Proyek Janggal di Disdik Kota Tasik Kemungkinan Bersumber dari Anggaran yang Disorot KPK

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Sorotan publik terhadap pengadaan barang di Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Tasikmalaya senilai lebih dari Rp 37 miliar kini semakin tajam. Dugaan adanya kejanggalan dalam tender tersebut kian kuat setelah pemerhati masalah sosial dan pemerintahan dari Albadar Institute, Diki Samani, menyebut kemungkinan bahwa sumber anggarannya berasal dari skema Pokok Pikiran (Pokir) Anggota DPRD.
Menurut Diki, indikasi tersebut muncul dari penelaahan terhadap Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2023, yang menegaskan bahwa bantuan keuangan dari pokir DPRD sejajar dengan hibah dan bantuan sosial. Ini menimbulkan kecurigaan bahwa proyek Disdik—termasuk perangkat laboratorium, papan interaktif, dan smart classroom mungkin didanai melalui jalur pokir DPRD.
“Saya menduga kuat proyek janggal di Disdik itu bersumber dari pokok pikiran DPRD. Argumen saya: Peraturan Gubernur No. 1 Tahun 2023 memang menempatkan pokir sebagai salah satu skema bantuan keuangan. Mengingat jalur ini sedang dipantau ketat, wajar jika kita curiga,” ujar Diki, Minggu (18/8/2025).
Pokir DPRD Semakin Disorot oleh Penegak Hukum
Dugaan tersebut bergaung kuat di tengah derasnya sorotan aparat penegak hukum terhadap praktik pokir di berbagai daerah:
- Ogan Komering Ulu (OKU) — Dua kontraktor yang terlibat dalam kasus suap proyek Pokir DPRD OKU divonis berbeda pada Jumat, 15 Agustus 2025. Ahmad Sugeng Santoso dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara, sementara M Fauzi alias Pablo divonis 2 tahun penjara, dalam kasus hasil OTT KPK dengan nilai proyek mencapai Rp 45 miliar. (NTBSatu, detikcom)
- Nusa Tenggara Barat (NTB) – Pada Kamis, 14 Agustus 2025, IMM (Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah) melaporkan sejumlah anggota DPRD NTB ke Kejati atas dugaan penggelapan dana Pokir sebesar Rp 70 miliar, yang diduga dibagikan secara tidak transparan. (ANTARA News Mataram)
- Pada hari yang sama, Kejati NTB mengklarifikasi bahwa penyelidikan terkait dugaan dana “siluman” Pokir DPRD masih berlangsung intensif dan dalam tahap pendalaman. (SUARANTB.com)
- Tuban, Jawa Timur – KPK menyoroti adanya selisih data sebesar Rp 2 miliar antara usulan Pokir DPRD Tuban (Rp 17 miliar) dengan catatan di SIPD (Rp 15 miliar) pada 15 Agustus 2025—indikasi manipulasi anggaran. (Berita Mandalika, ANTARA News Mataram)
Langkah Hukum di Tasikmalaya
Diki mengungkap, pekan lalu dia sudah membawa berkas kejanggalan pengadaan Disdik Tasikmalaya ke Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya. Namun, pangkal laporan ini masih memerlukan dokumen dan kajian tambahan.
“Minggu lalu saya sudah ke kejaksaan lagi, tapi belum tuntas. Rencananya, Selasa, 19 Agustus 2025, saya akan kembali melanjutkan laporan ini,” ungkap Diki.
Menurut Diki, semakin ia dalami, proyek di Disdik Kota Tasikmalaya ini semakin mencurigakan.
Keterlibatan Publik Sangat Penting
Bagi Diki, transparansi asal-usul dana proyek bukan semata soal teknis, tetapi soal menjaga agar uang rakyat tidak tercemar praktik korup. Jika proyek ini benar bersumber dari pokir yang sedang disorot KPK dan Kejati maka Tasikmalaya harus memastikan tidak terseret dalam pusaran keganjilan tersebut.
“Jika benar bersumber dari pokir DPRD, kita tahu jalurnya tengah diawasi ketat. Saya berharap Kota Tasikmalaya tak menjadi bab tambahan dalam kisah yang sebenarnya bisa dicegah,” pungkasnya.
Catatan Redaksi
Hingga saat berita ini diturunkan, Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya belum memberikan pernyataan resmi mengenai dugaan tersebut. Redaksi Lintas Priangan sangat membuka diri jika Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya akan memberikan klarifikasi.



