Berita Jabar

KDM Larang ODOL, Mulai 2 Januari 2026 Tak Boleh ada di Jabar

lintaspriangan.com, BERITA JAWA BARAT. Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi kembali menegaskan kebijakan tegas pemerintah provinsi terkait pelarangan penggunaan truk Over Dimension Over Loading (ODOL). Mulai 2 Januari 2026, seluruh industri yang beroperasi di wilayah Jawa Barat wajib menghentikan penggunaan truk yang melebihi kapasitas dimensi maupun muatan.

Penegasan ini disampaikan KDM dalam pertemuan dengan Bupati Subang Reynaldy Putra Andita Budi Raemi, Perum Jasa Tirta II, dan AQUA Group, yang ikut membahas kesiapan daerah menghadapi kebijakan bebas ODOL.

Menurut KDM, pelarangan ODOL adalah langkah mendesak karena beban perbaikan jalan di Jawa Barat terus meningkat. Ia menyebut anggaran pembangunan jalan yang biasanya berada di kisaran Rp400 miliar hingga Rp800 miliar, kini melonjak menjadi Rp3 triliun.

KDM menilai kondisi tersebut tidak dapat dibiarkan karena uang rakyat habis hanya untuk memperbaiki kerusakan yang sebagian besar disebabkan oleh truk kelebihan muatan. Ia menegaskan bahwa mulai 2 Januari 2026 semua pelaku usaha harus mengganti armada mereka dengan kendaraan yang sesuai aturan, termasuk sektor pertambangan yang diminta menggunakan truk dua sumbu.

Selain menyangkut infrastruktur, KDM menyoroti aspek keselamatan masyarakat. Ia menilai keberadaan truk ODOL meningkatkan risiko kecelakaan di berbagai ruas jalan utama, sementara pemerintah provinsi tengah berupaya memperbaiki kualitas keselamatan transportasi. Karena itu, kebijakan bebas ODOL dianggap penting untuk menciptakan ketertiban serta keadilan ekonomi.

KDM menegaskan bahwa regulasi ini tidak boleh hanya menguntungkan satu pihak, tetapi harus memberikan manfaat bagi seluruh masyarakat Jawa Barat.

Di Subang, pemerintah daerah sudah menyiapkan aturan pendukung melalui Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2025 yang mengatur jam operasional kendaraan berat. Aturan ini membatasi pergerakan kendaraan bertonase besar pada waktu tertentu.

Bupati Reynaldy menjelaskan bahwa penggunaan kendaraan dengan ukuran lebih kecil justru memungkinkan aktivitas pengangkutan berlangsung lebih efisien tanpa melanggar ketentuan operasional.

Sementara itu, AQUA Group menyampaikan tengah menyiapkan proses penyesuaian agar selaras dengan kebijakan KDM larang ODOL. Namun, perusahaan memerlukan masa transisi karena mitra distribusi perlu mengganti armada dan menyesuaikan sistem logistik mereka secara bertahap. Pemerintah Provinsi Jawa Barat memastikan akan mendampingi industri selama masa persiapan menuju penerapan kebijakan bebas ODOL pada awal 2026. (GPS)

Related Articles

Back to top button