Beauty Contest Sebelum e-Purchasing: Inovasi atau Aliran Sesat?

lintaspriangan.com, TAJUK LINTAS. e-Purchasing sejak awal tidak dirancang sebagai ajang presentasi produk. Ia lahir sebagai metode pengadaan yang justru memotong proses seleksi. Dalam Pasal 1 angka 6 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, e-Purchasing didefinisikan sebagai “tata cara pembelian Barang/Jasa melalui sistem katalog elektronik atau toko daring”. Definisi ini sederhana, nyaris dingin. Tidak ada kata “presentasi”, “paparan”, apalagi “undangan penyedia”.
Logikanya lurus. Kalau barang sudah ada di katalog elektronik, negara ingin proses pengadaannya langsung. Itu ditegaskan lagi dalam Pasal 38 ayat (1) Perpres 16/2018, yang menyebutkan bahwa “e-Purchasing digunakan untuk Barang/Jasa yang sudah tercantum dalam Katalog Elektronik.” Titik. Tidak ada ayat lanjutan yang berbunyi: setelah beauty contest selesai.
Masalah mulai muncul ketika di lapangan, e-Purchasing justru didahului pertemuan tatap muka. Penyedia diundang, produk dipresentasikan, fitur dibandingkan, lalu kesimpulan dibentuk. Secara administratif, transaksi memang tetap lewat katalog. Namun secara substantif, pilihan sudah dibuat jauh sebelum klik dilakukan. Katalog hanya menjadi alat pembenaran, bukan alat pemilihan.
Padahal, prinsip pengadaan sangat jelas. Pasal 6 Perpres 16/2018 menegaskan bahwa pengadaan harus berlandaskan prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel. Ketika hanya sebagian penyedia yang diberi panggung presentasi, prinsip terbuka dan bersaing mulai kehilangan makna. Yang tidak diundang tetap ada di katalog, tapi peluangnya tinggal teori.
Sering kali praktik ini dibungkus dengan istilah market sounding. Padahal market sounding bukan bagian dari metode pemilihan penyedia. Ia dilakukan sebelum kebutuhan dan spesifikasi ditetapkan, untuk memahami kondisi pasar secara umum. Ketika market sounding berubah menjadi forum presentasi menjelang pembelian katalog, fungsinya bergeser: bukan lagi memahami pasar, melainkan membentuk preferensi.
Dalam konteks e-Purchasing, regulasi justru ingin meminimalkan interaksi. Prinsip ini sejalan dengan semangat digitalisasi pengadaan yang dibangun LKPP: mengurangi kontak langsung, memperkecil ruang negosiasi tertutup, dan memastikan semua keputusan tercatat di sistem. Ketika pertemuan fisik justru menjadi tahap penting sebelum transaksi elektronik, tujuan itu berbalik arah.
Akhirnya, muncul paradoks yang sulit diabaikan. e-Purchasing yang seharusnya paling ringkas, malah diawali proses informal yang tidak diatur. Tidak sepenuhnya melanggar teks regulasi, tapi jelas menyimpang dari ruhnya. Secara hukum aman, secara etika rawan, secara logika… menggelitik.
Kalau seleksi memang dibutuhkan, regulasi sudah menyediakan jalurnya: tender, tender cepat, atau metode lain yang memang dirancang untuk evaluasi. Namun jika tetap memilih e-Purchasing, konsekuensinya jelas: tidak ada beauty contest.
Karena e-Purchasing itu belanja.
Bukan audisi!



