Pria di Ciamis Diduga Lakukan Tindakan Asusila Terhadap Anak Tirinya

lIntaspriangan.com. BERITA CIAMIS. Seorang pria bernama Yadi bin Iding (39), warga Kecamatan Cijeungjing, Kabupaten Ciamis, diduga telah melakukan tindakan asusila terhadap anak tirinya yang masih berusia 13 tahun, berinisial KA.
Dalam konferensi pers yang digelar di Aula Pesat Gatra Mapolres Ciamis, Senin (12 Mei 2025), Kapolres Ciamis, AKBP Akmal menjelaskan, kasus ini terbongkar setelah ibu kandung korban dan seorang saksi berinisial Yo melapor ke polisi pada tanggal 07 Mei 2025.
“Setelah menerima laporan, Polres Ciamis segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap kasus ini,” katanya.
Diketahui, Yadi menikah dengan ibu korban pada tahun 2020 dan tinggal bersama di rumah kontrakan di wilayah Cijeungjing. Seiring waktu, tersangka tergoda oleh perkembangan fisik anak tirinya, maka tersangka pun mulai merencanakan niat buruknya.
“Untuk mendekati korban, tersangka bersikap manis dan sering memberikan uang jajan,” ujarnya.
Kapolres juga menjelaskan, pada Desember 2024, saat ibu korban pergi bekerja, Yadi berpura-pura meminta dipijat oleh korban di kamar. Saat sedang dipijat, tersangka meremas bagian tubuh korban.
“Korban yang merasa kaget, langsung lari dari kamar. Karena takut, korban tidak langsung menceritakan kejadian itu kepada ibunya,” jelasnya.
Namun, pada Januari 2025, tersangka kembali melakukan tindakan serupa. Saat dipijat di kamar korban, tersangka menciumi leher korban. Hal itu membuat korban kembali berontak dan meninggalkan kamar.
Akhirnya, pada 06 Mei 2025, korban memberanikan diri menceritakan kejadian yang dialaminya kepada ibunya dan saksi Yo. Mereka kemudian melapor ke perangkat desa. Warga sekitar pun langsung mengamankan tersangka dan membawanya ke Polres Ciamis.
Atas perbuatan yang dilakukannya, tersangka telah melanggar UU No.17 Tahun 2016 Pasal 82 ayat (1) Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
“Tersangka ini diancam dengan hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda hingga Rp.5 miliar,” ungkapnya.
Selain kasus tersebut, Polres Ciamis juga berhasil menangkap seorang pria berinisial F (27) seorang Mahasiswa, warga Kelurahan Sindangrasa Ciamis yang diduga sebagai pelaku kekerasan fisik dan tindakan asusila (perbuatan cabul) terhadap 13 orang anak dibawah umur. (Lintas Priangan/Nank)



