Warga Baregbeg Jadi Korban Penipuan Modus MBG

lintaspriangan.com. CIAMIS. Seorang warga Kecamatan Baregbeg, Kabupaten Ciamis, telah membuat laporan pengaduan atas dugaan penipuan berkedok pinjaman usaha yang dilakukan seorang perempuan berinisial YL ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ciamis pada, 26 Mei 2025 lalu.
Pelapor bernama Rudiat menuturkan, waktu itu Ia diterima oleh penyidik, Bripda Reza Rizki Fauzi Siregar, sebagaimana tercantum dalam surat laporan pengaduan nomor B/357/VI/RES.1.11./2025/Reskrim.
Modus, Mengaku Butuh Dana Talangan untuk Program MBG
Rudiat menceritakan, kasus ini bermula pada awal Mei 2025. Saat itu, YL berulang kali menghubunginya dan mengaku membutuhkan dana talangan untuk menjalankan program Makan Bergizi Gratis (MBG), yang disebut sebagai program pengadaan susu dari lembaga Badan Gizi Nasional (BGN).
“Awalnya saya tidak tertarik karena sedang dirawat di rumah sakit. Tapi dia terus-terusan menghubungi saya berkali-kali,” ungkap Rudiat, Rabu (15/10/2025).
Menurut Rudiat, pada Minggu, 11 Mei 2025, YL kembali memintanya membantu mencarikan dana mendesak untuk membayar pengadaan susu program MBG. Pelaku mengaku sebagai supplier susu untuk dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), namun tidak pernah menjelaskan siapa pemilik dapur tersebut maupun di mana lokasinya.
BACA JUGA: Balita di Tasikmalaya Keracunan MBG
“Dia meminta pinjaman antara Rp.22,5 juta hingga Rp.30 juta, bahkan menyarankan saya agar mencari pinjaman dari pihak lain kalau tidak punya dana cukup,” jelasnya.
Janji Keuntungan dan Pengembalian Tak Terbukti
Akhirnya, Rudiat mengaku meminjam uang dari tetangganya sebesar Rp.20 juta, karena dijanjikan uang tersebut akan dikembalikan keesokan harinya setelah ada transfer dari BGN. Namun janji tersebut tidak pernah terealisasi.
“Keesokan harinya, uang saya tidak dikembalikan. Katanya transfer dari BGN belum masuk,” jelasnya.
Karena merasa curiga, Rudiat kemudian menelusuri keberadaan dan aktivitas pelaku. Ia mendatangi sebuah percetakan di wilayah Ciamis yang disebut YL sebagai tempat usahanya.
“Ternyata percetakan itu bukan miliknya. Pemiliknya bilang YL hanya mengelola sementara, bukan pemilik sebenarnya,” ungkapnya.
Terungkap, Bukan Pegawai Aktif dan Tak Bisa Dihubungi
Tak berhenti di situ, Rudiat juga mengkonfirmasi status pekerjaan YL ke tempatnya dulu bekerja. Namun, dia sudah tidak bekerja disana sejak Agustus 2025.
Fakta-fakta itu, menurut Rudiat, memperkuat dugaan kalau pelaku sengaja memanfaatkan identitas dan hubungan kerja masa lalu untuk meyakinkan korban dan melancarkan aksinya.
“Karena dia tidak bisa dihubungi dan WhatsApp saya diblokir, akhirnya saya memutuskan lapor ke polisi,” jelasnya.
Akibat perbuatan tersebut, Rudiat mengaku mengalami kerugian besar, baik secara finansial maupun tenaga.
“Saya hanya ingin keadilan. Saya menanggung utang karena janji palsu. Bahkan mobil pun dijual untuk melunasi pinjaman itu,” ujarnya dengan nada kecewa.
Warga Diimbau Waspadai Modus Serupa
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran kerja sama bisnis atau investasi tanpa bukti legalitas yang jelas.
Fenomena semacam ini kerap memanfaatkan nama lembaga resmi atau program pemerintah untuk menarik kepercayaan korban. (NID)



