Bupati Herdiat Ingatkan PPPK Paruh Waktu Jaga Keharmonisan Keluarga

lintaspriangan.com. BERITA CIAMIS. Bupati Ciamis, Dr. H. Herdiat Sunarya, memberikan penekanan khusus kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang baru dilantik agar menjaga keutuhan rumah tangga dan tidak mengikuti tren meningkatnya angka perceraian di kalangan aparatur sipil negara (ASN).
Imbauan tersebut disampaikan Bupati Herdiat saat memberikan arahan dalam acara penyerahan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ciamis.
Dalam arahannya, Bupati mengungkapkan bahwa hingga Desember 2025 tercatat sebanyak 58 ASN dan PNS di lingkungan Pemkab Ciamis mengajukan permohonan cerai. Kondisi ini menjadi perhatian serius karena ASN dituntut menjadi teladan, tidak hanya dalam kinerja, tetapi juga dalam kehidupan keluarga dan sosial.
“Saya tegaskan, jangan mentang-mentang sudah diangkat PPPK lalu mudah mengajukan cerai. Jangan sampai yang dilantik hari ini mengikuti hal-hal seperti itu,” tegasnya, Selasa (23/12/2025) di Stadion Galuh Ciamis.
Menurutnya, status sebagai PPPK maupun ASN melekatkan tanggung jawab moral, termasuk menjaga sikap, perilaku, dan keharmonisan dalam rumah tangga. Ia menekankan bahwa saling menghormati antara suami dan istri merupakan fondasi utama dalam menjaga keutuhan keluarga.
“Istri harus menghormati suami, suami juga wajib menghormati istri. Banyak gugatan cerai terjadi karena sudah tidak saling menghormati. Ini harus menjadi perhatian bersama,” ujarnya.
BACA JUGA: Pelantikan 3554 PPPK, Bupati Herdiat Tekankan Etika dan Keteladanan ASN
Bupati Herdiat juga mengingatkan pentingnya attitude atau sikap dalam kehidupan sehari-hari. Cara berbicara, bersikap, dan berperilaku ASN akan selalu menjadi sorotan dan contoh bagi masyarakat.
“ASN itu contoh. Attitude harus dijaga. Tingkah laku dan ucapan harus lebih baik. Jangan sampai karena sikap yang tidak baik justru merugikan diri sendiri dan institusi,” jelasnya.
Bupati menegaskan, etika dan perilaku tidak dapat dipisahkan dari penilaian kedinasan. Pelanggaran etika dan sikap yang tidak mencerminkan nilai-nilai ASN dapat berujung pada sanksi kepegawaian.
“Kalau attitude tidak baik, proses pemberhentian sangat mudah. Saya minta bapak ibu semua menjaga diri, menjaga keluarga, dan menjaga nama baik Pemkab Ciamis,” ungkapnya.
Dalam kesempatan itu, Bupati pun mengajak seluruh PPPK Paruh Waktu yang baru dilantik untuk menata niat pengabdian, tidak hanya dalam bekerja dan melayani masyarakat, tetapi juga dalam menjaga keharmonisan keluarga sebagai fondasi profesionalisme aparatur. (FSL)



