Periode Desember 2024, 263 Desa dan Kelurahan di Ciamis Sudah ODF

lintaspriangan.com. BERITA CIAMIS. Berdasarkan laporan yang terima, kondisi Open Defecation Free (ODF) atau Stop Buang Air Besar Sembarangan (SBS) di Kabupaten Ciamis sampai Bulan Desember 2024 mencapai 99,2% atau 263 desa/kelurahan sudah ODF.
Demikian dikatakan Sekertaris Daerah Sekda Kabupaten Ciamis, Dr. H Andang Firman Triyadi dalam sambutannya di acara Verifikasi dan Deklarasi ODF atau SBS tingkat Kecamatan Ciamis, Jumat (27/12/2024) di Halaman Kantor Kecamatan Ciamis.
Kegiatan dihadiri oleh empat kelurahan yaitu Kelurahan Ciamis, Kertasari, Sindangrasa dan Kelurahan Maleber. Deklarasi dibacakan oleh Camat Ciamis dan masing-masing lurah.
ODF adalah program yang bertujuan untuk menghentikan praktik Buang Air Besar (BAB) sembarangan dan mewujudkan kesehatan masyarakat.
“Dari 265 desa/kelurahan, yang masih OD tinggal dua desa di Kecamatan Panawangan,” katanya.
Dijelaskannya, ODF atau yang dikenal dengan istilah Stop Buang Air Besar Sembarangan (SBS) adalah suatu kondisi ketika seluruh masyarakat buang air besar ditempat yang sudah memenuhi syarat (Jamban Sehat).
Dikatakan Andang, yang menjadi dasar percepatan dari setiap kabupaten/kota untuk melakukan peningkatan percepatan ODF adalah surat edaran Kemendagri No.600.10.5/8931/Bangda tahun 2023.
“Dalam deklarasi Jakarta disebutkan, seluruh provinsi di Indonesia termasuk Jawa Barat berkomitmen dalam upaya percepatan stop buang air besar sembarangan menuju air minum dan sanitasi aman untuk Indonesia sehat,” jelasnya.
Andang juga menyampaikan, banyak keuntungan yang didapat dari ODF diantaranya, menurunnya angka penyakit berbasis lingkungan, meningkatnya cakupan masyarakat yang sudah melakukan buang air besar di jamban sehat, meningkatnya akses jamban di masyarakat, adanya kerjasama dan sifat kebersamaan di masyarakat.
“Kita juga dapat mengikuti penyelenggaraan kabupaten/kota sehat dengan ketentuan yaitu untuk Swasti Saba Padapa minimal ODF 80%, Swasti Saba Wiwerda minimal ODF 90%, dan Swasti Saba Wistara dengan ODF 100%,” ungkapnya.
Menurutnya, dari hasil advokasi tim Provinsi Jawa Barat kepada Pemerintah Kabupaten Ciamis, yang diterima langsung Asda 1 dan tim Kabupaten Ciamis, diperoleh kesepakatan untuk Kabupaten Ciamis ODF diakhir tahun 2024.
“Mari kita semua pertahankan dan tingkatkan capaian ini di tahun depan dan tahun-tahun berikutnya untuk Ciamis sehat dan sejahtera,” ajaknya.
Menurut Andang, kondisi di Kecamatan Ciamis sampai tanggal 23 Desember 2024 kemarin sebanyak tiga kelurahan dan lima desa sudah ODF dan masih tersisa empat kelurahan lagi. Hari ini ada empat kelurahan yang melaksanakan deklarasi ODF yaitu, Kelurahan Ciamis, Kertasari, Maleber dan Sindangrasa, sehingga seluruh desa dan kelurahan yang berada di Kecamatan Ciamis sudah ODF.
BACA JUGA: Buka P2KB Tingkat Madya, Kang Agun: Kader SOKSI Pelopor Menjaga Nilai Kebangsaan
“Ini patut diapresiasi bersama sebagai bentuk rasa tanggungjawab kita untuk kesehatan masyarakat dan lingkungan di Kabupaten Ciamis, khususnya di Kecamatan Ciamis,” jelasnya.
Sementara itu Camat Ciamis, Dedi Mulyana menambahkan, Kecamatan Ciamis memiliki tujuh kelurahan, namun dalam deklarasi ini diikuti oleh empat kelurahan yaitu Kelurahan Ciamis, Kertasari, Maleber dan Kelurahan Sindangrasa, karena yang tiga kelurahan sebelumnya sudah melaksanakan deklarasi.
“Alhamdulillah Kecamatan Ciamis sudah ODF, dari 5 desa 7 kelurahan sudah mendeklarasikan ODF. Jadi sudah Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS),” katanya.
Dikatakannya, untuk STBM pihaknya sudah mempunyai pengalaman dari covid salah satunya menyediakan tempat cuci tangan di lingkungan kecamatan, menggunakan air bersih, jamban sehat, menjaga lingkungan sekitarnya, dan ketika ada masyarakat ibu hamil dan mempunyai balita rajin periksa ke posyandu.
Menurutnya, banyak program yang dilaksanakan setiap kelurahan, salah satunya program Kekasih Hati yang digelar Kelurahan Sindangrasa dengan mengadakan perlombaan dan ada program anak asuh bagi balita stunting.
“Program anak asuh balita stunting ini melibatkan para pegawai kelurahan, contohnya para kasi yang menjadi orang tua asuh,” pungkasnya. (Nank Irawan/lintaspriangan.com)



