Berita Tasikmalaya

Peta Risiko Bencana Kabupaten Tasikmalaya 5 Tahun ke Depan

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya resmi menetapkan peta risiko bencana untuk lima tahun ke depan. Dokumen ini bukan sekadar tumpukan kertas berstempel, melainkan peta jalan yang menentukan bagaimana daerah ini bersiap menghadapi ancaman bencana alam yang kerap datang tanpa undangan. Mulai dari banjir, longsor, hingga gempa bumi, semuanya dipetakan untuk periode 2025–2029.

Bagi warga Tasikmalaya, peta risiko ini seharusnya dibaca sebagai peringatan dini sekaligus panduan. Daerah yang selama ini dianggap “biasa saja” bisa saja masuk kategori rawan, sementara wilayah yang sudah sering terdampak bencana kini dipastikan menjadi prioritas penanganan. Inilah dasar resmi pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan penanggulangan Bencana Kabupaten Tasikmalaya selama lima tahun ke depan.

Dokumen Resmi, Bukan Sekadar Peta

Peta Risiko Bencana Kabupaten Tasikmalaya disusun melalui kajian risiko bencana yang mencakup tiga komponen utama: ancaman, kerentanan, dan kapasitas daerah. Artinya, pemerintah tidak hanya menghitung potensi bencana, tetapi juga melihat seberapa rentan masyarakat serta seberapa siap daerah menghadapi situasi darurat.

Kajian ini kemudian dijadikan dasar hukum melalui peraturan bupati. Dengan status tersebut, peta risiko tidak bisa diperlakukan sebagai dokumen pelengkap. Ia menjadi rujukan wajib dalam perencanaan pembangunan, penataan ruang, hingga penyusunan program kesiapsiagaan. Pembangunan infrastruktur, misalnya, idealnya tidak lagi berjalan “buta risiko” di wilayah yang sudah ditandai rawan bencana.

Dalam konteks lokal, hal ini penting karena karakter wilayah Tasikmalaya yang beragam. Ada daerah pegunungan dengan potensi longsor, wilayah aliran sungai yang rawan banjir, hingga kawasan yang terdampak pergerakan tanah. Semua itu kini dipetakan secara resmi untuk lima tahun ke depan.

Dampaknya bagi Warga Tasikmalaya

Bagi masyarakat, peta risiko bencana seharusnya berdampak langsung pada rasa aman dan kesiapsiagaan. Dokumen ini menjadi dasar penyusunan jalur evakuasi, rencana kontinjensi, serta langkah mitigasi di tingkat desa dan kecamatan. Dengan kata lain, peta ini bukan hanya untuk pejabat di balik meja, tetapi juga untuk warga yang tinggal di wilayah rawan.

Sayangnya, tidak semua warga menyadari keberadaan peta risiko ini. Padahal, mengetahui posisi tempat tinggal dalam peta risiko bisa membantu masyarakat lebih siap. Warga dapat memahami jenis ancaman di sekitarnya, apa yang harus dilakukan saat bencana terjadi, dan ke mana harus menyelamatkan diri.

Di sinilah pentingnya sosialisasi. Tanpa penyebaran informasi yang memadai, peta risiko berpotensi hanya menjadi arsip. Padahal, ketika bencana datang, masyarakat sering bertanya: “Kok tidak ada peringatan?” atau “Kenapa tidak ada jalur evakuasi?” Jawabannya sering kali sudah tertulis dalam dokumen, hanya saja belum benar-benar sampai ke warga.

Tantangan Implementasi di Lapangan

Penetapan peta risiko bencana bukanlah akhir dari proses. Tantangan terbesarnya justru ada pada implementasi. Apakah rekomendasi dalam kajian risiko benar-benar diikuti? Apakah pembangunan di zona rawan disesuaikan dengan tingkat risiko? Dan yang tak kalah penting, apakah kesiapsiagaan masyarakat terus ditingkatkan?

Dalam lima tahun ke depan, peta risiko bencana akan menjadi tolok ukur keseriusan pemerintah daerah dalam melindungi warganya. Ketika bencana terjadi, dokumen ini akan diuji: apakah ia mampu meminimalkan dampak, atau justru hanya menjadi catatan yang diingat setelah semuanya terlambat.

Bagi Kabupaten Tasikmalaya, peta risiko ini adalah pengakuan jujur bahwa daerah ini hidup berdampingan dengan ancaman bencana. Namun sekaligus, ini adalah langkah penting agar Bencana Kabupaten Tasikmalaya tidak selalu berujung pada korban dan kerugian yang sama dari tahun ke tahun. Lima tahun ke depan seharusnya menjadi periode belajar, bersiap, dan berbenah—bukan sekadar mengulang cerita lama. (AS)

Related Articles

Back to top button