Jadwal SIM Keliling Bandung Bulan September 2025, Berikut Lokasi dan Persyaratannya

lintaspriangan.com, BERITA BANDUNG. Warga yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) kini dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling Polrestabes Bandung. Sesuai dengan informasi resmi, jadwal SIM Keliling Bandung bulan September 2025 kembali digelar di sejumlah titik strategis di Kota Bandung.
Pada hari Senin (15/9/2025), layanan SIM Keliling Bandung hadir di dua lokasi, yakni Tenth Avenue Jalan Soekarno-Hatta dan ITC Kebon Kalapa Jalan Moch Toha. Masyarakat bisa mendatangi titik terdekat sesuai kebutuhan.
Perlu dicatat, layanan jadwal SIM Keliling Bandung bulan September 2025 hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C. Untuk pembuatan SIM baru, pemohon tetap diwajibkan datang langsung ke Kantor Polrestabes Bandung.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya perpanjangan SIM adalah Rp 80.000 untuk SIM A dan Rp 75.000 untuk SIM C. Selain itu, terdapat biaya tambahan berupa asuransi Rp 80.000 serta tes kesehatan sebesar Rp 50.000.
Bagi warga yang ingin memperpanjang SIM, jangan lupa menyiapkan dokumen persyaratan, antara lain:
- Fotokopi KTP yang masih berlaku,
- Fotokopi SIM lama dan SIM asli,
- Surat Keterangan Sehat dari dokter,
- Hasil Tes Psikologi SIM.
Dasar hukum perpanjangan SIM ini berlandaskan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Adapun bagi pengendara yang tidak memiliki SIM, aturan sanksinya tertuang dalam Pasal 281.
Dengan adanya jadwal SIM Keliling Bandung bulan September 2025, masyarakat diharapkan bisa lebih mudah mengakses layanan perpanjangan SIM tanpa harus menunggu antrean panjang di kantor kepolisian. (Lintas Priangan/AA)



