Berita Desa

Ketika Dana Desa Jadi Dana Dosa di Tahun 2024-2025

lintaspriangan.com, BERITA DESA.

“Kalau bisa disunat, kenapa harus utuh? Kalau bisa fiktif, kenapa harus realistis?” — Mungkin itulah filosofi tak tertulis sebagian kepala desa Indonesia yang “kreatif” dalam mengelola APBDesa.

Dana Desa sejatinya adalah wujud niat suci pemerintah pusat agar pelosok negeri tak lagi hidup di kegelapan infrastruktur. Tapi, niat baik tak selalu berakhir baik. Sepanjang 2024–2025, belasan kepala desa diduga menjadikan dana desa bukan untuk pembangunan masyarakat, melainkan untuk “renovasi” pribadi — mulai dari rumah hingga rekening.

Di Pagaitan, seorang kades ditetapkan sebagai tersangka karena “terlalu semangat” membelanjakan anggaran 2022–2024 hingga negara rugi besar. Di Labuhanbatu Utara, mantan kades berhasil “mengubah” Rp740 juta menjadi “uang tak berwujud”. Mungkin dia alumni Hogwarts? Itu tuh, nama sekolah sihirnya Harry Potter.

Fiktif bukan hanya genre sastra, tapi kini juga kategori proyek pembangunan di desa. Di Widoro, proyek fisik desa dilaporkan tak sesuai spesifikasi teknis, dan anehnya, proyek yang “tak kelihatan” itu sukses menghabiskan anggaran yang sangat “nyata”.

Sementara itu di Pasirgintung, kepala desa ogah melibatkan TPK (Tim Pengelola Kegiatan). Mungkin beliau berpikir: “Kalau bisa semua sendiri, kenapa harus kerja tim?”

Pengawasan dari camat, inspektorat, atau dinas? Ada, tapi jangan harap terlalu aktif. Dalam hampir semua kasus, aparat baru gercep (gerak cepat) setelah berita viral atau warga demo. Tanpa itu? Ah, masih dalam “kajian mendalam”.

Belasan saksi telah diperiksa dalam kasus Pelabai, tapi hasilnya masih dalam kabut misteri ala drama China.

Hukuman pidana yang dijatuhkan sering kali justru lebih ringan dari anggaran honor satpam balai desa. Padahal, kerugiannya mencapai ratusan juta. Kalau begini, bukan efek jera yang muncul, tapi efek tertawa. Getir!

Tak heran, beberapa kepala desa bisa menjabat lagi setelah korupsi. Demokrasi lokal pun jadi ajang “lomba cepat lupa” bagi masyarakat.

Data Menunjukkan…

  • Belasan kasus korupsi APBDesa 2024–2025 mencuat di media daring nasional dan lokal.
  • Modus utama: pengadaan fiktif, markup, dan penggunaan tanpa prosedur.
  • Kerugian tertinggi tercatat: Rp740 juta (Kasus Labura).
  • Tindakan umum: Tidak melibatkan TPK, tidak transparan, tak ada papan informasi.
  • Penegakan hukum: Mayoritas kasus hanya ditindak setelah laporan warga/LSM atau viral.

Jika desa adalah miniatur negara, maka kepala desa adalah presiden kecil. Sayangnya, banyak yang justru menjabat seperti CEO dari perusahaan bernama “Aku dan Kroniku, Ltd.” Dana desa pun berubah fungsi jadi “Dana Dosa”. (Lintas Priangan/AA)

Related Articles

Back to top button