Ceritanya Efisiensi, Faktanya Masih Banyak Pos Korupsi

lintaspriangan.com, TAJUK LINTAS. Pemerintah pusat sejak awal 2025 gencar menggaungkan kebijakan efisiensi anggaran. Instruksi ini bermula dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 yang memerintahkan penghematan besar-besaran dalam pelaksanaan APBN dan APBD. Nilai efisiensi yang ditargetkan bahkan mencapai sekitar Rp306 triliun, terdiri dari pemangkasan belanja kementerian/lembaga sekitar Rp256 triliun serta pengurangan transfer ke daerah sekitar Rp50,5 triliun.
Untuk menjalankan kebijakan tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56 Tahun 2025 tentang tata cara pelaksanaan efisiensi belanja negara. Aturan ini secara spesifik menyasar 15 jenis belanja yang dianggap bisa ditekan, mulai dari alat tulis kantor, kegiatan seremonial, rapat dan seminar, kajian, diklat, honor kegiatan, hingga perjalanan dinas dan sewa fasilitas.
Dampaknya terasa hingga ke daerah. Transfer dari pusat ke pemerintah daerah ikut disesuaikan. Di wilayah Priangan Timur saja, pemotongan dana ini sudah terasa nyata. Kabupaten Ciamis kehilangan sekitar Rp185 miliar, Kota Tasikmalaya sekitar Rp219 miliar, dan Kabupaten Tasikmalaya sekitar Rp312 miliar dari alokasi transfer pusat. Secara sederhana, tiga daerah ini saja menghadapi penurunan anggaran sekitar Rp716 miliar.
Secara resmi, tujuan efisiensi ini terdengar sangat mulia. Pemerintah menyebut langkah tersebut untuk membuat penggunaan anggaran negara menjadi lebih efektif, efisien, dan tepat sasaran, sekaligus mengalihkan belanja yang dianggap tidak produktif ke program prioritas nasional.
Namun persoalannya, efisiensi yang gencar dikampanyekan seringkali hanya menyentuh permukaan. Banyak kegiatan dipangkas, rapat dikurangi, perjalanan dinas ditekan, bahkan dana daerah ikut dipotong. Sementara di saat yang sama, sejumlah pos belanja yang selama ini dikenal rawan manipulasi justru masih berjalan seperti biasa.
Salah satunya adalah belanja alat tulis kantor dan bahan komputer, terutama tinta printer, kertas, dan berbagai ATK rutin. Pos anggaran ini sering dianggap kecil sehingga luput dari perhatian serius. Nilainya memang tidak fantastis dalam satu transaksi. Tetapi justru karena rutin dan tersebar di banyak kantor, pos ini sangat mudah dimanipulasi melalui pembengkakan volume belanja.
Contoh konkret dapat dilihat pada dokumen belanja Kecamatan Cibeureum, Kota Tasikmalaya. Pada tahun anggaran 2025, kantor kecamatan ini tercatat membeli 47 botol tinta refill hitam serta 12 paket tinta warna. Setiap paket tinta warna berisi tiga botol—merah, kuning, dan biru. Jika dihitung, total pembelian tinta mencapai 83 botol dalam satu tahun anggaran.
Masalahnya bukan pada pembelian tinta itu sendiri, tetapi pada logika penggunaannya. Berdasarkan spesifikasi resmi produsen printer ink tank, satu botol tinta rata-rata mampu mencetak sekitar 6.000 hingga 7.500 lembar dokumen. Jika digunakan angka konservatif 6.000 lembar saja, maka 83 botol tinta seharusnya mampu mencetak sekitar 498.000 lembar dokumen.
Mari dihitung secara sederhana. Dalam satu tahun kerja birokrasi terdapat sekitar 260 hari kerja. Artinya kantor kecamatan tersebut harus mencetak sekitar 1.900 lembar dokumen setiap hari kerja sepanjang tahun agar penggunaan tinta itu masuk akal.
Hampir dua ribu lembar cetakan setiap hari.
Untuk ukuran kantor kecamatan biasa, angka ini jelas sulit diterima akal sehat.
Pola serupa juga terlihat pada Kecamatan Purbaratu, Kota Tasikmalaya, yang tercatat memiliki pembelian tinta printer dengan jumlah tidak jauh berbeda. Jika menggunakan kalkulasi teknis yang sama, volume penggunaan tinta tersebut juga menghasilkan angka cetak harian yang tidak logis untuk ukuran kantor kecamatan.
Redaksi telah mencoba menghubungi pihak kecamatan untuk meminta penjelasan terkait pembelanjaan tersebut. Namun hingga tulisan ini disusun, Camat Cibeureum maupun Camat Purbaratu belum memberikan tanggapan.
Temuan ini tampaknya bukan kasus tunggal. Berdasarkan penelusuran redaksi terhadap sejumlah dokumen belanja perangkat daerah, pola pengadaan bahan komputer, tinta printer, hingga kertas fotokopi dengan volume yang sulit dijelaskan secara logis juga muncul di berbagai kantor pemerintahan lain, baik di Kota Tasikmalaya, Kabupaten Tasikmalaya maupun Kabupaten Ciamis.
Jika dilihat per kantor, nilai pembelanjaan seperti ini mungkin hanya berkisar puluhan juta rupiah dalam setahun. Namun gambaran berubah ketika dihitung secara keseluruhan.
Di tingkat kecamatan saja potensi pemborosan akibat perencanaan belanja yang tidak rasional bisa mencapai puluhan juta rupiah per tahun. Pada organisasi perangkat daerah yang lebih besar—seperti dinas atau badan—nilai tersebut bisa dengan mudah melonjak hingga ratusan juta rupiah.
Kota Tasikmalaya yang wilayahnya relatif kecil saja memiliki lebih dari 100 unit kerja, termasuk dinas, badan, kecamatan, dan kelurahan. Jika setiap unit kerja saja memiliki potensi pemborosan rata-rata Rp30 juta, maka akumulasi pemborosan bisa mencapai Rp3 miliar hanya dari satu jenis pos belanja kecil seperti ATK dan tinta printer.
Itu baru satu kota.
Kabupaten Tasikmalaya dan Kabupaten Ciamis memiliki jumlah perangkat daerah dan kecamatan yang jauh lebih banyak. Jika pola serupa terjadi secara luas, potensi pemborosan dari pos-pos kecil yang selama ini dianggap sepele bisa mencapai puluhan miliar rupiah setiap tahun.
Ironisnya, pos seperti ini jarang menjadi perhatian serius dalam agenda efisiensi birokrasi. Pemerintah sibuk menghemat perjalanan dinas, memotong kegiatan rapat, bahkan mengurangi transfer ke daerah. Namun kebocoran kecil yang terjadi berulang-ulang di ratusan unit kerja justru sering luput dari pengawasan.
Padahal jika kepala daerah benar-benar serius melakukan efisiensi, pos-pos kecil inilah yang seharusnya mulai dibenahi. Pengawasan yang lebih ketat terhadap belanja ATK, tinta printer, fotokopi, dan berbagai pengeluaran rutin lainnya bisa menghasilkan penghematan yang tidak sedikit.
Ironisnya lagi, dugaan pemborosan seperti ini sebenarnya sangat mudah ditelusuri. Hampir semua printer modern memiliki sistem pencatatan penggunaan (printer log) yang merekam jumlah halaman yang dicetak selama masa pemakaian perangkat. Data tersebut tersimpan dalam memori printer dan juga dapat dilihat melalui perangkat lunak komputer yang terhubung dengan printer tersebut.
Artinya, sangat mudah bagi auditor maupun aparat penegak hukum untuk memeriksa apakah volume tinta yang dibeli benar-benar sebanding dengan jumlah dokumen yang dicetak.
Jika sebuah kantor membeli puluhan botol tinta, tetapi catatan printer menunjukkan jumlah cetakan yang jauh lebih sedikit, maka ketidaksesuaian itu akan terlihat dengan sangat jelas.
Karena itu publik wajar bertanya: ke mana aparat pengawas internal pemerintah dan aparat penegak hukum selama ini melihat?
Efisiensi anggaran tidak cukup hanya dengan memangkas kegiatan rapat atau perjalanan dinas. Efisiensi sejati justru dimulai dari keberanian menutup celah-celah kecil yang selama ini dibiarkan terbuka.
Karena seringkali, justru dari hal-hal kecil itulah kebocoran besar dimulai.
Printer tidak pernah berbohong tentang jumlah cetakan—pertanyaannya, apakah aparat penegak hukum juga berani membaca catatannya? (HS)



