdani, menjelaskan, DBH CHT di bidang penegakan hukum diarahkan untuk memberantas peredaran rokok ilegal, meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan cukai, serta melindungi kesehatan masyarakat.

“Evaluasi ini dilakukan untuk memastikan pelaksanaan program agar berjalan optimal dan tepat sasaran. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci dalam pengelolaan DBH CHT,” ungkapnya.

Ramdani juga memaparkan metode evaluasi yang melibatkan presentasi, diskusi panel, dan studi kasus. Pendekatan ini memastikan keterlibatan aktif peserta untuk mengidentifikasi keberhasilan dan hambatan, sekaligus merumuskan rekomendasi kebijakan yang relevan.

BACA JUGA: Proyek Rp.1,6 Miliar di Ciamis Tertunda, Warga dan Aktivis Geram

Evaluasi ini juga diharapkan mampu menjawab tantangan dalam implementasi program, seperti pengendalian peredaran rokok ilegal dan pelaksanaan sosialisasi peraturan cukai.

“Tujuan utama dari kegiatan ini adalah meningkatkan efektivitas program dan menciptakan sistem penegakan hukum yang lebih baik bagi masyarakat,” tandasnya.

Ramdani berharap hasil evaluasi ini menjadi dasar untuk memperbaiki pengelolaan DBH CHT, sehingga manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.

Kegiatan dihadiri oleh sejumlah pihak terkait seperti dari Bea Cukai, Kabag Ekonomi Setda Ciamis dan lainnya. Kehadiran mereka untuk menilai efektivitas penggunaan DBH CHT sekaligus merumuskan rekomendasi perbaikan untuk tahun-tahun mendatang. (Nank Irawan/lintaspriangan.com)

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More