Keluarga Guru di Pangandaran Tuntut Investigasi

liintaspriangan.com, BERITA PANGANDARAN. Kematian seorang guru PNS bernama Dindin Rinaldi Choerul Insan (29) yang sebelumnya bertugas di SD Negeri 2 Pajaten, Kecamatan Sidamulih, Kabupaten Pangandaran, masih menyisakan tanda tanya.
Pihak keluarga korban, yang berasal dari Garut, mendatangi Kantor Polres Pangandaran, Polda Jabar, untuk meminta penyelidikan lebih lanjut karena menganggap kematian tersebut janggal.
Korban yang merupakan warga asli Desa Sukagalih, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, diketahui tinggal di Desa Pajaten, Kecamatan Sidamulih.
Pada 14 Mei 2024, ia ditemukan meninggal di sekitar jalur kereta api Cipari-Sidareja KM 344 + 4, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Saat itu, kematian Dindin disebut-sebut akibat kecelakaan atau dugaan percobaan bunuh diri karena tertabrak kereta api.
Namun, pengacara keluarga korban, Asep Muhidin atau yang dikenal dengan Asep Apdar, menuturkan bahwa ditemukan beberapa luka yang menimbulkan kecurigaan, seperti bekas sayatan di lengan kiri dan patah tulang di tangan. Keluarga pun merasa perlu mendatangi Polres Pangandaran untuk mengajukan laporan baru.
Asep menyebutkan bahwa laporan masyarakat sebelumnya ditangani oleh Polsek Sidareja Polres Cilacap, namun penyidik menyatakan tidak ada unsur pidana dalam kejadian tersebut.
“Saat kami tanyakan alasan hukum yang mendasari keputusan penghentian penyelidikan, mereka tidak dapat memberikan argumentasi yang jelas,” ungkap Asep. Kamis, (14/11/2024) malam.
Menurutnya, penyelidikan hanya didasarkan pada keterangan saksi, dan pihak kepolisian menolak untuk melakukan otopsi atau memeriksa barang bukti lebih lanjut. Hal ini membuat keluarga bertanya-tanya akan kejanggalan di balik kematian almarhum.
BACA JUGA: Serikat Pekerja: Kami Jatuh Pada Paslon Ini
Di luar, beredar dugaan bahwa Dindin menabrakkan diri ke kereta api. “Namun, hal ini sulit dibuktikan secara ilmiah. Jenazah Dindin ditemukan dalam keadaan utuh, padahal secara logika tubuh tidak akan utuh jika tertabrak kereta,” jelas Asep.
Keluarga berharap dengan laporan yang baru di Polres Pangandaran, ada titik terang terhadap kejanggalan kematian almarhum. Direncanakan, Jumat 15 November 2024, Polres Pangandaran akan mengadakan gelar perkara untuk menentukan langkah penyelidikan lebih lanjut.



