Bedah Regulasi

Banyak yang Belum Tahu, Kenaikan Pangkat ASN Kini Bisa Lampaui Atasan

lintaspriangan.com, BEDAH REGULASI. Masih banyak aparatur sipil negara (ASN) yang belum tahu bahwa kini kenaikan pangkat ASN bisa melampaui pangkat atasan langsung.
Aturan ini resmi diberlakukan sejak Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2025 terbit, dan menjadi tonggak baru dalam sistem kepegawaian negara.

Selama bertahun-tahun, pegawai negeri sering terjebak di situasi aneh: sudah memenuhi syarat masa kerja dan kinerja, tapi tidak bisa naik pangkat karena atasannya belum naik.
Kini, masa itu telah berakhir. Melalui kebijakan baru, kenaikan pangkat ASN bisa diberikan tanpa harus menunggu atasan ikut naik pangkat terlebih dahulu.

Perubahan ini tidak hanya menyentuh sisi administratif, tapi juga menyentuh filosofi karier ASN — bahwa prestasi, bukan posisi, yang seharusnya menjadi ukuran utama.


Latar Belakang Lahirnya Kebijakan Baru

Sebelum tahun 2025, ada aturan lama yang menahan laju banyak pegawai.
Melalui Keputusan Kepala BKN Nomor 12 Tahun 2002, ASN tidak boleh naik pangkat lebih tinggi dari atasannya.
Akibatnya, banyak pegawai berprestasi terhambat kariernya hanya karena “terlalu rajin”.

BKN menilai sistem seperti ini tidak sesuai dengan semangat sistem merit, yaitu sistem manajemen ASN yang menilai berdasarkan kompetensi, kinerja, dan kualifikasi, bukan faktor struktural.
Maka lahirlah Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2025 yang secara eksplisit menyatakan:

“Kenaikan pangkat reguler dapat diberikan melampaui pangkat atasan langsung.”

Aturan baru ini sekaligus mencabut keputusan lama yang kaku, dan membuka jalan bagi ASN yang benar-benar berprestasi untuk naik lebih cepat.


Apa yang Dimaksud dengan Kenaikan Pangkat ASN Melampaui Atasan?

Sederhananya, seorang ASN bisa memperoleh kenaikan pangkat reguler meskipun atasan langsungnya masih berada di pangkat yang lebih rendah.
Misalnya, seorang staf golongan III/d yang sudah memenuhi masa kerja dan punya ijazah S1, kini bisa naik ke IV/a, walau kepala seksinya masih III/d.

Tujuannya bukan untuk “melangkahi” atasan, tapi untuk memastikan pegawai yang sudah memenuhi syarat tidak tertahan oleh struktur jabatan yang stagnan.
Kenaikan Pangkat ASN kini murni berbasis kelayakan individu, bukan urutan meja kerja.


Syarat ASN Bisa Naik Pangkat Melampaui Atasan

Meski peluang ini terbuka, bukan berarti semua ASN otomatis bisa melampaui pangkat atasan.
BKN tetap menetapkan beberapa syarat agar proses kenaikan pangkat ASN berjalan adil, terukur, dan tidak menimbulkan kecemburuan di lingkungan kerja.

1. Masa Kerja dan Penilaian Kinerja

ASN harus sudah empat tahun dalam pangkat terakhir dan memiliki penilaian kinerja minimal “baik” selama dua tahun berturut-turut.
Pegawai yang sedang menjalani hukuman disiplin tidak dapat dipertimbangkan.

Kebijakan ini memastikan bahwa yang naik bukan karena faktor waktu semata, tapi karena performa yang konsisten.

2. Batas Berdasarkan Kualifikasi Pendidikan

Kenaikan pangkat tidak boleh melebihi batas maksimal pangkat sesuai ijazah terakhir.
Batas umum yang berlaku antara lain:

  • Lulusan SMA: maksimal golongan III/d
  • Lulusan D3 atau S1: maksimal IV/a atau IV/b
  • Lulusan S2 atau S3: bisa mencapai IV/c hingga IV/e

Jadi, walau kenaikan pangkat ASN bisa melewati pangkat atasan, tetap ada pagar logis yang membatasi sesuai kualifikasi akademik.

3. Jabatan Tidak Berubah Otomatis

Naik pangkat bukan berarti naik jabatan.
ASN yang naik reguler tetap menjabat posisi semula, kecuali ada penyesuaian jabatan sesuai ketentuan instansi pembina.
Dengan kata lain, kenaikan pangkat adalah bentuk penghargaan administratif, bukan promosi jabatan.

4. Proses Pengajuan Melalui SIASN

Proses pengajuan kenaikan pangkat ASN kini dilakukan lewat sistem digital BKN, yakni SIASN (Sistem Informasi ASN).
Jika dulu periode pengusulan hanya dua kali setahun, sekarang bisa setiap bulan.
Syaratnya, data kepegawaian harus lengkap dan valid.


Dampak Positif Kebijakan Ini

Kebijakan ini disambut positif oleh banyak ASN di seluruh Indonesia.
Mereka merasa sistem baru ini lebih adil dan transparan.
Pegawai yang berprestasi bisa melihat hasil kerja kerasnya tanpa harus terhambat faktor struktural.

Selain itu, kenaikan pangkat ASN yang lebih fleksibel juga memberi efek domino pada semangat kerja.
Pegawai muda menjadi lebih termotivasi untuk meningkatkan kinerja dan kompetensi, sementara pejabat senior lebih terdorong untuk memperbarui diri agar tak tertinggal.

Di sisi lain, bagi pemerintah, kebijakan ini membantu mempercepat regenerasi ASN dan memperkuat penerapan sistem merit di birokrasi.
Pegawai yang berkinerja tinggi kini bisa benar-benar mendapatkan penghargaan yang layak.


Tantangan Implementasi di Lapangan

Meski progresif, aturan ini tetap menuntut kesiapan dari instansi kepegawaian.
BKD dan unit kerja harus mampu memproses kenaikan pangkat ASN secara objektif dan cepat.
Masalah yang sering muncul adalah keterlambatan input data atau penilaian kinerja yang belum seragam antarinstansi.

Selain itu, masih ada tantangan budaya.
Sebagian atasan mungkin merasa “tidak nyaman” jika bawahannya punya pangkat lebih tinggi.
Padahal secara sistem, itu bukan masalah — sebab pangkat mencerminkan pencapaian profesional, bukan hierarki jabatan.

Untuk itu, BKN mendorong setiap instansi melakukan sosialisasi agar perubahan ini tidak menimbulkan salah paham di lapangan.


Naik Karena Layak, Bukan Karena Giliran

Dengan diterbitkannya Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2025, kini sudah tak ada lagi alasan bagi ASN berprestasi untuk tertahan.
Kenaikan Pangkat ASN tidak lagi bergantung pada pangkat atasan, melainkan pada kinerja, kompetensi, dan kualifikasi pribadi.

Bagi ASN, ini bukan sekadar peluang administratif, tapi juga ujian integritas: apakah benar-benar siap untuk naik karena layak, bukan karena giliran?
Bagi birokrasi, ini langkah maju menuju sistem merit yang sesungguhnya — di mana setiap orang dihargai karena kemampuan, bukan posisi.

Maka sebelum Anda bertanya “kapan saya naik pangkat?”, ada baiknya bertanya dulu, “apakah saya sudah memenuhi syaratnya?”
Karena kini, kenaikan pangkat ASN bukan tentang siapa yang di atas, tapi siapa yang pantas berada di atas.


Catatan dari Penulis

“Kami membaca peraturan agar Anda tidak perlu menyipitkan mata membaca pasal.
Jika tulisan ini membantu Anda memahami kebijakan ASN dengan cara yang ringan dan mudah dicerna, dukung keberlanjutan rubrik asuhan Abibaba dengan cara membantu share.
Karena pengetahuan yang bermanfaat pantas mendapat dukungan nyata.”

Back to top button