Sat-Reskrim Polres Ciamis, Amankan Pelaku Perbuatan Cabul Terhadap Anak

lintaspriangan.com. BERITA CIAMIS. Satuan Reserse Kriminal (Sat-Reskrim) Polres Ciamis berhasil mengamankan pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur.
Pelaku berinisial CK (50) warga Dusun Ciwahangan Desa Baregbeg Kecamatan Baregbeg Kabupaten Ciamis, berhasil diamankan pada Kamis 12 Desember 2024. Penangkapan pelaku berawal dari laporan keluarga korban pencabulan pada, Senin (09/12/2024). Namun berdasarkan hasil penyidikan, penyelidikan dan pengembangan, ternyata korban perbuatan cabul pelaku bukan hanya satu anak tetapi ada 8 orang anak.
Kapolres Ciamis Polda Jabar AKBP Akmal SH., S.I.K., M.H., didampingi Kasat Reskrim Polres Ciamis, AKP Joko Prihatin, SH., Kasi Humas Polres Ciamis, Iptu Haryanto dan Kasi Propam Polres Ciamis, Iptu Zezen Zaenal dalam Konferensi Pers di Mapolres Ciamis mengatakan, tindak pidana perbuatan cabul yang dilakukan CK berhasil diungkap berkat laporan dari salah satu keluarga korban.
“Hasil pengembangan kasus CK, ternyata ada 8 orang anak dibawah umur yang menjadi korban pencabulan pelaku,” katanya, Jumat (20/12/2024) di Mapolres Ciamis.
Dijelaskan Kapolres, para korban adalah HN (9), MS (14), ID (14) DB (13), FR (14), RD (13), DK (14), dan ZJ (27). ZJ merupakan salah seorang korban CK yang saat ini sudah berusia 27 tahun, namun ketika kejadian korban masih di bawah umur.

Kapolres juga mengungkapkan, pelaku yang telah mempunyai istri tersebut di rumahnya membuka warung dan menjual voucher internet wifi, sehingga banyak anak-anak yang membeli voucher tersebut.
Pelaku beraksi karena tidak kuat menahan nafsu ketika melihat anak-anak tersebut memakai celana pendek dan kencing dirumahnya. Sehingga ada keinginan untuk mencabuli mereka.
“Sebelum melakukan aksinya pelaku melakukan bujuk rayu kepada setiap korbannya dengan memberikan makanan dan uang Rp.7 ribu,” ucapnya.
Menurutnya, semua korban CK adalah anak laki-laki, dan pelaku melakukan aksinya sejak 2022 di rumah dan sekitar rumahnya. Namun kemungkinan pelaku melakukan perbuatan cabul sudah sekitar 20 tahun, karena ada korban yang sekarang sudah berusia dewasa..
“Korban ada yang berulang kali dicabuli oleh pelaku. Tidak ada ancaman, semua korban di manipulatif oleh pelaku sehingga mereka bersedia,” jelasnya.
BACA JUGA: Puluhan Siswa Fiktif Terungkap di PAUD Cisompet
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 82 ayat (1) UU No 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
“Pelaku diancam dengan hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp.5.000.000.000,” tandasnya.
Atas kasus tersebut, Kapolres pun menghimbau kepada warga Ciamis untuk mengawasi anak-anaknya, bila keluar rumah. Orangtua atau masyarakat harus peka terhadap tingkah laku dan kelainan warga.
“Apabila ada yang mencurigakan segera laporkan ke aparat terdekat,” pungkasnya. (Nank Irawan/lintaspriangan.com)



