Teguran Lampu Sein Berubah Tragis, Polisi Tetapkan Alik Tersangka

Polrestabes Bandung menetapkan Alik sebagai tersangka pembunuhan akibat cekcok lampu sein di Rancasari.
Cekcok di Jalan Berujung Tewasnya Pengendara
lintaspriangan.com, BERITA BANDUNG – Kasus pembunuhan di Kota Bandung kembali menjadi perhatian publik. Seorang pria bernama Hadi Sukma Jaelani meninggal dunia setelah dibacok di kawasan Kecamatan Rancasari, Kota Bandung, Jumat, 21 November 2025. Insiden bermula dari perselisihan sederhana: lampu sein motor yang tidak dinyalakan saat korban berbelok. Pengusutan kasus pembunuhan Bandung ini penting karena memperlihatkan eskalasi kekerasan di ruang publik yang bisa muncul dari situasi sehari-hari.
Menurut keterangan polisi, pertengkaran terjadi ketika Hadi melintasi Bundaran Pasar Kordon menggunakan sepeda motor. Di titik ini, ia berpapasan dengan pelaku, Alik, pria asal Kota Bandung. Alik menegur korban karena berbelok tanpa memberikan sinyal sein. Situasi menjadi panas. Korban mengejar pelaku hingga keduanya beradu mulut di depan sebuah minimarket.
“Korban ditusuk dan terjatuh bersimbah darah sebelum dinyatakan meninggal. Lukanya hanya satu tusukan, tapi di dada menembus jantung,” ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung Kompol Anton dalam konferensi pers di Mapolrestabes Bandung, Minggu, 23 November 2025.
Petugas menyebut tusukan tersebut dilakukan menggunakan senjata tajam yang dibawa pelaku. Hadi sempat dibawa ke fasilitas kesehatan terdekat namun nyawanya tidak tertolong. Kasus pembunuhan Bandung ini menjadi bukti bahwa konflik lalu lintas, sekecil apapun, dapat meningkat menjadi tindak pidana berat ketika pelaku tidak mengendalikan diri.
Pelarian Pelaku dan Penetapan Status Tersangka
Usai kejadian, Alik memilih kembali ke rumah. Kepada ayahnya, ia mengaku terlibat penusukan. Respons keluarga tidak mendukung tindakan tersebut. Sang ayah meminta Alik meninggalkan rumah. Keputusan ini memicu pelarian pelaku.
Baca juga: KORMI Kabupaten Tasikmalaya Gelar Muskab 2025
Sehari setelah insiden, Sabtu, 22 November 2025 pukul 14.00 WIB, pelaku pergi ke tempat kerjanya di sebuah apotek. Pada malam hari sekitar pukul 20.00 WIB, Alik berangkat ke kawasan Ciwidey untuk menemui seorang teman. Di lokasi tersebut, polisi akhirnya menangkap pelaku tanpa perlawanan.
“Di sana kami berhasil menangkap pelaku,” kata Anton.
Dalam pemeriksaan awal, Alik mengaku kesal karena korban tidak menerima permintaan maafnya. Alik menyebut situasi memanas ketika ia mencoba menjelaskan bahwa koreksi soal lampu sein hanya untuk keselamatan. Namun konfrontasi berlanjut. Pengakuan lain juga dimunculkan. Polisi menemukan pelaku berada dalam pengaruh obat-obatan saat kejadian, meskipun belum dijelaskan secara rinci jenis zat yang dikonsumsi atau sejak kapan digunakan.
Polisi kemudian menetapkan Alik sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 351 KUHP mengenai penganiayaan yang mengakibatkan kematian atau Pasal 338 KUHP mengenai pembunuhan dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun. Penatapan status tersangka atas pembunuhan Bandung ini menegaskan posisi hukum bahwa konflik spontan bukan pembenar tindakan kekerasan mematikan.
Jalan Raya, Emosi, dan Risiko Kekerasan
Kasus pembunuhan Bandung ini tidak terjadi dalam ruang privat, melainkan di ruang publik yang ramai. Pertengkaran bermula di jalan, berkembang di depan minimarket, dan berakhir pada penusukan fatal. Situasi tersebut menggambarkan eskalasi cepat dari konflik ringan menjadi kekerasan serius. Tidak ada faktor struktural besar: tidak ada perebutan aset, persoalan kriminal, atau permusuhan lama. Hanya teguran terkait lampu sein.
Baca juga: Autopsi Ungkap Arah Kasus Kematian Balita di Garut
Polrestabes Bandung menegaskan insiden ini sebagai peringatan bagi masyarakat agar mengendalikan emosi saat berkendara. Pengendara tidak hanya berhadapan dengan risiko fisik, tetapi juga interaksi sosial yang dapat berubah menjadi ancaman keselamatan. Teguran wajar tidak selalu diterima secara wajar. Ketika responsnya berupa agresi, ruang publik berubah menjadi arena kekerasan.
Kepolisian juga menggarisbawahi pengaruh obat-obatan sebagai faktor yang memperburuk situasi. Penggunaan zat psikotropika atau obat terlarang berpotensi menurunkan kendali diri. Eksekusi tindakan kekerasan kerap terjadi impulsif, terutama ketika pelaku merasa terpojok secara verbal. Dalam kejadian ini, pelaku mengklaim telah meminta maaf. Ketika permintaan itu ditolak, ia memilih jalan ekstrem.
Secara hukum, narasi atau motif pelaku tidak menghapus konsekuensi pidana. Pasal 338 KUHP memperlakukan pembunuhan sebagai tindak pidana berat, walau dihasilkan dari situasi spontan. Pasal 351 KUHP juga tersedia jika pembuktian pembunuhan tidak terpenuhi secara absolut. Opsi pasal ini memungkinkan penyidik mempertimbangkan aspek teknis seperti intensi, alat yang digunakan, hingga kondisi psikologis pelaku.
Meningkatnya kasus kekerasan akibat konflik kecil di jalan sebelumnya juga pernah dicatat sejumlah lembaga advokasi keselamatan lalu lintas. Teguran lampu sein, klakson, atau manuver kendaraan kerap memicu benturan verbal yang berujung fisik. Pola ini menunjukkan lemahnya literasi keselamatan dan rendahnya toleransi sosial di ruang komuter.
Penanganan Kasus dan Dampak pada Warga
Untuk warga Bandung, kasus ini menghidupkan kembali diskursus tentang keamanan publik. Publik berharap kepolisian bergerak cepat, transparan, dan tegas. Penetapan tersangka diumumkan dua hari setelah kejadian. Proses ini menutup spekulasi liar yang sempat berkembang di media sosial.
Penyidik masih mendalami beberapa aspek: riwayat penggunaan obat, pemilihan senjata, hingga kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam pelarian pelaku. Data ini diperlukan untuk memahami apakah pembunuhan Bandung ini merupakan tindak tunggal impulsif atau bagian dari pola perilaku yang berisiko.
Sejumlah warga Rancasari menyebut lokasi peristiwa sering menjadi titik rawan gesekan. Area bundaran dan minimarket memiliki arus kendaraan tinggi, sementara ruang pedestrian sempit. Teguran lalu lintas sering berakhir adu argumen. Pemerintah daerah sebelumnya memasang kamera pengawas, namun pelaku kekerasan kerap bergerak cepat sehingga rekaman visual belum tentu efektif sebagai pencegah.
Di sisi lain, keluarga korban meminta proses hukum berjalan tuntas. Mereka menilai tidak ada alasan apapun yang dapat membenarkan pembunuhan. Konsekuensi harus diberikan setimpal dengan tindakan, bukan berdasarkan narasi subjektif pelaku.
Kasus pembunuhan Bandung menegaskan konflik ringan di jalan bisa berujung maut. Penegakan hukum cepat menjadi kunci menjaga keamanan publik. (MD)



