Kejari Terus Dalami Kasus Pemotongan Dana PIP di SMAN 7 Cirebon

lintaspriangan.com, KLIP JABAR. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon tengah menyelidiki dugaan pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP) di SMA Negeri 7 Cirebon. Kasus ini mencuat setelah informasi beredar bahwa sebagian dana bantuan pendidikan tersebut diduga dipotong oleh oknum tertentu.
Pada Selasa, 25 Februari 2025, Kejari Cirebon memanggil delapan orang terkait kasus ini, termasuk guru pengelola dana PIP dan beberapa siswa penerima bantuan. Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Cirebon, Slamet Haryadi, menyatakan bahwa pemanggilan ini bertujuan untuk mengumpulkan informasi dan bukti terkait dugaan pemotongan dana PIP di SMAN 7 Cirebon.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, modus operandi yang digunakan melibatkan penarikan dana PIP dari rekening pribadi siswa oleh pihak sekolah. Seorang siswa mengungkapkan bahwa mereka mengetahui adanya pemotongan dana setelah melihat cetakan transaksi bank. “Uangnya ditarik dari rekening pribadi ke pihak sekolah. Kami tahunya ada pemotongan dana PIP dari cetak print out di bank,” ujar siswa tersebut.
Selain itu, terdapat dugaan bahwa pemotongan dana PIP ini melibatkan anggota partai politik tertentu. Informasi ini muncul setelah Kejari Cirebon menerima laporan mengenai aliran dana yang diduga mengarah ke salah satu partai politik. Namun, hingga saat ini, Kejari masih terus mendalami informasi tersebut untuk memastikan kebenarannya.
Menanggapi kasus ini, Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah 10 Provinsi Jawa Barat telah memeriksa empat guru SMAN 7 Cirebon yang diduga terlibat dalam pengelolaan dana PIP. Pemeriksaan ini dilakukan untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut mengenai mekanisme penyaluran dana dan kemungkinan adanya penyimpangan.
Kejari Cirebon berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini. Slamet Haryadi, Kasi Intel Kejari Cirebon, menegaskan bahwa pihaknya akan terus memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pemotongan dana PIP di SMAN 7 Cirebon. “Kami akan mendalami informasi yang ada dan memastikan bahwa dana bantuan ini sampai ke tangan yang berhak tanpa ada pemotongan,” ujarnya di hadapan media, Kamis (27/02/2025).
Kasus ini menimbulkan keprihatinan di kalangan masyarakat, khususnya orang tua siswa. Mereka berharap agar pihak berwenang dapat mengusut tuntas kasus ini dan memberikan sanksi tegas kepada oknum yang terbukti melakukan pemotongan dana bantuan pendidikan.
Sebagai informasi, Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan bantuan pemerintah yang diberikan kepada siswa-siswi kurang mampu untuk mendukung biaya pendidikan mereka. Setiap penerima seharusnya mendapatkan dana sebesar Rp1.800.000,- per tahun. Dana ini diharapkan dapat membantu meringankan beban biaya pendidikan dan memastikan bahwa semua anak Indonesia mendapatkan akses pendidikan yang layak.
Kasus dugaan pemotongan dana PIP di SMAN 7 Cirebon ini menjadi pengingat akan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penyaluran dana bantuan pendidikan. Diharapkan, dengan adanya penegakan hukum yang tegas, praktik-praktik penyimpangan seperti ini dapat dicegah di masa mendatang, sehingga tujuan mulia dari Program Indonesia Pintar dapat tercapai dengan optimal.



