Berita Ciamis

Sosialisasi KUHP Baru, Agun Gunandjar Tegaskan Pentingnya Posbankum di Tingkat Desa

lintaspriangan.com. BERITA CIAMIS. Anggota Komisi XIII DPR RI Dr. (H.C.) H. Agun Gunandjar Sudarsa, Bc.Ip., M.Si., menegaskan pentingnya percepatan pembentukan dan penguatan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) desa/kelurahan sebagai ujung tombak pelayanan hukum masyarakat.

Hal itu disampaikannya saat menghadiri Rapat Koordinasi Pos Bantuan Hukum (Posbankum) dan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang digelar di Aula Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis, Minggu (23/11/2025).

Acara tersebut digelar oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, dengan menghadirkan para kepala desa, lurah, paralegal, unsur pemerintah daerah dan awak media.

Dalam pemaparannya, Agun Gunanjar menegaskan, Posbankum desa/kelurahan berbeda secara mendasar dari Posbakum di lembaga peradilan. Posbakum itu program pemerintah untuk memberikan bantuan hukum yang dananya langsung digelontorkan kepada lembaga bantuan hukum.

“Kalau Posbankum desa/kelurahan merupakan kebijakan baru pemerintah melalui Asta Cita pertama Presiden RI, Prabowo Subianto yang menekankan pencerdasan kehidupan bangsa,” katanya.

Ia menjelaskan, misi Posbankum desa/kelurahan adalah meningkatkan kesadaran hukum, memperluas akses pelayanan hukum masyarakat, serta mempercepat penyelesaian persoalan hukum dari tingkat paling bawah.

Agun juga sangat mengapresiasi kepada semua pihak yang mendorong percepatan pembentukan Posbankum di Jawa Barat.

“Saya ucapkan terima kasih kepada semua pihak, termasuk Mutia dan jajaran yang bekerja keras. Di Jabar kini sudah ada 265 Posbankum, dan Ciamis menjadi daerah yang progresif,” jelasnya.

Agun mengungkapkan, pemerintah perlu mempercepat penerbitan kartu anggota dan sertifikasi paralegal, karena hal tersebut menjadi syarat penting untuk memastikan validitas dan kualitas layanan hukum bagi masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, Agun juga menekankan relevansi Posbankum dengan KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) yang akan berlaku efektif pada tahun 2026.

Menurutnya, KUHP baru membawa perubahan paradigma besar dalam pemidanaan. Jika KUHP lama berorientasi pada penghukuman dan balas dendam. KUHP baru mendorong pemulihan atau restorative justice.

“Kejahatan tidak lagi sekadar dilihat sebagai kesalahan individu, melainkan juga kegagalan sistem sosial dan negara dalam menyediakan ruang, kesempatan, dan perlindungan,” ungkapnya.

Agun juga menjelaskan, melalui Posbankum, penyelesaian persoalan hukum masyarakat dapat dilakukan lebih cepat, humanis, dan pada banyak kasus bisa didorong melalui mekanisme mediasi dan pemulihan.

BACA JUGA: Keren, Kelurahan Sindangrasa Masuk 5 Besar Anugrah Sri Baduga 2025

Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Barat, Asep Sutandar menyampaikan, Ciamis memiliki peran strategis sebagai wilayah yang luas dan heterogen, sehingga keberadaan Posbankum desa/kelurahan sangat vital.

Menurutnya, hingga September 2025, hanya dua persen desa/kelurahan di Jawa Barat yang sudah membentuk Posbankum. Namun setelah percepatan dan koordinasi intensif, Kabupaten Ciamis menjadi salah satu daerah paling progresif, termasuk melalui pelaksanaan Diklat Paralegal pada 20-21 November 2025.

“Koordinasi tidak cukup berhenti di sini. Kita harus bergerak bersama agar Posbakum desa benar-benar berjalan. Sosialisasi harus masif karena sosialisasi daring sebelumnya tidak signifikan,” ujarnya.

Sementara itu Bupati Ciamis Dr. H. Herdiat Sunarya yang diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Rudi S.E., menegaskan, Pemerintah Kabupaten Ciamis mendukung penuh keberadaan Posbakum di desa/kelurahan.

“Posbakum adalah akses terdepan bagi masyarakat yang memerlukan informasi, konsultasi, pendampingan, dan mediasi hukum,” ujar Rudi.

Pemkab menilai sosialisasi KUHP baru sangat krusial karena membawa pergeseran paradigma dari penghukuman menjadi pemulihan. Oleh sebab itu, para kepala desa, lurah, dan paralegal diminta memahami substansi UU tersebut demi pelayanan hukum yang lebih baik.

Rudi menambahkan bahwa kehadiran Posbankum terutama menyasar masyarakat kurang mampu yang selama ini kesulitan mengakses keadilan.

Dengan adanya 265 Posbakum di Ciamis, pelayanan hukum diharapkan lebih dekat dan cepat. Ia berharap para paralegal yang sudah mengikuti Diklat dapat memanfaatkan ilmu yang diperoleh.

“Banyak masyarakat yang memerlukan bantuan penyusunan dokumen, konsultasi, atau pendampingan. Posbankum harus menjadi solusi,” pungkasnya. (NID)

Related Articles

Back to top button