Seleksi Pimpinan Baznas Ciamis Dibuka, Ini Syarat dan Jadwalnya

Mencari Figur Profesional Pengelola Zakat
Panitia Seleksi menyampaikan bahwa proses seleksi Calon Pimpinan Baznas Ciamis dilakukan secara terbuka guna menjaring figur terbaik yang memenuhi kualifikasi. Sejumlah persyaratan ditetapkan untuk memastikan calon pimpinan memiliki rekam jejak yang jelas, kapasitas kepemimpinan, serta pemahaman mendalam mengenai pengelolaan zakat, infak, dan sedekah.
Calon peserta seleksi wajib berstatus sebagai Warga Negara Indonesia dan berdomisili di Kabupaten Ciamis. Selain itu, calon pimpinan Baznas Ciamis harus beragama Islam, bertakwa kepada Allah SWT, serta berakhlak mulia. Dari sisi usia, batas minimal yang ditetapkan adalah 40 tahun, dengan latar belakang pendidikan paling rendah setara sekolah menengah atas atau sederajat.
Berita ciamis lainnya: Tak Kunjung Beri Keuntungan, Kinerja PDAM Ciamis Patut Dipertanyakan
Aspek kesehatan jasmani dan rohani juga menjadi perhatian, demikian pula rekam jejak hukum dan organisasi. Panitia menegaskan bahwa calon tidak boleh pernah terlibat dalam organisasi terlarang, tidak pernah dihukum karena tindak pidana kejahatan berat, serta tidak berstatus sebagai anggota partai politik. Hal ini dimaksudkan agar Baznas Ciamis tetap berdiri independen dan fokus pada kepentingan umat.
Tak kalah penting, calon pimpinan Baznas Ciamis juga harus bersedia bekerja penuh waktu dan melepaskan jabatan di pemerintahan maupun badan usaha milik negara atau daerah selama masa jabatan. Di atas semua itu, calon diwajibkan memiliki visi, misi, dan program kerja yang jelas sebagai gambaran arah pengelolaan zakat di Kabupaten Ciamis ke depan.



