lintaspriangan.com.CIAMIS. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ciamis memberikan dukungan penuh terhadap peluncuran dan pengukuhan Nazir Wakaf Uang Pusat Wakaf Sadhrul Mal (Puswada) Darussalam yang berlangsung di Gedung Nahdlatul Ummah Pondok Pesantren Darussalam, Selasa (17/06/2025).
Bupati Ciamis, Dr. H. Herdiat Sunarya, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran Ponpes Darussalam atas inisiatif mulia ini. Menurutnya, keberhasilan penghimpunan dana wakaf sangat bergantung pada profesionalisme dan transparansi dalam pengelolaan, serta kepercayaan dari masyarakat.
“Kita sudah melihat bagaimana kepedulian masyarakat Ciamis begitu besar, termasuk untuk saudara-saudara kita di Palestina. Dari sumbangan receh hingga jutaan rupiah, totalnya mencapai Rp.2,6 miliar. Ini bukti kekuatan solidaritas dan keikhlasan umat,” ungkapnya.
Dalam kesempatan itu, Bupati juga mengumumkan percepatan pembangunan Masjid Raya Darussalam. Jika umumnya pembangunan masjid memakan waktu empat tahun, ia optimistis proyek ini dapat selesai hanya dalam dua tahun dengan dukungan pemerintah daerah, Puswada, dan masyarakat. Sebagai bentuk komitmen, Herdiat secara pribadi menyumbangkan Rp.50 juta untuk pembangunan masjid tersebut.
Ia pun mengajak semua pihak untuk mengelola wakaf secara profesional, akuntabel, dan berkelanjutan. “Gerakan wakaf uang ini adalah gerakan bersama, bukan hanya tugas satu pihak. Keberhasilan wakaf butuh partisipasi aktif dari seluruh lapisan masyarakat,” tegasnya.
Potensi Wakaf Uang Sangat Besar
Direktur Utama Puswada Darussalam, KH. Fadhlil Yani Ainus Syamsi, dalam sambutannya memaparkan sejumlah poin penting tentang wakaf uang, mulai dari potensi ekonomi, dasar hukum, pengelolaan profesional, hingga sejarah istilah Nazir Wakaf.
“Wakaf uang memiliki potensi luar biasa dalam memberdayakan masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan umat. Karena itu, pengelolaannya harus dilakukan secara serius dan profesional,” ujarnya.
Dijelaskannya, proses perizinan Puswada berjalan lebih cepat dari biasanya. Jika umumnya pengajuan legalitas memakan waktu 3 sampai 6 bulan.
“Alhamdulillah kami mendapatkan SK dan izin operasional hanya dalam waktu 3-4 minggu,” jelasnya.
KH. Fadhlil menegaskan, dasar hukum pengelolaan wakaf uang mengacu pada QS. Ali Imron ayat 92, UU No. 41 Tahun 2004, serta berbagai regulasi dari Kementerian Agama dan Dirjen Bimas Islam.
BACA JUGA: Uji Emisi Kendaraan di Ciamis, Upaya Nyata Jaga Kualitas Udara dan Lingkungan
Puswada Darussalam mengusung program unggulan berupa pembangunan Masjid Raya Darussalam dengan estimasi anggaran sebesar Rp.8,25 miliar.
“Tanah dan gambar perencanaan sudah siap. Semoga pembangunannya segera terealisasi, menjadi masjid milik umat yang bermanfaat jangka panjang,” tandasnya.
Alumni Diminta Ambil Bagian
Sementara itu, Dewan Pakar IZMI Pusat, Prof. Yudi Krisnanati, menyatakan rasa syukurnya atas lahirnya Puswada sebagai langkah besar dalam pengelolaan wakaf yang terstruktur.
Guru besar sekaligus alumnus kehormatan Ponpes Darussalam ini juga mengajak seluruh alumni yang jumlahnya mencapai puluhan ribu orang di berbagai daerah untuk berkontribusi aktif dalam mendukung gerakan wakaf melalui Puswada.
“Puswada adalah amanah besar. Mari kita jaga dan dukung bersama,” pungkasnya. (Lintas Priangan/Nank)