Berita Bandung

Gaji DPRD Kota Bandung Disorot, Farhan Luruskan Isu Rp90 Juta

lintaspriangan.com, BERITA BANDUNG. Isu mengenai gaji DPRD Kota Bandung kembali menjadi perbincangan hangat setelah salah satu media nasional memberitakan bahwa nominal yang diterima anggota dewan bisa mencapai Rp90 juta per bulan. Namun, pernyataan tersebut langsung dibantah oleh Muhammad Farhan. Ia menegaskan tidak pernah memberikan keterangan sebagaimana yang ditulis dalam pemberitaan tersebut.

“Saya tidak pernah menyebut gaji anggota DPRD Kota Bandung mencapai Rp90 juta. Bahkan saya tidak pernah diwawancarai terkait hal itu,” tegas Farhan di Pendopo Kota Bandung, Senin (15/9).

Menurutnya, informasi yang beredar telah menimbulkan kesalahpahaman publik. Ia memastikan bahwa pemberitaan yang mengutip seolah dirinya berbicara soal angka gaji Rp90 juta sama sekali tidak benar. “Dalam berita disebutkan saya diwawancarai di Balai Kota Bandung pada Senin 15 September 2025, padahal itu tidak pernah terjadi,” ujarnya.

Gaji DPRD Kota Bandung Sesuai Beban Kerja dan Anggaran

Farhan menjelaskan, yang ia sampaikan hanyalah prinsip umum bahwa gaji DPRD Kota Bandung seharusnya disesuaikan dengan beban kerja dan kemampuan anggaran daerah. Hal itu penting agar hak normatif wakil rakyat tetap terjamin, sekaligus tidak membebani keuangan pemerintah daerah.

Ia menambahkan, pemberitaan yang tidak akurat dapat menimbulkan kegaduhan dan mengganggu kepercayaan publik terhadap kinerja DPRD maupun Pemkot Bandung. Karena itu, ia berharap media massa lebih berhati-hati dalam memproduksi berita, mengingat peran media sangat penting sebagai mitra pemerintah.

“Media tetap menjadi mitra Pemkot Bandung. Kita membutuhkan dukungan media untuk sama-sama membangun kota agar sesuai dengan rencana,” ucapnya.

Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota DPRD

Selain meluruskan isu terkait gaji, Farhan juga menyinggung soal tunjangan perumahan yang saat ini sedang dikaji ulang. Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2017 dan Peraturan Wali Kota Bandung (Perwal) Nomor 22 Tahun 2024, besaran tunjangan perumahan DPRD Kota Bandung cukup signifikan.

Ketua DPRD mendapatkan Rp58 juta per bulan, Wakil Ketua Rp56 juta, dan anggota Rp53 juta. Menurut Farhan, nominal tersebut merupakan bagian dari hak normatif yang sudah diatur oleh regulasi. “Pemkot akan memastikan bahwa apa yang diterima anggota dewan betul-betul sejalan dengan kewajiban mereka terhadap konstituen,” jelasnya.

Beban Kerja Anggota DPRD

Farhan menekankan, pekerjaan anggota DPRD bukan hal yang ringan. Setiap anggota dewan minimal harus mengurus sekitar 3.000 suara dari masyarakat di daerah pemilihannya (dapil). Dengan jumlah tersebut, beban kerja tentu sangat besar karena harus memperhatikan ribuan warga dengan berbagai permasalahan.

Ia bahkan mendorong agar anggota DPRD lebih aktif turun ke masyarakat, misalnya melalui kegiatan siskamling di kecamatan. Tujuannya agar wakil rakyat benar-benar memahami kondisi riil dan kebutuhan masyarakat di lapangan.

Penegasan untuk Publik

Melalui klarifikasi ini, Farhan berharap masyarakat tidak lagi terkecoh dengan informasi yang tidak valid. Isu tentang gaji DPRD Kota Bandung seharusnya dipahami dalam konteks regulasi dan beban kerja, bukan sekadar angka sensasional. Dengan demikian, kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif di Kota Bandung dapat tetap terjaga. (Lintas Priangan/AA)

Related Articles

Back to top button