LHKPN Kota Tasikmalaya 2025: Baru 13% Laporan Lengkap

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Pelaporan LHKPN Kota Tasikmalaya untuk tahun pelaporan 2025 hingga pertengahan minggu kedua Januari 2026 memang masih rendah. Dari total 312 pejabat wajib lapor, baru 38 orang yang telah menyampaikan laporan melalui sistem e-LHKPN. Jika dihitung, angka ini setara dengan 12,18 persen.
Namun, angka tersebut perlu dibaca secara proporsional, tidak sekadar sebagai potret kepatuhan, tetapi juga dalam konteks waktu pelaporan yang memang masih panjang.
Berdasarkan pengumuman terbaru di situs resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, pelaporan LHKPN periodik tahun 2025 dibuka mulai 1 Januari hingga 31 Maret 2026. Artinya, ketika saat ini masih berada di minggu kedua Januari, ruang waktu pelaporan masih relatif longgar. Dengan kata lain, capaian 12,18 persen pada fase awal belum dapat serta-merta disimpulkan sebagai bentuk ketidakpatuhan massal.
Meski begitu, data faktual tetap penting disajikan sejak dini, sebagai bagian dari transparansi publik dan pengingat bahwa kewajiban ini sudah berjalan, bukan baru akan dimulai.
Potret Awal Pelaporan LHKPN Kota Tasikmalaya
Pantauan Lintas Priangan menunjukkan, dari 38 pejabat yang telah melaporkan LHKPN:
- 36 orang berasal dari lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya
– 21 laporan telah dinyatakan lengkap
– 15 laporan masih dalam antrean verifikasi administratif - 2 orang berasal dari DPRD Kota Tasikmalaya
– Keduanya sudah lengkap
– Dan berasal dari Partai Amanat Nasional (PAN)
Data ini menggambarkan bahwa proses pelaporan tidak berhenti pada tahap unggah dokumen. Setelah disampaikan, laporan masih harus melalui verifikasi administratif sebelum dinyatakan lengkap dan diumumkan ke publik.
Dalam konteks ini, keterlambatan atau antrean verifikasi di awal periode pelaporan masih bisa dipahami. Apalagi, setiap awal tahun biasanya dibarengi beban administrasi lain di lingkungan birokrasi.
LHKPN Bukan Sekadar Formalitas
LHKPN adalah singkatan dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, yakni kewajiban setiap pejabat publik untuk melaporkan seluruh harta kekayaan yang dimiliki, baik atas nama pribadi maupun keluarga inti. Laporan ini mencakup:
- Aset tidak bergerak seperti tanah dan bangunan
- Aset bergerak seperti kendaraan dan mesin
- Surat berharga, kas, dan setara kas
- Utang serta kewajiban finansial lainnya
Pelaporan LHKPN bukan sekadar rutinitas administratif tahunan. Ia memiliki dasar hukum yang kuat, antara lain melalui Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, serta diatur teknis melalui peraturan KPK.
Secara prinsip, LHKPN adalah alat transparansi. Negara ingin memastikan bahwa kekayaan pejabat publik masuk akal secara logika jabatan, dapat ditelusuri sumbernya, dan tidak bertumbuh secara misterius.
LHKPN bagi Publik & Pencegahan Korupsi
Bagi masyarakat, keberadaan LHKPN memberikan manfaat yang sangat konkret. Publik tidak hanya bisa melihat total kekayaan pejabat, tetapi juga dapat membandingkan perubahan kekayaan dari tahun ke tahun.
Di sinilah fungsi penting LHKPN bekerja dalam pencegahan korupsi. Misal, jika harta seorang pejabat meningkat secara signifikan, ementara publik mengetahui tidak ada usaha, perusahaan, atau sumber pendapatan tambahan yang wajar, maka kondisi tersebut dapat menjadi alarm dini.
LHKPN memungkinkan pengawasan dilakukan sebelum masalah membesar. Kenaikan kekayaan yang tidak sebanding dengan profil jabatan dapat memicu klarifikasi, pemeriksaan administratif, hingga analisis lebih lanjut jika diperlukan.
Dengan kata lain, LHKPN bukan alat menghukum, melainkan alat mencegah. Ia mendorong pejabat untuk tertib sejak awal, dan memberi ruang bagi negara serta masyarakat untuk memastikan integritas penyelenggara pemerintahan.
Masih rendahnya angka pelaporan LHKPN Kota Tasikmalaya di pertengahan Januari 2026 seharusnya dipahami sebagai potret awal, bukan kesimpulan akhir. Waktu pelaporan masih tersedia hingga akhir Maret, dan ruang perbaikan masih terbuka lebar.
Namun demikian, publik berhak tahu bahwa proses ini sedang berjalan. Transparansi sejak awal justru penting agar tidak ada kejutan di akhir periode.
Lalu, apakah ada penyelenggara negara atau pejabat di Kota Tasikmalaya—baik dari unsur eksekutif maupun legislatif—yang mengalami lonjakan harta kekayaan signifikan dari tahun ke tahun?
Apakah kenaikan itu sejalan dengan profil jabatan dan sumber penghasilan yang wajar, atau justru menyisakan tanda tanya?
Jawabannya: Simak terus berita Lintas Priangan! (AS)



