Berita Ciamis

Dugaan Korupsi ADD 2024, Sekum PPDI: Bupati Herdiat Saat Itu Tidak Menjabat

lintaspriangan.com. CIAMIS. Sekretaris Umum Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Ciamis, Elan Jaelani, SH, menanggapi laporan dugaan korupsi terhadap Bupati Ciamis Dr. H. Herdiat Sunarya yang disampaikan pengacara Ramadhaniel S. Daulay, SH. Laporan tersebut dinilai terburu-buru dan minim informasi, terutama terkait pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) tahap II tahun 2024.

Dikatakan Elan, laporan yang menyeret nama Bupati Herdiat tidak tepat, sebab pada akhir 2024 hingga awal 2025 Ciamis dipimpin oleh pejabat bupati. Herdiat baru dilantik kembali pada 20 Februari 2025. Menurutnya, laporan tersebut dinilai terburu-buru dan minim informasi, terutama terkait pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) tahap II tahun 2024.

“Kalau yang dilaporkan Pak Herdiat, jelas salah. Saat itu beliau tidak menjabat. Kondisi ADD yang tidak cair terjadi karena defisit anggaran di akhir 2024, sama seperti banyak daerah lain,” katanya, Selasa (01/10/2025).

Elan menjelaskan, keputusan Pemkab Ciamis kala itu sudah tepat dengan mengutamakan kebutuhan yang lebih mendesak. Hal ini pun telah dijelaskan Sekda Ciamis dalam audiensi bersama DPRD pada awal 2025.

Terkait dampak ADD yang tidak cair sebesar Rp.20 juta per desa, Elan menegaskan seharusnya hal itu tidak menimbulkan masalah jika perangkat desa taat aturan.

“Dalam aturan, desa tidak mengenal SPP Panjar. Uang masuk ke rekening desa dulu, baru kegiatan boleh dilaksanakan. Kalau ADD belum cair, tidak boleh ada dana talang. Kalau tetap dipaksakan, justru akan menimbulkan masalah baru,” jelasnya.

Elan menambahkan, ADD yang tercantum dalam APBDes sejatinya masih berbentuk rencana. “Ibaratnya baru pendapatan di atas kertas, jangan belanja kalau uang belum masuk. Kalau pakai dana talang, ketika tidak cair pasti jadi masalah,” tegasnya.

Meski begitu, Elan memahami laporan tersebut sebagai bentuk kontrol sosial. Namun ia menilai pihak pelapor hanya mengandalkan informasi sepihak.

“Kami juga sempat mendesak pencairan ADD tahap II 2024, tapi setelah mendapatkan penjelasan langsung dari Pemkab, kami memahami kondisi keuangan daerah,” ungkapnya.

Elan juga menekankan, meski ADD tahap II tidak cair, Pemkab Ciamis tetap mengalokasikan 10% dari Dana Alokasi Umum (DAU) untuk ADD. Komponen ADD cukup luas, termasuk pembayaran SILTAP, BPJS, serta berbagai kegiatan lain di desa. (NID).

Related Articles

Back to top button