Pemohon Informasi Publik Hadapi Kendala di Dua SKPD Kota Tasikmalaya

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Upaya seorang warga untuk memperoleh informasi publik di Kota Tasikmalaya menampakkan potret buram kesiapan aparatur pemerintah dalam melaksanakan kewajiban keterbukaan informasi. Diki Samani, seorang pemerhati anggaran daerah, pada Senin (25/8) mendatangi dua SKPD untuk mengajukan permohonan informasi publik. Namun, pengalaman yang ia peroleh menunjukkan bahwa tidak semua lembaga pemerintah di Kota Tasikmalaya siap menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Satpam Tidak Paham PPID
Di salah satu dinas, pengalaman pertama Diki langsung berhadapan dengan minimnya pemahaman aparat garis depan. Satpam yang seharusnya berfungsi sebagai pintu masuk pelayanan, ternyata sama sekali tidak memahami apa itu Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Ketidaktahuan tersebut membuat Diki tidak difasilitasi untuk bertemu dengan pejabat terkait, apalagi diarahkan pada prosedur permohonan informasi publik. Kondisi ini menggambarkan lemahnya koordinasi internal dinas serta absennya pelatihan dasar mengenai keterbukaan informasi bagi petugas terdepan.
ASN yang Kebingungan
Situasi tak jauh berbeda juga terjadi di dinas lain. Seorang aparatur sipil negara (ASN) yang menerima kedatangan Diki tampak tidak siap. Alih-alih menyediakan formulir resmi permohonan informasi, ASN tersebut justru menyarankan agar Diki mengakses website resmi Pemerintah Kota Tasikmalaya. Padahal, regulasi jelas mengatur bahwa setiap badan publik wajib menyediakan sarana pelayanan informasi, baik secara langsung maupun daring. Kesan yang muncul, pelayanan di dinas tersebut belum dibangun dengan sistematis, sehingga ketika pemohon informasi publik yang bisa ditunjukkan justru kebingungan.
Kominfo Lebih Responsif
Setelah menghadapi dua pengalaman yang tidak sesuai harapan, Diki akhirnya mendatangi Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Tasikmalaya, SKPD yang menjadi leading sector untuk urusan informasi pubik. Di kantor inilah ia baru mendapat pelayanan sesuai dengan standar yang diamanatkan regulasi. Petugas PPID tidak hanya menerima permohonan informasi dengan sikap ramah, tetapi juga memberikan penjelasan rinci mengenai tahapan proses yang harus dilalui pemohon. Bagi Diki, pengalaman ini menjadi kontras yang tajam antara dinas yang belum siap dengan dinas yang telah memahami prosedur keterbukaan informasi.
“Seyogianya informasi yang saya minta, berupa dokumen proyek paket yang sudah selesai dilaksanakan bahkan sudah diperiksa BPK, tersedia tanpa harus menunggu lama. Informasi tersebut termasuk jenis informasi berkala yang seharusnya sudah tersedia,” ungkap Diki. Meski demikian, ia menyatakan siap mengikuti prosedur reguler yang bisa memakan waktu cukup panjang, termasuk menunggu jawaban resmi dari badan publik terkait.
Dokumen yang Diminta
Ada dua permohonan utama yang diajukan Diki. Pertama, dokumen pengadaan barang yang diserahkan kepada masyarakat pada tahun 2023 di Dinas Sosial Kota Tasikmalaya. Proyek dengan nilai lebih dari Rp50 miliar itu sempat disorot Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) karena ditemukan penyimpangan prosedural. Dalam laporan hasil pemeriksaan, BPK menyebutkan bahwa dari proyek sampel senilai hampir Rp1 miliar saja sudah bermasalah. Bagi Diki, temuan sebesar itu semestinya tidak berhenti sebagai catatan administratif, melainkan juga ditindaklanjuti secara hukum.
“Temuannya sudah sedemikian telanjang, tapi kenapa tidak ada penindakan. Saya penasaran,” tegasnya.
Kedua, Diki meminta dokumen paket pengadaan barang IT di Dinas Pendidikan tahun anggaran 2024, yang nilainya mencapai lebih dari Rp40 miliar. Ia mencurigai proses tender karena dimenangkan oleh perusahaan baru yang terindikasi belum memiliki rekam jejak pengalaman memadai. Menurutnya, kondisi ini janggal dan perlu ditelusuri lebih jauh dengan cara mengkaji dokumen proyek tersebut secara terbuka. Terlebih, Diki menduga salah satu skema anggaran ini berasal dari pokir DRPD, salah satu skema yang belakangan kerap disorot KPK dan Polri karena sering dijadikan ajang persekongkolan dan transaski.
Dorongan dari Penegak Hukum
Menariknya, Diki mengungkapkan bahwa langkah menempuh mekanisme permohonan informasi publik ia lakukan setelah berkonsultasi dengan lembaga penegak hukum. Hal ini menunjukkan bahwa jalur transparansi informasi kini menjadi pintu awal bagi warga untuk menguji akuntabilitas proyek pemerintah.
Keterbukaan Informasi Masih Tertatih
Kasus ini memperlihatkan bahwa meski regulasi keterbukaan informasi publik telah berlaku lebih dari satu dekade, implementasinya di daerah masih menghadapi berbagai hambatan. Mulai dari petugas lapangan yang tidak memahami prosedur, pejabat yang belum siap, hingga ketiadaan sarana administratif yang memadai. Sementara itu, hanya Dinas Kominfo yang terlihat menegakkan standar layanan sebagaimana diatur undang-undang.
Transparansi anggaran daerah seharusnya menjadi instrumen utama mencegah penyalahgunaan kewenangan dan korupsi. Namun, jika badan publik sendiri tidak siap, maka fungsi kontrol dari masyarakat akan tersumbat. Pengalaman Diki di Kota Tasikmalaya hanyalah satu contoh nyata bagaimana keterbukaan informasi masih sering tertatih di lapangan. (Lintas Priangan/AA)



