Berita Tasikmalaya

DPRD Kabupaten Tasikmalaya Soroti Banyak Kios Pasar Belum Berizin

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD Kabupaten Tasikmalaya) menyoroti lemahnya pengelolaan pasar tradisional milik Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya. Berdasarkan catatan Komisi II DPRD, dari total 2.426 kios di lima pasar utama, hanya 109 kios yang memiliki Surat Izin Hak Guna Pakai (SIHGP) aktif.

Temuan ini memunculkan kekhawatiran serius terhadap potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta indikasi ketidakpatuhan terhadap Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2014 tentang pengelolaan aset pasar.


Ribuan Kios Beroperasi Tanpa Legalitas

Kelima pasar yang dikelola Pemkab Tasikmalaya yaitu Pasar Singaparna, Pasar Manonjaya, Pasar Ciawi, Pasar Taraju, dan Pasar Cikatomas, menjadi pusat ekonomi rakyat yang menampung ribuan pedagang. Namun, mayoritas kios di sana ternyata belum memiliki legalitas penggunaan.

Berdasarkan data yang dihimpun Komisi II, Pasar Singaparna memiliki 1.134 kios, Pasar Ciawi sebanyak 532 kios, Pasar Manonjaya 420 kios, Pasar Taraju 229 kios, dan Pasar Cikatomas 111 kios. Dari jumlah tersebut, hanya 52 kios di Pasar Manonjaya, 54 kios di Pasar Ciawi, dan 3 kios di Pasar Cikatomas yang telah mengantongi izin resmi.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai efektivitas pengawasan pemerintah Kabupaten Tasikmalaya terhadap aset-aset yang menjadi sumber PAD strategis.


DPRD Minta Evaluasi Serius dari Pemkab

Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Dani Fardian, menegaskan bahwa fakta tersebut menunjukkan adanya kelemahan serius dalam sistem pengelolaan pasar. Ia menilai Pemkab harus segera melakukan pendataan ulang dan penertiban administrasi izin kios, agar tidak terjadi kehilangan potensi penerimaan daerah.

“Jumlah kios yang beroperasi jauh lebih banyak dari yang berizin. Ini jelas harus jadi perhatian serius. Pemerintah harus memastikan pengelolaan aset sesuai aturan, agar PAD tidak bocor,” ujar Dani Fardian.

Dani menambahkan, lemahnya penegakan administrasi perizinan juga dapat menimbulkan ketimpangan antar pedagang, di mana sebagian membayar kewajiban dengan tertib, sementara yang lain dibiarkan beroperasi tanpa izin.

“Dari sisi keadilan, tentu tidak sehat. Kalau satu bayar, sementara yang lain bebas, itu akan menciptakan kecemburuan,” tambahnya.


Rencana Penertiban dan Pembenahan Sistem

Komisi II DPRD mendesak Dinas Koperasi, UMKM, dan Perdagangan (Diskumindag) untuk segera melakukan verifikasi dan pembenahan data kios di seluruh pasar daerah. Selain itu, DPRD juga akan mengusulkan revisi mekanisme penerbitan SIHGP agar lebih transparan dan mudah diakses oleh para pedagang.

Dani menyebutkan, pasar tradisional adalah nadi ekonomi masyarakat kecil, sehingga tata kelola yang baik bukan hanya untuk PAD, tetapi juga untuk menciptakan iklim usaha yang tertib dan adil.

“Kami tidak ingin pedagang kecil jadi korban aturan yang tumpang tindih. Tapi kami juga tidak bisa menoleransi pembiaran terhadap pelanggaran administrasi,” tegasnya.

Komisi II berencana memanggil pihak Diskumindag dalam rapat dengar pendapat pekan depan guna membahas langkah konkret penataan pasar, termasuk kemungkinan pembentukan tim khusus penertiban kios nonlegal.

Dengan langkah ini, DPRD berharap Pemkab Tasikmalaya bisa memaksimalkan potensi PAD sekaligus menata kembali aset daerah yang selama ini belum terkelola secara optimal.

Related Articles

Back to top button