47 Desa di Ciamis Lunasi PBB Dalam Waktu 24 Jam

lintaspriangan.com. CIAMIS. Sebanyak 47 desa tercatat melunasi PBB dalam waktu 24 jam setelah Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) didistribusikan. Hal ini merupakan capaian luar biasa yang menunjukkan kesadaran tinggi masyarakat dan pemerintah desa terhadap kewajiban perpajakan.

Demikian dikatakan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Ciamis, Dr. Aef Saefuloh usai upacara peringatan Hari Jadi Kabupaten Ciamis ke-383 di Halaman Pendopo Bupati Ciamis, Rabu (11/06/2025).

Sebagai bentuk apresiasi terhadap kontribusi desa dalam optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), Bupati Ciamis Dr. H Herdiat Sunarya memberikan penghargaan kepada sejumlah desa yang menunjukkan kinerja terbaik dalam pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Penghargaan tersebut diserahkan secara simbolis dalam upacara peringatan Hari Jadi Ciamis. Ada tiga desa yang meraih penghargaan utama kategori Pembayaran PBB yaitu Desa Kertaharja, Kecamatan Panumbangan Juara 1 Kelompok 1 (Pokok Ketetapan Rp.1 sampai Rp.60 juta),

Desa Sukadana Kecamatan Sukadana Juara 1 Kelompok 2 (Pokok Ketetapan Rp.60 sampai Rp.120 juta) dan Desa Cintanagara Kecamatan Jatinegara sebagai Juara 1 Kelompok 3 (Pokok Ketetapan di atas Rp.120 juta). Ketiga desa tersebut masing-masing mendapatkan satu unit sepeda motor, sesuai dengan kategori nilai pokok ketetapan PBB.

Selain itu, Desa Ratawangi di Kecamatan Banjarsari mendapat penghargaan khusus berupa satu unit komputer dan printer, karena berhasil melunasi PBB hingga Mei 2025, lebih cepat dari batas waktu yang ditentukan.

Kepala Bapenda Ciamis, Dr. Aef Saefuloh, M.Si mengucapkan selamat Hari Jadi ke-383 Kabupaten Ciamis. Kita harus bersyukur dan tetap semangat untuk membangun Ciamis lebih baik lagi.

Aef juga bersyukur atas pencapaian yang diterima desa tersebut dan mengucapkan terima kasih kepada desa-desa yang telah menunjukkan komitmennya dalam membayar pajak tepat waktu.

“Desa-desa yang belum lunas bukan berarti tidak membayar, hanya saja belum mencapai target. Batas waktu pelunasan hingga 30 September 2025. Kami optimis, seluruh desa akan terus berkomitmen,” katanya.

BACA JUGA: Sambut Hari Jadi ke-383, Pemkab Ciamis Gelar Galuh Ethnic Carnival

Dijelaskan Aef, penghargaan yang diberikan didasarkan pada Peraturan Bupati Ciamis Nomor.16 Tahun 2025, tentang insentif bagi desa yang berprestasi dalam pembayaran PBB.

“Ada tiga kategori yang ditetapkan sesuai dengan nominal pokok ketetapan, dengan hadiah sepeda motor yang berbeda, yakni jenis Mio, Beat, dan Vario, tergantung kelompoknya,” jelasnya.

Menurutnya, momentum Hari Jadi juga menjadi ajang pengingat, kalau pembangunan daerah bergantung pada partisipasi masyarakat, terutama dalam membayar pajak secara tertib.

“Jika masyarakat menginginkan pembangunan yang merata dan berkualitas, maka kewajiban seperti membayar pajak harus dipenuhi. Dalam mendorong kemajuan ekonomi, sosial dan infrastruktur desa, kita ingin kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat dapat lebih ditingkatkan,” ungkapnya. (Lintas Priangan/Nank).

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More