Jam Masuk Sekolah di Kota Tasikmalaya Jadi Pukul 06.30

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Jam masuk sekolah di Kota Tasikmalaya resmi dimajukan menjadi pukul 06.30 WIB bagi jenjang SD dan SMP, menyusul kebijakan baru dari Dinas Pendidikan setempat yang mengacu pada Surat Edaran Gubernur Jawa Barat.
Langit Kota Tasikmalaya mungkin masih sedikit gelap ketika bel sekolah berbunyi lebih awal mulai pekan ini. Dinas Pendidikan mengambil langkah berani: menetapkan jam masuk sekolah bagi siswa SD dan SMP negeri dimulai pukul 06.30 WIB.
Kebijakan ini berlaku di seluruh sekolah negeri di Kota Tasikmalaya. Didasarkan pada Surat Edaran Gubernur Jawa Barat, aturan ini lahir setelah melalui diskusi panjang, mempertimbangkan berbagai masukan dari guru, orang tua, dan pemangku kepentingan lainnya.
Menurut Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya, Tedi Setiadi, penyesuaian ini menjadi bagian dari upaya mendorong kedisiplinan, membangun semangat pagi, dan meningkatkan mutu pendidikan secara komprehensif.
“Jam masuk sekolah di Kota Tasikmalaya untuk SD dan SMP kini ditetapkan pukul 06.30, sedangkan PAUD menyesuaikan pukul 07.30 WIB,” ujarnya saat diwawancarai pada Senin siang, 21 Juli 2025.
Namun kebijakan ini tak diterapkan secara kaku. Sekolah swasta, menurut Tedi, diberi ruang untuk menentukan jam masuk berdasarkan ciri khas dan kebutuhan masing-masing institusi. Dengan demikian, semangat fleksibilitas tetap hadir dalam kebijakan ini.
Evaluasi Berkala dan Semangat Pagi
Dinas Pendidikan menegaskan bahwa penerapan jam masuk sekolah akan dievaluasi secara berkala. Tak hanya kesiapan guru dan siswa, namun juga respon orang tua akan menjadi faktor penentu keberlanjutan program ini.
“Kami akan pantau langsung di lapangan. Jika ada sekolah yang kesulitan, bisa berkonsultasi. Tujuan utamanya adalah membentuk kedisiplinan sejak dini, dan itu dimulai dari pagi hari,” tambah Tedi.
Kebijakan ini juga menjadi bagian dari program pendidikan unggulan “Tasik Pintar”. Pemerintah berharap langkah ini akan mendorong budaya belajar yang lebih efektif, dengan optimalisasi waktu sejak pagi hari.
Meski begitu, sistem lima hari sekolah tetap menjadi acuan utama. SD dan SMP tetap melaksanakan kegiatan belajar dari Senin hingga Jumat. Hanya sekolah dengan karakteristik khusus yang boleh mengajukan sistem enam hari, dengan syarat menyertakan surat permohonan resmi beserta alasannya.
“Pada prinsipnya, kita tetap lima hari sekolah. Namun jika memang ada sekolah yang memerlukan tambahan hari, kami siap menyesuaikan asalkan alasannya jelas dan relevan,” pungkas Tedi.
Dengan segala persiapan dan komunikasi yang dilakukan, kebijakan jam masuk sekolah ini diharapkan tidak sekadar jadi aturan administratif. Lebih dari itu, ia menjadi titik awal membentuk generasi pelajar yang tangguh, teratur, dan bersemangat sejak matahari terbit. (Lintas Priangan/AB)



