Berita Bandung

Buang Sampah Sembarangan di Bandung Itu Tindak Pidana

lintaspriangan.com, BERITA BANDUNG. Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, menegaskan bahwa persoalan buang sampah sembarangan di Bandung kini menjadi perhatian serius Pemerintah Kota (Pemkot). Ia memastikan, siapa pun yang kedapatan melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi berupa tindak pidana ringan (tipiring) dengan denda sebagai bentuk efek jera.

Pernyataan ini disampaikan Erwin usai melakukan peninjauan langsung di kawasan Pasar Cikutra, Senin (15/9). Ia menemukan tumpukan sampah yang berserakan akibat ulah warga yang masih kurang disiplin. Sampah-sampah tersebut diduga berasal dari tiga kelurahan, yaitu Cikutra, Kebonwaru, dan Cicadas.

“Tidak hanya dari warga sekitar, tetapi ada juga yang datang dari luar Kota Bandung. Mereka sengaja lewat dan membuang sampah di lokasi tersebut. Padahal sudah jelas aturan melarang tindakan itu,” ujar Erwin.

Insinerator untuk TPS Cikutra

Untuk menanggulangi masalah buang sampah sembarangan di Bandung, Pemkot berencana menata kembali Tempat Penampungan Sementara (TPS) Cikutra. Erwin mengungkapkan pihaknya sedang mengkaji pemasangan insinerator di lokasi tersebut. Menurutnya, area itu masih memiliki lahan yang cukup luas sehingga bisa dimanfaatkan lebih optimal sebagai pusat pengolahan sampah.

“TPS Cikutra perlu direhabilitasi. Dengan adanya insinerator, penanganan sampah bisa lebih cepat dan efektif,” jelasnya.

Selain itu, ia memerintahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) berjaga 24 jam di kawasan pasar. Hal ini dilakukan agar pelaku yang masih berani buang sampah sembarangan dapat langsung ditindak sesuai aturan hukum.

Pasar Kosambi Jadi Perhatian Selanjutnya

Tidak hanya di Cikutra, Pemkot Bandung juga menaruh perhatian pada Pasar Kosambi. Di pasar yang dikenal sebagai salah satu pusat perdagangan padat, permasalahan sampah kerap muncul. Rencananya, mulai tahun 2026 pemerintah akan menganggarkan pembangunan insinerator di lokasi tersebut.

“Untuk Kosambi, anggaran insinerator sudah kita siapkan tahun depan. Sementara yang di Cikutra, kami berharap bisa lebih cepat terealisasi karena wilayahnya sangat padat,” kata Erwin menambahkan.

Disiplin Warga Jadi Kunci

Meskipun berbagai upaya teknis tengah dilakukan, Erwin mengingatkan bahwa kunci utama untuk mengatasi persoalan buang sampah sembarangan di Bandung adalah kesadaran masyarakat. Tanpa kedisiplinan warga, program pemerintah tidak akan berjalan maksimal.

Ia menegaskan bahwa denda tipiring bukan semata-mata hukuman, melainkan bentuk edukasi agar masyarakat benar-benar paham pentingnya menjaga kebersihan kota. “Kalau masih ada yang bandel, maka konsekuensinya jelas: ditangkap dan didenda,” tutupnya.

Dengan langkah tegas ini, Pemkot Bandung berharap permasalahan sampah di kawasan padat penduduk dapat teratasi secara bertahap. Warga diimbau untuk selalu membuang sampah pada tempatnya agar lingkungan tetap bersih dan nyaman. (Lintas Priangan/AA)

Related Articles

Back to top button