Bupati Ciamis Terbitkan Surat Edaran Pengendalian Sampah Nataru

lintaspriangan.com, BERITA CIAMIS. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ciamis mengeluarkan Surat Edaran Nomor 600.4.15/2.357-DPRKPLH.03/2025 tentang Pengendalian Sampah Perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
Kebijakan ini bertujuan mendorong pelaksanaan perayaan Natal dan Tahun Baru yang minim sampah serta berwawasan lingkungan.
Surat edaran yang ditetapkan di Ciamis pada 24 Desember 2025 tersebut ditujukan kepada Kepala Sekolah dan Pesantren se-Kabupaten Ciamis, Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Ciamis, Ketua Dharma Wanita Persatuan Kabupaten Ciamis, serta komunitas, organisasi, dan lembaga pengelola sampah serta pemerhati lingkungan.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 2025 tanggal 15 Desember 2025 tentang Pengendalian Sampah Perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
Dalam surat tersebut, Bupati Ciamis Herdiat Sunarya menekankan pentingnya peningkatan kepedulian masyarakat melalui aksi nyata, semangat gotong royong, serta perubahan perilaku dalam pengelolaan sampah selama momentum Natal dan Tahun Baru.
Beberapa langkah yang diwajibkan antara lain penyediaan tempat sampah terpilah minimal organik dan anorganik di berbagai titik strategis, seperti terminal, stasiun kereta api, lokasi ibadah, SPBU, rumah makan, rest area, hingga kawasan wisata. Pengelolaan sampah di lokasi-lokasi tersebut juga harus dipastikan berjalan dengan baik.
Selain itu, pelaku usaha dan masyarakat diimbau menggunakan dekorasi dan atribut ramah lingkungan, dengan menghindari plastik sekali pakai serta memilih material yang dapat digunakan kembali. Penyelenggara acara perayaan Natal dan Tahun Baru juga diwajibkan menerapkan konsep less waste event.
Masyarakat juga didorong untuk menggunakan peralatan makan dan minum yang dapat digunakan ulang, seperti membawa kotak makanan, sendok, botol minum, dan tas belanja sendiri.
BACA JUGA: Pemkab Ciamis Salurkan Hibah, Perkuat Pertenakan dan Perikanan Desa
Seluruh kegiatan pengendalian sampah tersebut wajib dilaporkan kepada Bupati Ciamis melalui Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Ciamis melalui tautan daring yang telah disediakan, paling lambat 10 Januari 2026.
Melalui surat edaran tersebut, Pemerintah Kabupaten Ciamis menginstruksikan agar seluruh rangkaian perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 dilaksanakan dengan prinsip minim sampah (less waste).
Sejumlah langkah strategis yang harus dilaksanakan diantaranya,
- Meningkatkan kepedulian dan aksi nyata masyarakat, melalui semangat gotong royong dan perubahan perilaku dalam pengelolaan sampah.
- Menyediakan tempat sampah terpilah, minimal organik dan anorganik, di fasilitas publik seperti terminal, stasiun kereta api, rumah ibadah, SPBU, rumah makan, rest area, serta destinasi wisata.
- Mendorong penggunaan dekorasi dan atribut ramah lingkungan, dengan menghindari plastik sekali pakai dan mengutamakan material yang dapat digunakan kembali.
- Mewajibkan penyelenggara acara untuk menerapkan konsep less waste event dalam setiap kegiatan perayaan.
- Membudayakan penggunaan peralatan makan dan minum guna ulang, seperti membawa kotak makanan, botol minum, sendok, dan tas belanja sendiri.
Untuk memastikan kebijakan berjalan efektif, seluruh kegiatan pengendalian sampah selama perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 diwajibkan untuk dilaporkan kepada Bupati Ciamis melalui DPRKPLH.
Pelaporan dilakukan paling lambat tanggal 10 Januari 2026 melalui tautan resmi: https://bit.ly/PengendalianSampahNataruKabupatenCiamis2025
Langkah yang diambil sekaligus menjadi bagian dari mekanisme evaluasi dan pengawasan, agar pelaksanaan pengendalian sampah dapat terukur dan berkelanjutan.
Kebijakan tentang pengendalian sampah selaras dengan visi Bupati Herdiat Sunarya dalam mewujudkan Kabupaten Ciamis yang bersih, sehat, dan berkelanjutan,
Herdiat berharap momentum Natal dan Tahun Baru dapat menjadi contoh nyata perayaan yang bermartabat, tidak hanya membawa kebahagiaan sosial dan spiritual, tetapi juga meninggalkan jejak positif bagi lingkungan dan generasi mendatang. (FSL)



