Berita Tasikmalaya

Tragedi Gazebo Unsil Roboh, Gabrutas Pertanyaakn SLF

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Insiden tragis Gazebo Unsil roboh di lingkungan kampus Universitas Siliwangi (Unsil) Tasikmalaya pada Selasa (16/11/2025) sore, naga-naganya bakal berbuntut panjang. Bukan sekadar karena melukai belasan mahasiswa, tetapi juga memicu pertanyaan serius mengenai standar keamanan dan kelaikan bangunan di fasilitas publik. Robohnya atap gazebo tersebut kini dikaitkan dengan aspek krusial perizinan bangunan, yakni Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Sorotan tajam ini dilontarkan oleh Asep Marinda, Ketua Gabungan Gabungan Barudak Tasikmalaya (Gabrutas). Menurutnya, insiden Gazebo Unsil roboh yang menimpa mahasiswa ini adalah alarm bahaya yang tidak boleh diabaikan dan harus diusut tuntas dari sisi sistem konstruksi.

“Kejadian ini sangat memprihatinkan. Sebuah fasilitas di lingkungan akademik seharusnya menjadi jaminan keselamatan bagi civitas akademika. Kami mempertanyakan, apakah gazebo itu sudah memiliki SLF? Jangan sampai bangunan fasilitas publik berdiri tanpa jaminan kelaikan,” ujar Asep Marinda saat dihubungi Lintas Priangan, Senin (17/11/2025).

Asep menduga kuat bangunan tersebut belum mengantongi SLF. Ia menegaskan bahwa robohnya gazebo Unsil ini harus menjadi momentum untuk mengevaluasi seluruh bangunan, tidak hanya di lingkungan kampus tetapi di seluruh Kota Tasikmalaya.


Apa Itu SLF?

Bagi sebagian masyarakat awam, istilah SLF mungkin masih terdengar asing. Lantas, apa sebenarnya SLF dan mengapa Asep Marinda begitu menyorotinya terkait kasus Gazebo Unsil roboh?

SLF adalah singkatan dari Sertifikat Laik Fungsi. Ini adalah sertifikat yang diterbitkan oleh pemerintah daerah (Pemda) terhadap bangunan gedung yang telah selesai dibangun dan telah memenuhi persyaratan kelaikan teknis.

Sederhananya, SLF adalah “surat jaminan” resmi dari pemerintah bahwa sebuah bangunan aman untuk digunakan atau dihuni.

Asep Marinda menjelaskan, status “laik fungsi” ini tidak didapat dengan mudah. Sebuah bangunan harus lulus serangkaian pemeriksaan ketat yang mencakup aspek:

  • Keselamatan: Meliputi kekuatan struktur bangunan, proteksi kebakaran, dan sistem penangkal petir.
  • Kesehatan: Menyangkut sirkulasi udara yang baik, pencahayaan yang cukup, dan ketersediaan sanitasi serta air bersih.
  • Kenyamanan: Terkait ruang gerak, kondisi udara, serta tingkat kebisingan dan getaran.
  • Kemudahan: Memastikan aksesibilitas yang mudah, terutama bagi penyandang disabilitas, serta ketersediaan fasilitas evakuasi yang memadai.

“SLF ini adalah bukti bahwa bangunan telah lulus uji teknis. Ini bukan sekadar formalitas administrasi, tapi menyangkut nyawa dan keselamatan publik,” tegas Asep.

Kewajiban memiliki SLF ini, lanjutnya, diatur sangat jelas dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, serta diperkuat oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 sebagai turunan UU Cipta Kerja.

“Aturannya jelas. Setiap jengkal bangunan, sebelum boleh dimanfaatkan atau digunakan, wajib memiliki SLF. Jika Gazebo Unsil roboh tiba-tiba roboh tanpa stimulan guncangan yang besar, padahal mungkin baru dibangun 2019, patut diduga kuat ada kelalaian dalam sistem konstruksinya, atau lebih buruk lagi, bangunan itu memang tidak pernah diuji kelaikannya lewat SLF,” papar Asep.


Gabrutas Khawatir Fenomena Puncak Gunung Es

Asep Marinda menyatakan, Gabrutas tidak akan berhenti pada kasus Gazebo Unsil roboh. Ia mengaku sangat khawatir insiden ini hanyalah puncak gunung es dari banyaknya bangunan di Kota Tasikmalaya, baik milik pemerintah maupun swasta, yang beroperasi tanpa mengantongi SLF.

Menurutnya, peristiwa Gazebo Unsil roboh ini harus dilihat sebagai kegagalan sistem pengawasan bangunan di Kota Tasikmalaya.

“Kami khawatir banyak ‘bom waktu’ lain di luar sana. Gedung perkantoran, rumah toko (ruko), sekolah, fasilitas kesehatan, atau fasilitas umum yang dipakai setiap hari tapi tidak pernah diuji kelaikannya secara berkala,” ungkapnya.

SLF sendiri memiliki masa berlaku. Sesuai PP 16/2021, SLF harus diperpanjang setiap 5 tahun untuk bangunan non-hunian dan 20 tahun untuk bangunan hunian. Ini berarti pengujian kelaikan harus dilakukan secara rutin.

Oleh karena itu, Asep bersama rekan-rekannya di Gabrutas berencana akan segera melayangkan surat audiensi ke pihak Unsil dan dinas terkait di lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya.

“Kami akan pertanyakan secara resmi ke Unsil, Dinas PUTR atau DPMPTSP. Berapa persen bangunan di Kota Tasikmalaya yang sudah memiliki SLF? Bagaimana pengawasannya? Kejadian Gazebo Unsil roboh ini tidak boleh terulang lagi. Ini menyangkut keselamatan warga,” pungkasnya. (GPS)

Related Articles

Back to top button