Kasus Munir 21 Tahun, Komnas HAM Didesak Tuntaskan Penyelidikan

lintaspriangan.com, BERITA NASIONAL. Dua puluh satu tahun berlalu sejak aktivis HAM Munir Said Thalib tewas diracun dalam penerbangan menuju Amsterdam, kasusnya masih menyisakan tanda tanya besar. Hingga kini, aktor intelektual pembunuhan belum pernah tersentuh hukum.
Pada peringatan 21 tahun wafatnya Munir, 7 September 2025, para pegiat hak asasi manusia kembali turun ke jalan. Mereka yang tergabung dalam Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM) menuntut pemerintah dan Komnas HAM membuka kembali penyelidikan secara menyeluruh.
“Negara telah membuang waktu terlalu lama. Kasus Munir bukan perkara biasa, ini kejahatan serius yang merusak keadilan,” tegas Ketua KASUM Usman Hamid dalam aksi damai di depan kantor Komnas HAM, Jakarta, Minggu (7/9).
Desakan pada Komnas HAM
Suciwati, istri almarhum Munir, mengkritik keras lambannya Komnas HAM. Ia meminta lembaga tersebut berani memanggil pihak-pihak yang diduga terlibat. “Apakah Komnas HAM sudah tidak bergigi lagi ketika memanggil orang-orang itu sehingga mereka mengabaikannya?” ujarnya.
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah mengakui pihaknya masih menemui hambatan, terutama menghadirkan saksi-saksi kunci. Namun, ia menegaskan penyelidikan tetap berjalan dengan memeriksa 18 saksi dan mengumpulkan berbagai dokumen penting. Anis bahkan menyatakan siap mundur jika pada 8 Desember 2025 lembaganya belum juga menuntaskan penyelidikan.
Aktor Intelektual Belum Terungkap
Sejauh ini, tiga orang dari maskapai Garuda Indonesia sudah divonis, yakni mantan Dirut Indra Setiawan, sekretaris pribadinya Rohaini Aini, serta pilot Pollycarpus Budihari Priyanto. Namun, semua disebut hanya pelaku lapangan. Nama mantan Deputi V BIN Muchdi Purwoprandjono yang sempat terseret akhirnya dibebaskan pengadilan pada 2008.
Usman Hamid menilai kasus Munir jelas masuk kategori pelanggaran HAM berat. “Petinggi intelijen saat itu bukan hanya menyalahgunakan lembaga, tapi juga maskapai penerbangan negara. Ini bentuk pelanggaran serius,” katanya.
Pegiat HAM menegaskan, pengungkapan kasus Munir menjadi simbol penting apakah negara serius menghapus impunitas dan pola kekerasan. Tanpa penyelesaian, kepercayaan publik pada komitmen negara terhadap HAM kian tergerus.
Tenggat 8 Desember
Koordinator Kontras Dimas Bagus Arya menambahkan, 8 Desember, hari lahir Munir, harus dijadikan momentum penetapan resmi kasus ini sebagai pelanggaran HAM berat. “Kami mendesak Komnas HAM menyatakan sikap pada tenggat itu. Jika tidak, publik akan kehilangan keyakinan,” tegasnya.
Kasus Munir kini menjadi tolok ukur konsistensi pemerintah menegakkan hukum dan melawan budaya impunitas. Para pegiat HAM menegaskan, penyelidikan tidak boleh berhenti sampai aktor intelektual benar-benar diungkap. (Lintas Priangan/AC)



