Berita Bandung

Mantan Sekda Terjerat Kasus Korupsi Kebun Binatang Bandung

lintaspriangan.com, KLIP JABAR. Hari Sabtu, tanggal 24 Mei 2025, suasana tenang di Rumah Tahanan Kelas 1 Kebonwaru Bandung berubah menjadi saksi bisu perjalanan pahit seorang pejabat yang pernah duduk di pucuk birokrasi Kota Bandung. Yossi Irianto, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung periode 2013–2018, resmi ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat atas dugaan korupsi penguasaan lahan milik negara yang digunakan sebagai area operasional Kebun Binatang Bandung.

Setelah melalui pemeriksaan intensif selama delapan jam pada Jumat malam, 23 Mei 2025, Yossi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung menjalani masa penahanan awal selama 20 hari. Penahanan ini menjadi babak baru dalam kasus yang telah mencuat sejak beberapa waktu lalu, ketika Kejati Jabar mulai mengusut tuntas dugaan korupsi yang melibatkan aset negara seluas 13,9 hektar yang seharusnya digunakan untuk fasilitas publik.

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Barat, Hari Widodo, kasus ini berpotensi merugikan keuangan negara hingga Rp25 miliar.

“Kami menduga kuat adanya penguasaan lahan yang tidak sah oleh oknum-oknum tertentu, yang menyebabkan kerugian negara dalam jumlah besar,” jelasnya dalam konferensi pers di kantor Kejati Jabar.

Lahan yang menjadi objek kasus ini dikelola oleh Yayasan Margasatwa Tamansari, organisasi yang bertanggung jawab mengelola Kebun Binatang Bandung. Dua pengurus yayasan, yakni Raden Bisma Bratakusuma dan seorang pengurus lain yang juga telah berstatus tersangka, ditahan dalam kasus yang sama.

Pengelolaan aset negara berupa tanah untuk kebun binatang semestinya menjadi ruang konservasi dan edukasi bagi warga Bandung dan sekitarnya. Namun, dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan lahan ini menjadi noda serius yang mengancam keberlanjutan fasilitas publik tersebut.

Masyarakat Kota Bandung berharap penegakan hukum terhadap kasus ini menjadi momentum perubahan bagi tata kelola aset publik di daerah mereka.

“Kami ingin keadilan ditegakkan. Kebun Binatang bukan hanya milik pemerintah, tapi milik kita semua yang membutuhkan ruang edukasi dan hiburan yang berkualitas. Semoga kasus ini jadi pelajaran untuk para pejabat, agar lebih amanah dalam bertugas,” kata Dewi (49), salah seorang warga yang berdomisili tak jadi dari Kebun Binatang Bandung.

Sementara itu, Kejati Jawa Barat berkomitmen melanjutkan proses hukum dengan penuh transparansi dan profesionalisme. Penahanan Yossi dan dua pengurus yayasan ini menjadi bukti keseriusan aparat hukum dalam memberantas korupsi di semua lini pemerintahan.

Kasus yang menimpa mantan Sekda Kota Bandung ini menjadi pengingat pentingnya integritas dan akuntabilitas pejabat publik. Dari ruang kerja yang nyaman ke balik jeruji besi, perjalanan Yossi Irianto adalah cermin betapa besar konsekuensi penyalahgunaan kekuasaan.

Untuk Kota Bandung, ini adalah panggilan keras agar seluruh elemen, mulai dari pejabat, pengelola aset, hingga masyarakat, bersinergi menjaga dan merawat aset publik demi masa depan yang lebih baik dan berkelanjutan. (Lintas Priangan/AA)

Related Articles

Back to top button