Berita Ciamis

Polisi Rekonstruksi Pembunuhan Ciamis dan Pastikan Motif Sakit Hati

Polisi merekonstruksi pembunuhan Ciamis dan menegaskan motif sakit hati, proses hukum segera dilimpahkan ke JPU.

lintaspriangan.com, BERITA CIAMIS – Rekonstruksi pembunuhan Ciamis digelar Kepolisian Resor Ciamis pada Rabu pagi, 3 Desember 2025, menghadirkan tersangka Pariz Nurul Fadilah. Polisi menilai rekonstruksi penting untuk memastikan alur kejadian yang menewaskan seorang korban dan melukai tiga lainnya, sekaligus memperjelas motif yang berdampak pada penanganan hukum.

Fakta Awal dan Pentingnya Kasus Ini

Peristiwa yang terjadi pada 3 November lalu itu menyita perhatian warga Dusun Legok 1, Desa Indragiri, Kecamatan Panawangan. Selain karena pelaku dan korban memiliki hubungan keluarga, dugaan motif sakit hati menjadi dasar polisi mempercepat proses penyidikan. Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP Carsono menyebut rekonstruksi berlangsung dengan total 23 adegan, seluruhnya dimasukkan ke berkas perkara demi kejelasan proses pidana.

“Dari hasil pemeriksaan, tersusun kurang lebih 23 adegan. Seluruhnya kami cantumkan dalam berkas untuk kepentingan penyidikan,” kata Carsono dalam keterangan resminya.

Meski beberapa adegan bukan unsur krusial, penyidik tetap memuat semuanya untuk menjaga transparansi penyidikan. Carsono menambahkan, tersangka menggunakan senjata tajam dalam aksinya.


Rekonstruksi Pembunuhan Ciamis Ungkap Alur Serangan

Dalam rekonstruksi itu, Pariz memperagakan rangkaian tindakan yang menggambarkan kronologi peristiwa dari awal perselisihan hingga tindakan kekerasan yang menewaskan seorang anggota keluarga. Polisi menilai rekonstruksi membantu memetakan urutan kejadian, termasuk momen ketika pelaku menyerang beberapa anggota keluarga lain yang mencoba melerai.

Warga yang menyaksikan jalannya rekonstruksi tampak tegang. Proses ini digelar terbuka terbatas, mengingat insiden tersebut memicu rasa takut dan keprihatinan di lingkungan sekitar. Polisi sengaja menghadirkan tersangka agar setiap detail yang relevan dapat diuji ulang di lapangan.

Baca juga: Pemkab Ciamis dan Bank DBS, Perkuat Pengelolaan Sampah Melalui Teknologi Digital

Carsono menjelaskan bahwa motif masih ditelusuri lebih lanjut. Namun, kesimpulan awal menunjukkan adanya gejolak hubungan keluarga yang memicu tindakan spontan pelaku.

“Sementara ini diduga pelaku merasa sakit hati karena dilarang kembali ke Bandung. Itu pemicu awal yang sedang terus kami dalami,” ujarnya.


Pemeriksaan Kejiwaan dan Arah Proses Hukum

Di tengah masyarakat muncul spekulasi bahwa tersangka mengalami gangguan kejiwaan. Polisi membantah kabar tersebut berdasarkan dua pemeriksaan medis: pertama oleh dokter RSUD Kawali dan pemeriksaan ulang di Bandung. Keduanya menyatakan kondisi mental tersangka berada dalam batas normal.

“Hasil pemeriksaan dokter menyatakan kondisi mental tersangka normal. Proses hukum tetap berjalan,” kata Carsono.

Dengan temuan tersebut, polisi memastikan proses hukum diarahkan pada dugaan pelanggaran Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian. Berkas perkara kini memasuki tahap akhir sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.

Langkah tersebut penting bagi keluarga korban dan warga yang mengharapkan kejelasan atas kasus yang berdampak sosial cukup besar. Insiden ini kembali menggarisbawahi pentingnya deteksi dini konflik keluarga dan akses layanan konseling yang kerap terabaikan, terutama di daerah pedesaan.


Konteks dan Dampak

Kasus pembunuhan Ciamis membuat aparat desa bersama kepolisian mengevaluasi pola komunikasi keluarga di wilayah tersebut. Warga berharap adanya pendampingan psikologis bagi keluarga terdampak dan edukasi terkait penyelesaian konflik tanpa kekerasan.

Polisi berkomitmen mengawal proses hukum hingga tuntas. Rekonstruksi menjadi salah satu instrumen untuk memastikan tidak ada celah interpretasi yang merugikan keluarga korban maupun pelaku.

Proses hukum pembunuhan Ciamis memasuki tahap akhir. Polisi menegaskan motif awal sakit hati dan memastikan berkas segera dilimpahkan ke JPU. (MD)


Related Articles

Back to top button