Berita TasikmalayaNasional

Mulai 2026, Registrasi Wajib Rekam Wajah Pemilik SIM Card

lintaspriangan.com, BERITA NASIONAL. Mulai awal 2026, cara orang Indonesia mendaftarkan kartu SIM akan berubah. Pemerintah bersama operator seluler menyiapkan skema registrasi berbasis pengenalan wajah sebagai pintu masuk baru layanan seluler. Kebijakan ini resmi dimulai 1 Januari 2026, namun tidak serta-merta memaksa semua orang berbondong-bondong rekam wajah hari itu juga. Ada masa transisi, ada pilihan, dan ada batas waktu yang jelas.

Melalui kebijakan ini, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bersama Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) menetapkan masa transisi selama enam bulan. Artinya, sejak 1 Januari hingga 30 Juni 2026, masyarakat masih boleh memilih: mendaftar kartu SIM dengan cara lama berbasis NIK atau beralih ke verifikasi wajah. Mulai 1 Juli 2026, barulah registrasi pelanggan baru dilakukan sepenuhnya dengan biometrik, sementara pelanggan lama tidak diwajibkan registrasi ulang.

Penegasan itu disampaikan langsung oleh Direktur Eksekutif ATSI, Marwan O. Baasir. Ia menyebut, dua metode akan berjalan berdampingan selama masa transisi. “Per 1 Januari 2026 masyarakat masih bisa registrasi dengan dua metode, yang lama atau pun dengan biometrik. Namun per 1 Juli 2026 sudah full biometrik,” ujarnya, Rabu (1/1/2026).

Menekan Penipuan, Merapikan Data

Alasan utama di balik kebijakan ini bukan sekadar mengikuti tren teknologi. Pemerintah dan operator sepakat, penipuan digital—mulai dari scam call, spoofing, hingga smishing—kian meresahkan dan membutuhkan langkah yang lebih tegas. Di sisi lain, basis data nomor seluler di Indonesia disebut sudah melebihi jumlah penduduk dewasa, kondisi yang membuka celah penyalahgunaan.

Dengan verifikasi wajah, identitas pelanggan diharapkan lebih akurat dan sulit dipalsukan. Mekanisme ini juga diproyeksikan membantu penegakan aturan kepemilikan nomor, sehingga satu identitas tidak lagi bebas mengoleksi kartu SIM tanpa kendali. Bagi pemerintah, ini adalah upaya menutup celah lama yang selama ini dimanfaatkan pelaku kejahatan digital.

Sejumlah operator besar menyatakan kesiapan mendukung penerapan kebijakan tersebut. Telkomsel, Indosat Ooredoo Hutchison, dan XLSmart menyampaikan komitmen untuk menjalankan registrasi biometrik dengan mengutamakan keamanan data pelanggan. Operator menegaskan, proses verifikasi akan mengikuti standar perlindungan data dan hanya digunakan untuk kepentingan registrasi.

Apa Artinya bagi Pengguna?

Bagi pelanggan lama, kabar terpentingnya sederhana: tidak ada kewajiban daftar ulang. Nomor yang sudah aktif tetap bisa digunakan seperti biasa. Sementara bagi calon pelanggan baru setelah 1 Juli 2026, rekam wajah menjadi syarat utama saat registrasi. Pada masa transisi, mereka yang belum siap atau memilih menunda masih bisa menggunakan metode NIK.

Di lapangan, tantangan tetap ada—mulai dari kesiapan perangkat, literasi digital, hingga kepercayaan publik soal perlindungan data pribadi. Karena itu, pemerintah dan operator menilai enam bulan masa transisi sebagai waktu yang realistis untuk sosialisasi, uji sistem, dan penyesuaian teknis. Harapannya, saat kebijakan berlaku penuh, masyarakat sudah paham alurnya dan tidak kaget.

Kebijakan ini menandai babak baru tata kelola layanan seluler di Indonesia. Judulnya memang tegas—wajib rekam wajah—tetapi pelaksanaannya bertahap dan terukur. Dengan penjelasan yang utuh, publik diharapkan bisa melihat kebijakan ini bukan sebagai pembatasan, melainkan ikhtiar bersama untuk membuat ruang digital lebih aman. Pada akhirnya, wajah memang jadi kunci, tetapi tujuannya tetap sama: melindungi pengguna.

Related Articles

Back to top button