KPK Selidiki Dugaan Korupsi PMT Bayi dan Ibu Hamil

KPK hampir rampungkan penyelidikan dugaan korupsi PMT. Sprindik umum akan diterbitkan untuk mengusut tuntas kasus penyimpangan makanan tambahan.
lintaspriangan.com, BERITA NASIONAL. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan penyelidikan dugaan korupsi PMT (Program Makanan Tambahan) untuk bayi dan ibu hamil di Kementerian Kesehatan hampir tuntas. Lembaga antirasuah itu siap meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum.
Fokus KPK pada Dugaan Korupsi PMT
Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa saat ini pihaknya melakukan pengecekan akhir untuk memastikan tidak ada tumpang tindih penanganan perkara dengan lembaga penegak hukum lain. “Kami akan cek apakah dugaan korupsi PMT ini tengah ditangani oleh aparat lain. Ini penting agar tidak ada duplikasi penanganan seperti kasus Chromebook yang ditangani Kejaksaan Agung,” kata Asep, Kamis (25/9/2025).
Jika hasil verifikasi selesai, KPK akan mengeluarkan sprindik umum sebagai langkah awal penyidikan. Sprindik umum adalah surat perintah dimulainya penyidikan tanpa mencantumkan identitas tersangka. Langkah ini memungkinkan KPK memperdalam peran calon tersangka dan mengumpulkan alat bukti lebih lengkap sebelum menetapkan tersangka secara resmi.
“Penggunaan sprindik umum membuat kami memiliki dasar hukum untuk melakukan penggeledahan dan penyitaan. Hal itu tidak dapat dilakukan pada tahap penyelidikan,” lanjut Asep. Ia menegaskan, walaupun Pasal 44 Undang-Undang KPK mengizinkan penetapan tersangka langsung, KPK memilih hati-hati agar tidak digugat praperadilan karena kurangnya pemeriksaan terhadap calon tersangka.
Modus Dugaan Penyimpangan Program
Program Makanan Tambahan (PMT) dilaksanakan pada era Presiden Joko Widodo melalui Menteri Kesehatan 2014–2019 Nila Moeloek dan Menteri Kesehatan 2019–2020 Terawan Agus Putranto. Tujuannya adalah memberikan nutrisi tambahan berupa biskuit dan premiks bagi bayi dan ibu hamil untuk mencegah stunting.
Namun, KPK menduga ada penyimpangan serius dalam pelaksanaannya. “Kami menemukan indikasi pengurangan nutrisi pada biskuit dan jumlah premiks yang diberikan. Akibatnya, penerima bantuan tidak memperoleh gizi yang memadai,” ungkap Asep. Dugaan penyimpangan ini berdampak pada turunnya biaya produksi, sehingga harga paket PMT lebih murah, tetapi kualitasnya jauh dari standar.
Asep menambahkan, hasil penelusuran menunjukkan makanan tambahan yang dibagikan hanya berupa campuran tepung dan gula. Kondisi ini memicu kegagalan program menekan angka stunting, bahkan menimbulkan masalah kesehatan bagi sebagian ibu hamil menjelang persalinan.
Harapan Publik dan Langkah Berikutnya
Masyarakat menaruh harapan besar agar KPK segera menuntaskan kasus korupsi PMT ini. Transparansi dan ketegasan dalam menetapkan tersangka dinilai penting agar ada efek jera. KPK memastikan fokus pada pengumpulan bukti yang kuat sehingga keputusan yang diambil tidak menimbulkan celah hukum.
“Keselamatan generasi mendatang menjadi prioritas. Kasus ini harus diusut sampai tuntas karena menyangkut masa depan bayi, balita, dan ibu hamil di Indonesia,” ujar Asep.
Dengan sprindik umum, KPK memiliki ruang lebih luas untuk menelusuri keterlibatan pihak-pihak yang diduga mengambil keuntungan dari pengadaan makanan tambahan tersebut. Langkah ini diharapkan membuka jalan bagi reformasi pengelolaan program gizi agar tepat sasaran dan efektif menekan angka stunting. (Lintas Priangan/Arrian)



