Berita Tasikmalaya

Rp621 Miliar Tak Terserap, DPRD Kabupaten Tasikmalaya Kamana Wae?!

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Menjelang tutup tahun anggaran 2025, suara DPRD Kabupaten Tasikmalaya terdengar makin nyaring. Para legislator mulai melontarkan kritik atas rendahnya serapan anggaran daerah yang hingga pertengahan Desember baru mencapai 82,2 persen. Artinya, sekitar Rp621 miliar dana publik masih mengendap di kas daerah. Namun sorotan tajam justru datang dari pertanyaan yang lebih mendasar: mengapa fungsi pengawasan DPRD baru terasa ketika tahun anggaran hampir habis?

Peminat masalah kebijakan publik dari Albadar Institute, Diki Samani, menilai sikap DPRD Kabupaten Tasikmalaya yang baru lantang di akhir tahun menunjukkan lemahnya pengawasan sejak awal. “Kalau DPRD baru ribut ketika anggaran sudah tersisa ratusan miliar, itu berarti pengawasannya gagal fungsi. Karena pada tahap itu, ruang koreksi sudah hampir tidak ada,” kata Diki kepada Lintas Priangan, Minggu (21/12/2025).

Menurut Diki, pengawasan anggaran bukan peristiwa insidental yang menunggu laporan akhir tahun. Ia adalah proses berkelanjutan yang seharusnya berjalan sejak APBD disahkan. “Serapan anggaran itu bisa dibaca setiap saat. Kalau ada keterlambatan serapan, seharusnya DPRD segera turun tangan, memanggil dinas terkait, bukan menunggu Desember,” ujarnya.

Data realisasi belanja menunjukkan masalah yang bersifat struktural. Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, dan Lingkungan Hidup tercatat baru menyerap sekitar 47 persen anggaran. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menyisakan lebih dari Rp242 miliar dari total pagu Rp1,32 triliun. Sementara Dinas Kesehatan pun belum mencapai realisasi optimal. Pola ini, kata Diki, tidak mungkin muncul tiba-tiba. “Ini bukan penyakit musiman. Gejalanya pasti sudah terlihat sejak beberapa waktu lalu,” katanya.

Diki menilai, alasan klasik seperti perencanaan buruk, konflik politik pasca Pilkada, hingga rotasi-mutasi pejabat memang berkontribusi. Namun faktor itu tidak bisa dijadikan pembenaran bagi DPRD untuk bersikap pasif. “Justru ketika situasi politik dan birokrasi tidak stabil, peran pengawasan DPRD seharusnya lebih kuat, bukan melemah,” ujarnya.

Ia lalu menyinggung soal instrumen pengawasan yang sebenarnya sudah tersedia dan bersifat terbuka. Dalam sistem pengadaan pemerintah, terdapat Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) yang memuat seluruh rencana belanja setiap SKPD sejak awal tahun. Dari sana, publik saja bisa melihat paket apa saja yang direncanakan, nilai anggarannya, serta jadwal pelaksanaannya. “SIRUP itu janji belanja pemerintah kepada publik. Kalau di situ tercantum banyak paket tapi realisasinya minim, berarti ada masalah sejak awal,” jelas Diki.

Selain SIRUP, terdapat pula aplikasi AMEL (Aplikasi Monitoring dan Evaluasi Lokal) yang digunakan untuk memantau progres pengadaan, mulai dari tahap perencanaan, proses tender, hingga kontrak dan pembayaran. Dengan AMEL, pergerakan paket bisa dilihat secara periodik. “Dengan menggabungkan data SIRUP dan AMEL, siapa pun bisa tahu paket mana yang jalan, mana yang mandek. Bahkan masyarakat sipil bisa memantaunya. Apalagi DPRD, yang secara fungsi memang pengawas,” kata Diki.

Menurutnya, jika DPRD memanfaatkan dua instrumen tersebut secara serius, banyak persoalan bisa dicegah lebih dini. Paket yang belum masuk proses lelang, kegiatan yang berlarut-larut di tahap perencanaan, hingga SKPD yang ragu mengeksekusi anggaran, bahkan beragam indikasi persekongkolan, akan langsung terdeteksi.
“Masalahnya bukan kekurangan alat, tapi kemauan dan kapasitas memanfaatkan alat itu,” ujarnya.

Diki menyebut, ketika pengawasan tidak dilakukan secara serius, birokrasi cenderung bermain aman. Pejabat memilih menunda keputusan ketimbang mengambil risiko, apalagi di tengah mutasi dan tarik-menarik politik. Dampaknya, anggaran dibiarkan mengendap, sementara kebutuhan publik tak kunjung terpenuhi. “Ini bukan selalu soal korupsi. Kadang hanya soal pembiaran. Tapi pembiaran itu tetap merugikan rakyat,” katanya.

Ia menegaskan, kritik DPRD di akhir tahun tetap penting sebagai catatan publik. Namun tanpa evaluasi ke dalam, kritik itu berpotensi kehilangan makna. “Pengawasan yang datang di akhir tahun itu bukan pencegahan, melainkan penyesalan. Rakyat butuh DPRD yang bekerja sejak awal, bukan sekadar vokal di garis finis,” ujarnya.

Kondisi di Kabupaten Tasikmalaya ini, menurut Diki, harus menjadi pelajaran bersama. Anggaran besar tidak otomatis menjamin kesejahteraan jika tata kelolanya rapuh. Tanpa pengawasan legislatif yang aktif, rutin, dan berbasis data, APBD berisiko menjadi dokumen megah yang gagal menjawab kebutuhan warga.

“Rp621 miliar itu bukan sekadar angka. Itu jalan yang tak dibangun, layanan kesehatan yang tertunda, dan fasilitas pendidikan yang menunggu. Kalau DPRD cuma bisa bicara, serahkan saja semua fungsi dewan pada LSM dan mahasiswa. Apalagi ketika bertanya di akhir tahun, publik wajar balik bertanya: kamana wae salila ieu? ” pungkas Diki. (AS)

Related Articles

Back to top button