Berita Tasikmalaya

3 Orang PNS Kota Tasikmalaya Meragukan Implementasi Sistem Merit

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Pelaksanaan promosi dan mutasi pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya kembali digelar pekan ini. Berdasarkan laporan kegiatan yang diberitakan Lintas Priangan, puluhan pejabat struktural dan fungsional dilantik untuk menempati posisi baru, mulai dari administrator, pengawas, hingga sejumlah jabatan strategis lainnya. Pelantikan tersebut diklaim sebagai langkah penyegaran organisasi dan peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan.

Jauh-jauh hari, Wali Kota Tasikmalaya, Viman Alfarizi Ramadhan memastikan, promosi-mutasi di lingkungan Pemkot Tasikmalaya sesuai dengan konsep yang diatur dalam sistem merit.
“Insha Alloh sesuai dengan kompetensi dan pengalaman,” begitu ucapnya, dalam sebuah momentum pelantikan pejabat, Senin (11/08/2025).

Namun di balik rangkaian seremoni pelantikan ini, muncul suara kritis dari internal aparatur sipil negara. Mereka mempertanyakan apakah promosi–mutasi kali ini benar-benar menerapkan prinsip sistem merit secara konsisten.


3 PNS Bersuara, Diduga Banyak yang Meragukan

Redaksi Lintas Priangan menerima tiga pesan WhatsApp dari nomor yang mengaku milik PNS aktif di lingkungan Pemkot Tasikmalaya. Setelah dilakukan verifikasi dasar, dua nomor dipastikan benar milik ASN, sementara satu lainnya belum terkonfirmasi meski isi pesannya selaras.

Pesan yang masuk menunjukkan nada kekecewaan dan pertanyaan besar mengenai transparansi dasar dalam proses rotasi jabatan. Ketiganya menyoroti hal serupa: nilai kompetensi, kualifikasi, dan kinerja—yang menjadi pondasi sistem merit—tidak transparan.

PNS pertama menulis:
“Sistem merit mensyaratkan promosi mutasi harus berdasarkan kualifikasi, kompetensi dan kinerja. Tapi masalahnya, tidak ada yang bisa mengakses hasil uji kualifikasi, kompetensi dan kinerja tersebut. Jadi lucu.

PNS kedua menambahkan:
“Rekap nilai sistem merit, siapa yang bisa lihat ya?”

Sementara PNS ketiga menegaskan kebutuhan keterbukaan:
“Harusnya skor kinerja yang dimiliki tiap PNS itu bisa dilihat oleh publik atau minimal oleh semua PNS. Baru fair itu.”

Pesan-pesan ini memperlihatkan keresahan yang nyata. Bahkan boleh jadi, tiga orang ini hanyalah segelintir ASN yang cukup berani menyampaikan keresahan mereka. Berdasarkan pola komunikasi yang lazim di lingkungan birokrasi, keraguan semacam ini biasanya dirasakan lebih luas, namun tidak semua merasa aman untuk menyampaikannya secara terbuka.


Transparansi Minim, Integritas Dipertanyakan

Secara konsep, sistem merit menuntut seluruh keputusan kepegawaian didasarkan pada kompetensi, kualifikasi, dan kinerja, bukan kedekatan personal, afiliasi politik, atau kepentingan kelompok tertentu. Keterbukaan skor dan hasil asesmen menjadi elemen penting agar proses promosi dapat dipertanggungjawabkan dan diterima para ASN.

Ketika tiga variabel utama ini tidak dapat diakses, kecurigaan pun tumbuh. Tanpa data yang terbuka, proses promosi mudah dianggap dilakukan dengan standar ganda. Bahkan jika pembuat kebijakan mengklaim bahwa semua keputusan sudah sesuai aturan, tanpa transparansi, persepsi buruk tetap tidak terhindarkan.

Jika integritas benar-benar dijaga tetapi informasi disembunyikan, publik dan ASN bisa menganggapnya sebagai bentuk transparansi setengah hati. Lebih jauh, kondisi ini membuka ruang spekulasi tentang kolusi dan praktik-praktik yang mengarah pada ketidakadilan dalam rotasi jabatan.

Keluhan tiga PNS ini menjadi sinyal penting bahwa Pemkot Tasikmalaya perlu memperkuat akuntabilitas dalam manajemen kepegawaian. Tanpa upaya memperbaiki tata kelola data merit, kepercayaan ASN dan publik terhadap proses promosi–mutasi akan terus melemah. (GPS)


Catatan: Perlindungan Identitas Narasumber dan Hak Tolak Pers

Bagi para ASN, baik PNS maupun PPPK, yang ingin menyampaikan informasi atau kritik terkait kebijakan publik, perlu diketahui bahwa pers memiliki hak tolak, yaitu hak untuk menolak mengungkapkan identitas narasumber. Hak ini dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 4 Ayat (4), yang maknanya pers berhak merahasiakan identitas sumber berita demi keamanan dan kepentingan sumber tersebut.

Artinya, para PNS tidak perlu takut berbicara kepada media ketika menyampaikan informasi yang benar dan berkaitan dengan kepentingan publik. Identitas Anda dilindungi secara hukum, dan media memiliki kewajiban menjaga kerahasiaan tersebut dalam menjalankan fungsi kontrol sosialnya.

Jika Anda membutuhkan referensi tentang Hak Tolak Pers, kami berikan tautan resmi dari Dewan Pers. Silahkan klik di sini.

Related Articles

Back to top button