Berita Majalengka

Wanita Cantik Asal Majalengka Terancam Hukuman Mati di Ethiopia

lintaspriangan.com, KLIP JABAR. Pekerja Migran Asal Majalengka Terancam Hukuman Mati di Ethiopia karena Dugaan Kasus Narkoba.

Seorang pekerja migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, bernama Linda Yuliana (28), saat ini menghadapi ancaman hukuman mati di Ethiopia. Linda diduga menjadi korban jebakan sindikat narkotika internasional yang memanfaatkan ketidaktahuannya untuk mengirim barang terlarang.

Kronologi Peristiwa

Linda Yuliana, warga Desa Liangjulang, Kecamatan Kadipaten, berangkat ke Ethiopia pada 23 Juni 2024. Kepergiannya diprakarsai oleh ajakan seorang kenalan bernama Dinda, yang menawarkan pekerjaan sebagai kurir pengantar barang dengan iming-iming gaji tinggi. Tanpa curiga, Linda menerima tawaran tersebut dan berangkat dari Jakarta menuju Ethiopia.

Setibanya di Ethiopia, Linda diinformasikan bahwa pekerjaannya adalah melebur emas. Namun, setelah hampir satu minggu tanpa pekerjaan, Linda mendapat instruksi dari Dinda untuk kembali ke Indonesia melalui Laos dengan membawa paket yang disebut sebagai cokelat dan sabun mandi. Tanpa curiga, Linda membawa tas tersebut ke bandara.

Saat di bandara Ethiopia, tas yang dibawa Linda diperiksa oleh pihak keamanan. Betapa terkejutnya Linda ketika mengetahui bahwa tas tersebut bukan berisi cokelat, melainkan barang terlarang yang diduga narkotika. Linda langsung ditangkap oleh pihak kepolisian setempat. Setelah ditangkap, Linda menghubungi keluarganya di Majalengka sambil menangis dan mengaku dijebak.

Identitas dan Latar Belakang

Linda Yuliana adalah anak dari pasangan Dede Sumiati (66) dan almarhum suaminya. Keluarga Linda tinggal di Blok Bantarnagara, Desa Liangjulang, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka. Menurut ibunya, Linda tergiur dengan tawaran gaji besar yang dijanjikan oleh Dinda untuk bekerja di Ethiopia. Namun, kenyataannya, Linda justru menjadi korban dari sindikat narkoba internasional.

Proses Hukum yang Sedang Berlangsung

Sejak penangkapannya pada Juni 2024, Linda telah menjalani beberapa kali persidangan di Ethiopia. Menurut ibunya, Linda terus berjuang untuk membuktikan bahwa dirinya dijebak dan tidak terlibat dalam sindikat narkoba tersebut. Terakhir kali komunikasi dengan keluarga, Linda menyampaikan bahwa sidang berikutnya dijadwalkan pada 4 Maret 2025. Hingga saat ini, belum ada vonis yang dijatuhkan.

Upaya Pemerintah Indonesia

Menanggapi kasus yang menimpa Linda Yuliana, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), dan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Ethiopia telah melakukan berbagai upaya diplomatik dan hukum untuk membantu Linda. Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Koperasi, dan UKM (DK2UKM) Kabupaten Majalengka, Arif Daryana, menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Kemenlu dan BP2MI untuk mencari tahu keberadaan Linda dan memberikan bantuan yang diperlukan.

Selain itu, pemerintah juga berupaya memberikan pendampingan hukum kepada Linda selama proses persidangan berlangsung. Pendampingan ini meliputi penyediaan pengacara dan penerjemah yang kompeten untuk memastikan Linda mendapatkan hak-haknya selama proses hukum di Ethiopia. Pemerintah juga melakukan pendekatan diplomatik dengan otoritas Ethiopia untuk memastikan Linda mendapatkan perlakuan yang adil dan sesuai dengan hukum internasional.

Tanggapan Keluarga dan Masyarakat

Keluarga Linda, terutama ibunya, Dede Sumiati, sangat terpukul dengan kejadian ini. Dede meyakini bahwa anaknya tidak bersalah dan menjadi korban jebakan sindikat narkoba. Ia berharap pemerintah Indonesia dapat membantu membebaskan Linda dari ancaman hukuman mati. Masyarakat Desa Liangjulang juga menunjukkan solidaritas dengan memberikan dukungan moral kepada keluarga Linda. Beberapa organisasi masyarakat sipil turut mengadvokasi kasus ini dan mendesak pemerintah untuk lebih aktif dalam melindungi pekerja migran Indonesia di luar negeri.

Kasus Serupa yang Pernah Terjadi

Kasus pekerja migran Indonesia yang terancam hukuman mati di luar negeri bukanlah hal baru. Sebelumnya, beberapa PMI asal Majalengka juga menghadapi ancaman serupa. Misalnya, Tuti Tursilawati, pekerja migran asal Desa Cikeusik, Kecamatan Sukahaji, dieksekusi mati di Arab Saudi pada 29 Oktober 2018 tanpa pemberitahuan resmi kepada pemerintah Indonesia. Kasus lainnya adalah Nenah Arsinah, PMI asal Desa Ranjiwetan, Kecamatan Kasokandel, yang dituduh melakukan pembunuhan di Dubai dan terancam hukuman mati.

Kasus yang menimpa Linda Yuliana menyoroti kembali pentingnya perlindungan bagi pekerja migran Indonesia. Banyak PMI yang tergiur dengan tawaran pekerjaan bergaji tinggi tanpa mengetahui risiko yang mengintai. Pemerintah perlu meningkatkan sosialisasi dan edukasi (Lintas Priangan)

Sumber foto: Akun Facebook Fajar Jomod ZOmbii 

Related Articles

Back to top button