PKL Pelanggar Perda Disidang Di PN Cianjur

Sidang tipiring digelar PN Cianjur untuk menindak PKL Bomero Citywalk dan menegakkan aturan penataan kota.
lintaspriangan.com, BERITA CIANJUR – Cianjur memulai penegakan aturan di kawasan Bomero Citywalk dengan menggelar sidang tipiring bagi lima pedagang kaki lima yang dinilai melanggar larangan berjualan di area publik tersebut. Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Cianjur pada Jumat, dan menjadi langkah tegas pemerintah daerah dalam menjaga keteraturan ruang kota. Kebijakan ini penting karena menyangkut hak pengguna jalan serta efektivitas ruang publik bagi warga.
Satpol PP Cianjur menyebut para pedagang tetap berjualan di area trotoar dan badan jalan meski larangan sudah diberlakukan sepekan terakhir. Kepala Satpol PP dan Damkar Cianjur, Djoko Purnomo, menuturkan bahwa agenda sidang tipiring dilakukan untuk menindak PKL yang membandel. “Kawasan Bomero Citywalk sudah ditetapkan sebagai zona larangan bagi pedagang. Mereka yang tetap berjualan menjalani sidang tipiring,” ujarnya.
Sidang dipimpin Hakim Ketua Erliansyah, yang memutuskan para pedagang—AS, W, RZ, C, dan RK—dikenakan denda antara Rp50 ribu hingga Rp100 ribu. Satpol PP diwakili Ketua Tim Tipiring Jekso Ronggo Ardhi, sementara para pedagang didampingi kuasa hukum dari LBH Cianjur.
Djoko menuturkan, dari delapan PKL yang tertangkap saat patroli, hanya lima yang dapat dibawa ke pengadilan. “Tiga lainnya melarikan diri ketika akan ditertibkan,” katanya. Ia menyebut putusan hakim sudah proporsional dan diharapkan memberi efek jera. Penertiban ini, menurut dia, bagian dari upaya pemerintah menjaga ketertiban dan kenyamanan ruang publik.
Di sisi lain, kuasa hukum para pedagang, Dini Diana Farida dari LBH Cianjur, menyatakan kliennya tidak berdagang di trotoar, melainkan di dalam kios. Ia mempersoalkan tindakan penertiban yang dilakukan Satpol PP. “Mereka berjualan di dalam kios, bukan di bahu jalan. Kios baru dibuka, tiba-tiba petugas langsung melakukan penertiban,” ujar Dini.
Sengkarut Penataan Kota dan Hak Penghidupan PKL
Penertiban PKL di Bomero Citywalk menyoroti persoalan klasik penataan kota: batas antara kepentingan ketertiban umum dan kebutuhan warga mencari nafkah. Sidang tipiring yang digelar menunjukkan pemerintah daerah ingin memperkuat kepastian aturan setelah kawasan tersebut diproyeksikan sebagai ruang publik bebas hambatan untuk pejalan kaki.
Bomero Citywalk sebelumnya ditata sebagai ruang komunal. Pemerintah daerah menilai keberadaan PKL di trotoar dan badan jalan memicu kemacetan dan menurunkan kualitas pedestrian. Langkah penertiban ini sejalan dengan sejumlah kebijakan kota lain yang berusaha menertibkan area publik dari aktivitas perdagangan informal.
Baca juga: Wali Kota Banjar Blokir Rekening Penerima Bansos yang Main Judol
Namun, pembelaan para pedagang menunjukkan adanya perbedaan tafsir mengenai batas lokasi yang diperbolehkan. PKL yang disidang mengaku berjualan di kios yang dianggap sebagai bagian dari area usaha resmi. Perbedaan pandangan ini memperlihatkan lemahnya komunikasi kebijakan antara pemerintah dan pedagang.
Secara sosial, kasus ini memperlihatkan dinamika keseharian warga kelas pekerja yang menggantungkan penghidupan pada aktivitas berdagang informal. Tanpa kanal komunikasi yang jelas, kebijakan penataan ruang dapat berimplikasi pada sumber pendapatan keluarga, terutama mereka yang tidak memiliki alternatif usaha.
Efek Kebijakan dan Tantangan Penataan Ruang di Cianjur
Sidang tipiring yang berlangsung Jumat lalu menjadi penanda bahwa pemerintah sedang menguji konsistensi kebijakan penataan ruang publik. Di beberapa kota, penertiban PKL sering menuai perlawanan karena dianggap menyingkirkan mata pencaharian masyarakat berpenghasilan rendah. Kondisi itu muncul pula di Cianjur ketika para pedagang merasa penindakan dilakukan tanpa transisi yang memadai.
Satpol PP menekankan bahwa larangan berjualan telah diumumkan sejak sepekan sebelumnya. Namun LBH Cianjur menilai informasi yang diberikan tidak jelas dan tidak disertai solusi penempatan alternatif. Di titik ini, kebijakan publik menghadapi tantangan: bagaimana menyeimbangkan fungsi ruang publik dengan perlindungan ekonomi warga kecil.
Secara regulatif, perda yang melarang aktivitas dagang di area pedestrian dibuat untuk menjaga keselamatan pejalan kaki dan keteraturan kota. Tetapi implementasinya memerlukan pendekatan sosial agar warga tidak merasa dikorbankan. Pemerintah daerah perlu mempertimbangkan skema penataan berkelanjutan, termasuk relokasi yang lebih terencana dan dukungan ekonomi bagi PKL terdampak.
Kasus Bomero Citywalk memperlihatkan bahwa penataan ruang tidak hanya soal aturan dan denda, tetapi juga soal keadilan akses terhadap ruang ekonomi bagi masyarakat kecil.
Sidang tipiring PKL Cianjur menyoroti pentingnya penataan kota yang konsisten, dialogis, dan tetap melindungi penghidupan warga kecil. (MD)



