Berita Tasikmalaya

Perdagangan Owa Jawa Terbongkar di Manonjaya

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Kasus Owa Jawa Tasikmalaya kembali menyeruak setelah Pengadilan Negeri Tasikmalaya menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada Cecep Nasir Al Baekuni, buruh harian lepas asal Desa Cineam, Kabupaten Tasikmalaya. Ia dinyatakan bersalah karena menyimpan, memiliki, hingga memperdagangkan dua ekor Owa Jawa, salah satu satwa mamalia yang masuk daftar dilindungi.

Putusan itu dibacakan dalam sidang yang digelar Selasa (18/11/2025). Majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa denda Rp10 juta, subsider satu bulan kurungan. Dalam amar putusan, majelis menegaskan bahwa tindakan terdakwa telah memenuhi unsur Pasal 40A ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Kasus ini bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya transaksi satwa dilindungi di SPBU Manonjaya pada 7 Juli 2025. Polisi yang turun ke lokasi menemukan Cecep membawa seekor Owa Jawa jantan berusia tujuh bulan yang disembunyikan dalam kardus merek kopi. Dari pengakuan terdakwa, polisi mengetahui ada satu Owa Jawa betina lain yang sedang dikirim melalui bus Budiman dari Karawang menuju Tasikmalaya. Petugas menunggu kedatangan bus di sekitar Kantor Wali Kota Tasikmalaya dan berhasil mengamankan paket berisi satwa berusia sekitar 1,6 tahun tersebut.


Terungkap Lewat Transaksi Media Sosial

Dalam dakwaan, Penuntut Umum menjelaskan bahwa kedua satwa itu dibeli Cecep dari penjual berbeda lewat media sosial Facebook. Owa Jawa jantan dibeli dari seseorang di Wonosobo, sementara yang betina dibeli dari akun bernama “Tori Mul” di Karawang. Keduanya dibeli dengan harga masing-masing Rp3 juta.

Rencana awal, kedua satwa itu akan dijual sebagai sepasang kepada pembeli yang ditemui melalui akun Facebook “Ansada”. Harga yang sudah disepakati mencapai Rp8,5 juta, termasuk biaya pengiriman. Namun, transaksi itu keburu tercium oleh masyarakat dan dilaporkan ke kepolisian.

Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa memenuhi semua unsur tindak pidana, diperkuat oleh keterangan ahli dari Balai Besar KSDA Jawa Barat. Ahli menegaskan bahwa Owa Jawa, atau Hylobates moloch, adalah satwa endemik yang tidak boleh ditangkap, dimiliki, maupun diperdagangkan tanpa izin. Satwa ini berada pada urutan ke-68 daftar satwa mamalia yang dilindungi.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Tasikmalaya, Cecep mengaku tidak tahu bahwa Owa Jawa termasuk satwa yang dilindungi. Ia mengaku hanya butuh uang tambahan untuk kebutuhan keluarga. Namun, hakim tetap menerapkan asas fiksi hukum: setiap warga negara dianggap mengetahui hukum yang berlaku. Meski begitu, majelis mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan, seperti pengakuan terdakwa, sikap kooperatif, dan fakta bahwa ia merupakan tulang punggung keluarga.

Sebagai barang bukti, dua ekor Owa Jawa diserahkan kepada BBKSDA Jawa Barat di Lembang untuk proses rehabilitasi sebelum dilepasliarkan kembali ke habitat alaminya. Sementara itu, kardus dan kandang kayu yang digunakan terdakwa dimusnahkan, dan telepon genggamnya dirampas untuk negara.

Atas putusan ini, baik terdakwa maupun Penuntut Umum masih memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Kasus Owa Jawa Tasikmalaya ini menjadi alarm baru bahwa perdagangan satwa dilindungi masih marak dan memerlukan pengawasan lebih ketat, terutama melalui media sosial yang kini menjadi jalur transaksi paling rawan. (GPS)

Related Articles

Back to top button