Nasional

Bersiap! PPPK Paruh Waktu Segera Teken Kontrak

lintaspriangan.com, BERITA NASIONAL. Setelah sempat mundur dari jadwal semula, penandatanganan kontrak bagi peserta PPPK Paruh Waktu 2025 dipastikan akan segera dimulai. Berdasarkan keterangan resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), jadwal teken kontrak kini bergeser ke akhir Oktober hingga awal November 2025.

Langkah ini menandai fase penting bagi ribuan peserta PPPK Paruh Waktu yang telah dinyatakan lulus seleksi nasional. Mereka akan segera diangkat secara resmi setelah seluruh proses administrasi selesai.

Tahapan Administratif Menjadi Penyebab Utama

KemenPAN-RB menjelaskan, penundaan terjadi karena masih ada tahapan administratif yang harus dituntaskan sebelum peserta menandatangani kontrak. Proses tersebut melibatkan sejumlah pihak, termasuk Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan instansi masing-masing.

Beberapa tahapan yang masih berjalan antara lain:

  • Penetapan Nomor Induk (NI) PPPK, yang menjadi dasar pengangkatan peserta. Proses ini masih berlangsung di sejumlah daerah sejak Agustus hingga September 2025.
  • Penerbitan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan, yang menjadi landasan hukum kontrak kerja. Tanpa SK ini, instansi belum dapat menandatangani perjanjian kerja.
  • Verifikasi dan validasi data peserta, yang dilakukan bersama oleh BKN dan pejabat pembina kepegawaian daerah. Proses ini wajib untuk memastikan keabsahan data dan kelengkapan dokumen.

KemenPAN-RB menegaskan, tahapan ini bukan bentuk penundaan substantif, melainkan bagian dari prosedur agar pengangkatan PPPK Paruh Waktu dilakukan secara sah dan serentak. Pemerintah memastikan tidak ada pembatalan, hanya pergeseran waktu pelaksanaan.

Jadwal Baru: Akhir Oktober hingga Awal November

Berdasarkan jadwal resmi yang disampaikan, penandatanganan kontrak PPPK Paruh Waktu akan dilakukan antara akhir Oktober hingga awal November 2025. Prosesnya akan disesuaikan dengan kesiapan masing-masing instansi dan kelengkapan berkas peserta.

Setelah kontrak ditandatangani, para pegawai akan langsung menjalani masa tugas berdasarkan lokasi dan unit kerja yang telah ditetapkan. KemenPAN-RB menargetkan seluruh peserta sudah aktif bertugas sebelum akhir tahun 2025.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) juga telah mengonfirmasi bahwa proses verifikasi dan penerbitan NI PPPK hampir rampung di sebagian besar wilayah. Begitu SK pengangkatan diterbitkan, masing-masing instansi dapat langsung menjadwalkan penandatanganan kontrak kerja.

Imbauan untuk Peserta

Peserta yang telah dinyatakan lulus seleksi PPPK Paruh Waktu diimbau untuk:

  1. Memantau pengumuman resmi instansi masing-masing, terutama terkait waktu dan tempat penandatanganan kontrak.
  2. Menyiapkan dokumen pendukung seperti SK pengangkatan, NI PPPK, dan surat pernyataan kinerja.
  3. Tidak mudah percaya pada informasi tidak resmi yang beredar di media sosial tanpa sumber valid dari instansi.

KemenPAN-RB menekankan bahwa seluruh proses tetap berjalan sesuai regulasi dan sistem merit, dengan jaminan bahwa hak peserta akan dipenuhi setelah proses administrasi selesai.

Meskipun jadwal teken kontrak PPPK Paruh Waktu sedikit bergeser, kepastian penandatanganan dalam waktu dekat menjadi kabar baik bagi para peserta. Pemerintah berharap seluruh proses berjalan lancar dan peserta bisa segera menjalankan tugasnya sesuai bidang penempatan.

Namun di tengah optimisme itu, terselip harapan sederhana dari para calon pegawai: semoga kali ini benar-benar “segera”. (GPS)

Related Articles

Back to top button