Berita Ciamis

Diskominfo Ciamis Dorong Penguatan PPID Desa dan Respons Media Sosial Pemerintah

lintaspriangan.com. CIAMIS. Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Ciamis menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) secara virtual, Rabu (16/07/2025). Rakor dilaksanakan untuk memperkuat sistem layanan informasi publik yang responsif dan aman di era digital.

Plt. Kepala Diskominfo Ciamis, Dadang Darmawan, menegaskan keterbukaan informasi publik adalah amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 yang wajib dilaksanakan oleh setiap badan publik, termasuk pemerintah desa.

“Era digital menuntut pelayanan informasi publik yang cepat, akurat, dan mudah diakses. Karena itu, kolaborasi PPID dan admin media sosial di setiap tingkatan menjadi sangat penting,” katanya.

Dadang menyoroti meningkatnya permintaan informasi publik yang berkaitan dengan desa. Maka, pembentukan PPID Desa menjadi kebutuhan mendesak agar arus informasi bisa dikelola secara sistematis dan sesuai regulasi.

Rakor ini juga memperkuat sinergi pengelolaan media sosial pemerintahan sebagai kanal utama komunikasi antara pemerintah dan masyarakat. Hal ini sejalan dengan Peraturan Bupati Ciamis Nomor 16 Tahun 2020 yang mengatur tata kelola informasi publik hingga tingkat desa.

Adapun Lima Fokus Strategis Rakor PPID 2025, diantaranya, Menghadapi masifnya arus informasi di media sosial. Membangun sistem terpadu untuk merespons pertanyaan publik secara cepat dan tepat. Memperkuat ketahanan siber akun-akun resmi pemerintah. Mengintegrasikan peran admin media sosial dengan PPID Pelaksana di SKPD, kecamatan, dan desa, dan mendorong pembentukan PPID Desa untuk tata kelola informasi yang berjenjang.

Sekretaris Diskominfo Ciamis, Hendri Ridwansyah, menambahkan pengelolaan media sosial di era digital harus mengutamakan kecepatan pelayanan, keamanan akun, dan kualitas informasi.

“Setiap perangkat daerah hingga desa adalah ujung tombak pelayanan informasi publik. Karena itu, respons cepat dan pengamanan digital jadi prioritas,” jelasnya.

Hendri menegaskan pentingnya penguatan kolaborasi antar-admin media sosial pemerintah daerah dan desa sebagai bagian dari transformasi digital pelayanan publik. Meskipun belum ada regulasi khusus tentang PPID Desa, namun desa tetap memiliki tanggung jawab dalam mendukung keterbukaan informasi sebagai badan publik.

Diskominfo berharap sinergi yang terbangun mampu mempercepat terwujudnya tata kelola pemerintahan yang terbuka, transparan, dan akuntabel sehingga tingkat kepercayaan publik semakin meningkat.

Rakor ini diikuti seluruh Kepala OPD, Camat, PPID Pelaksana, serta perwakilan dari 258 desa/kelurahan se-Kabupaten Ciamis. (Lintas Priangan/NID).

Related Articles

Back to top button