Berita Cianjur

Kemenag Tetapkan Cianjur sebagai Kota Wakaf

Kemenag menetapkan Cianjur sebagai kota wakaf untuk memperkuat ekonomi umat dan pendidikan berbasis wakaf.

lintaspriangan.com, BERITA CIANJURKementerian Agama Republik Indonesia menetapkan Kabupaten Cianjur sebagai kota wakaf dalam acara launching di Halaman Pancaniti Pendopo Cianjur, Selasa (2/12/2025). Status ini menempatkan Cianjur sebagai daerah ketiga di Jawa Barat setelah Indramayu dan Cirebon. Penetapan kota wakaf bukan hanya simbol keagamaan, tetapi kebijakan publik yang berpotensi mengubah akses ekonomi, pendidikan, dan pelayanan sosial masyarakat.


Cianjur Menjadi Kota Wakaf: Apa yang Dipertaruhkan

Wakil Bupati Cianjur, Ramzi Geys Thebe, menyebut penetapan sebagai kota wakaf merupakan capaian bersama masyarakat. Ia menggarisbawahi tanggung jawab implementasi kebijakan pascapenetapan. “Alhamdulillah, ini prestasi bagi masyarakat Cianjur. Kami bersyukur menjadi salah satu kota wakaf yang ditetapkan Kemenag RI setelah Indramayu dan Cirebon,” ucap Ramzi.

Ramzi menekankan, predikat bukan sekadar penghargaan, tetapi mandat negara. Pemerintah daerah harus bekerja sejajar dengan Kementerian Agama Cianjur dalam eksekusi program. “Yang paling penting adalah program dan tujuan baiknya harus bergerak. Kemenag Cianjur menjadi mitra pemerintah daerah, dan ketika ada program pusat seperti ini, kita harus tegak lurus mengoptimalkannya demi kemanfaatan masyarakat,” tutur Ramzi.

Di tingkat pusat, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama, Abu Rokhmad, menilai Cianjur memiliki potensi besar dalam pengembangan wakaf produktif. Ia menyebut model baru pengelolaan wakaf tidak lagi berhenti pada pendirian bangunan ibadah. “Wakaf uang sangat mungkin dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan daerah, seperti pemberdayaan ekonomi, permodalan alat kerja, hingga pembangunan madrasah,” kata Abu.


Kota Wakaf sebagai Instrumen Kebijakan Publik

Konsep kota wakaf bukan sekadar identitas kultural. Secara kebijakan, status ini membuka ruang optimalisasi aset wakaf tanah, wakaf uang, maupun wakaf produktif untuk menopang layanan publik. Di Cianjur, potensi ini tampak relevan. Wilayah agraris dengan tingkat ekonomi UMKM yang tinggi membutuhkan skema pembiayaan nazhir (pengelola wakaf) yang terstruktur.

Dalam model wakaf modern, aset tidak hanya disimpan atau difungsikan untuk kegiatan ritual. Aset dikelola sebagai modal investasi. Keuntungannya dikembalikan ke program sosial: beasiswa, sarana pendidikan, layanan kesehatan, atau akses permodalan bagi warga berpendapatan rendah. Di beberapa kota, wakaf uang menjadi sumber pendanaan mikro. Model ini menekan ketergantungan pada hibah pemerintah daerah dan memutus rantai kredit rentenir.

Cianjur menjadi studi kasus menarik. Pemerintah daerah punya infrastruktur keagamaan yang kuat, tetapi membutuhkan tata kelola ekonomi berbasis data. Tanah wakaf yang tersebar di kecamatan-kecamatan harus diidentifikasi legalitasnya. Naik-turun produksi pertanian harus menjadi indikator portofolio pengelolaan aset. Tanpa langkah ini, kota wakaf akan berhenti sebagai slogan politik.


Tantangan Tata Kelola dan Mekanisme Pertanggungjawaban

Kunci dari kota wakaf terletak pada desain regulasi lokal. Kementerian Agama dapat menjadi regulator, tetapi aktor faktual ada pada level daerah. Nazhir perlu dilatih mengelola aset modern. Wakaf uang harus melewati sistem bank syariah agar transparansi keuangan terukur. Audit tahunan diperlukan untuk menghindari sengketa dan penyalahgunaan. Keterbukaan publik terhadap data aset menjadi keharusan.

Baca juga: Dituding Korupsi, KDM Dilaporkan ke KPK

Kemenag Cianjur bersama Pemerintah Kabupaten menyebut komitmen membangun model pengelolaan wakaf produktif. Fokusnya ekonomi umat, peningkatan kualitas pendidikan, dan distribusi manfaat sosial. Model ini akan menguji kemampuan birokrasi dalam mengintegrasikan wakaf dengan pembangunan daerah. Cianjur membutuhkan lembaga penyangga: unit kajian ekonomi syariah, sistem pelaporan digital, hingga partner perbankan syariah.

Wakaf produktif memiliki syarat sederhana: aman secara hukum, transparan secara administratif, dan berkelanjutan secara ekonomi. Tanpa tiga elemen ini, status kota wakaf hanya menjadi papan nama di pendopo. Risiko terbesar muncul saat aset dianggap milik elite religius, bukan milik publik. Begitu kepercayaan hilang, partisipasi warga ikut runtuh.

Di Cianjur, peluangnya besar. Demografi muda memberi pasar tenaga kerja. UMKM menghasilkan sektor produksi mikro. Wakaf dapat masuk sebagai sumber modal alat kerja, fasilitas pelatihan, atau skema subsidi pendidikan. Jika model ini berjalan, kota wakaf dapat menjadi instrumen pemerataan kesejahteraan—bukan sekadar identitas seremonial.

Status kota wakaf memberi Cianjur peluang membangun ekonomi umat berbasis aset produktif, dengan tata kelola transparan dan manfaat sosial yang luas. (MD)


Related Articles

Back to top button