Berita Ciamis

Tingkatkan Pelayanan Kesehatan Mata, Dinkes Ciamis Gelar Operasi Katarak

lintaspriangan.com. BERITA CIAMIS. Dalam rangka meningkatkan pelayanan kesehatan indera penglihatan (Mata) bagi masyarakat miskin dan tidak mampu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ciamis melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Ciamis melaksanakan kegiatan pelayanan operasi katarak tingkat Kabupaten Ciamis.

Dasar hukum kegiatan tersebut diantaranya Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945. Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Undang-undang ini mengatur hak pasien untuk mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis, standar profesi, dan pelayanan yang bermutu. Permenkes Nomor 82 Tahun 2020 tentang target dan strategi penanggulangan gangguan penglihatan dan gangguan pendengaran. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 2015 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Integrasi Pelayanan Kesehatan Primer mencantumkan tatalaksana kasus katarak, termasuk kriteria rujukan dan edukasi perawatan katarak.

Sedangkan pelaksana kegiatan terdiri dari Tim dari RS Mata Cicendo sebanyak 20 orang, Tim dari Dinas Kesehatan Ciamis sebanyak 33 orang, dan Tim dari Puskesmas Panjalu sebanyak 25 orang. Ketua Tim operasi oleh dr. Mayang Rini sp.M(K).

Kegiatan yang dilaksanakan di Puskesmas Panjalu, Kamis (27/02/2025) itu diikuti 60 orang pasien penderita katarak. Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinkes Ciamis, yang juga merupakan panitia pelaksana, H Edis Herdis S.Sos.,MM mengatakan, kegiatan bertujuan untuk membantu kesehatan mata bagi masyarakat yang tidak mampu.

“Operasi katarak ini selain meningkatkan upaya penanggulangan kebutaan akibat katarak di Kabupaten Ciamis, juga untuk mengembalikan fungsi indera penglihatan khususnya bagi penderita katarak sehingga dapat kembali produktif dan tidak menjadi beban tanggungan bagi keluarga atau orang lain,” katanya.

Selain itu lanjut Edis, kegiatan ini juga untuk meningkatkan aksesibilitas pelayanan bagi masyarakat dan meningkatkan cakupan pelayanan operasi katarak juga upaya kesehatan indera di Kabupaten Ciamis.

“Kuota yang kami sediakan sebanyak 100 orang, sementara jumlah yang terdaftar 82 orang, namun yang hadir ada 66 orang pasien,” jelasnya.

BACA JUGA: Agus Winarno Sebut, H Tatang Pantas Dampingi Bupati Herdiat

Dijelaskannya, ada sepuluh orang yang sudah terdaftar namun tidak jadi datang dikarenakan beberapa faktor salah satunya kondisi medis pasien seperti tensi tidak stabil, Gula darah tidak stabil, Infeksi atau peradangan, Gangguan pembekuan darah atau Penyakit mata lainnya.

Selain faktor medis, ada enam orang yang tidak hadir karena faktor non medis seperti pasien tiba-tiba tidak mau dengan alasan menghadapi bulan puasa, masalah administrasi, masalah transportasi dan fasilitas lainnya.

“Kalau untuk faktor teknis dan operasional seperti kondisi lensa yang sulit ditangani, masalah pada kornea atau tidak cukupnya daya pandang retina, tidak ada,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu Edis juga menjelaskan, gangguan penglihatan dan pendengaran masih menjadi masalah kesehatan masyarakat, baik global maupun nasional. Gangguan ini terjadi pada seluruh kelompok umur, karena luasnya penyebab dan faktor risiko terjadinya gangguan.

“Stigma bahwa gangguan penglihatan dan gangguan pendengaran tidak menyebabkan kematian, sehingga masalah ini diabaikan. Hal ini akan dianggap sebagai masalah serius apabila menimbulkan ke-disabilitasan, seperti kebutaan dan ketulian,” terangnya.

Menurutnya, gangguan penglihatan dan gangguan pendengaran tidak mengancam jiwa manusia, namun dapat menyebabkan terjadinya disabilitas dan penurunan kualitas hidup seseorang.

“Penyandang disabilitas mengalami gangguan produktivitas dan mobilitas sehingga menimbulkan dampak sosio-ekonomi yang cukup berat bagi keluarga, masyarakat, dan negara,” pungkasnya. (Nank Irawan/lintaspriangan.com).

Related Articles

Back to top button