Peran Pers dalam Pemantauan Dana Desa

lintaspriangan.com, BERITA DESA. Pers memiliki peran penting dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana desa. Sebagai pilar keempat demokrasi, pers bertanggung jawab dalam menyebarkan informasi kepada publik dan mengawasi pelaksanaan kebijakan pemerintah, termasuk pengelolaan dana desa. Partisipasi pers dalam pemantauan dana desa tidak hanya dapat mencegah potensi penyimpangan, tetapi juga membantu meningkatkan efektivitas dan efisiensi penggunaannya untuk kesejahteraan masyarakat desa.
Landasan Hukum Partisipasi Pers dalam Pemantauan Dana Desa
Partisipasi pers dalam pengawasan dana desa memiliki dasar hukum yang kuat. Berikut adalah beberapa regulasi yang mendukung peran pers dalam pemantauan dana desa:
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
- Pasal 6 menyatakan bahwa pers memiliki fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. Dalam hal ini, pers dapat melakukan investigasi dan menyebarkan informasi terkait pengelolaan dana desa agar dapat diakses oleh masyarakat luas.
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
- Pasal 82 ayat (1) menyebutkan bahwa masyarakat desa berhak mendapatkan informasi dan mengawasi penyelenggaraan pemerintahan desa. Pers, sebagai bagian dari masyarakat, memiliki peran strategis dalam menyampaikan informasi mengenai penggunaan dana desa.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa
- Regulasi ini menegaskan pentingnya keterlibatan berbagai pihak, termasuk masyarakat dan pers, dalam pengawasan pengelolaan keuangan desa. Transparansi dalam pengelolaan dana desa sangat diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan anggaran. (Peraturan BPK)
- Instruksi Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2023 tentang Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa)
- Program ini bertujuan untuk meningkatkan pengawasan terhadap dana desa dan memastikan penggunaannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pers dapat berperan sebagai mitra dalam menyebarluaskan informasi mengenai program ini serta mengawasi pelaksanaannya. (Kejaksaan RI)
Peran Pers dalam Pengawasan Dana Desa
Untuk meningkatkan efektivitas pengawasan dana desa, pers dapat melakukan beberapa langkah berikut:
- Investigasi Jurnalistik
- Pers dapat melakukan investigasi mendalam terkait penggunaan dana desa, mengidentifikasi potensi penyimpangan, dan memberikan laporan berbasis fakta. Investigasi ini dapat dilakukan melalui wawancara dengan aparat desa, pemantauan proyek pembangunan desa, serta analisis laporan keuangan desa.
- Publikasi Temuan
- Hasil investigasi harus dipublikasikan kepada masyarakat melalui berbagai platform media, seperti surat kabar, portal berita online, dan media sosial. Publikasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pengelolaan dana desa dan mendorong transparansi.
- Kolaborasi dengan Lembaga Pengawas
- Pers dapat bekerja sama dengan lembaga seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta Kejaksaan dalam mengungkap dan menindaklanjuti kasus penyimpangan dana desa. (BPKP)
- Edukasi Masyarakat
- Pers juga berperan dalam memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai hak dan kewajiban mereka dalam mengawasi dana desa. Dengan pemahaman yang baik, masyarakat dapat lebih aktif dalam melaporkan penyimpangan yang terjadi.
Tantangan dan Solusi dalam Pengawasan Dana Desa oleh Pers
Meskipun pers memiliki peran penting dalam pengawasan dana desa, terdapat beberapa tantangan yang perlu diatasi:
- Akses terhadap Informasi
- Tidak semua desa bersedia membuka akses informasi terkait penggunaan dana desa kepada pers. Untuk mengatasi hal ini, pers perlu memperjuangkan hak akses informasi dengan mengacu pada Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
- Ancaman terhadap Jurnalis
- Dalam beberapa kasus, jurnalis menghadapi intimidasi atau ancaman ketika mengungkap kasus penyimpangan dana desa. Oleh karena itu, perlindungan terhadap jurnalis harus diperkuat melalui dukungan hukum dan advokasi dari organisasi pers.
- Kurangnya Sumber Daya dan Pelatihan
- Tidak semua jurnalis memiliki keterampilan investigasi yang memadai dalam mengawasi dana desa. Solusinya adalah dengan mengadakan pelatihan jurnalistik investigatif yang difasilitasi oleh organisasi pers atau lembaga independen.
Kesimpulan
Pers memiliki peran strategis dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana desa. Dengan melakukan investigasi jurnalistik, mempublikasikan temuan, bekerja sama dengan lembaga pengawas, dan mengedukasi masyarakat, pers dapat membantu mencegah penyalahgunaan anggaran desa. Untuk meningkatkan efektivitas pengawasan, diperlukan dukungan regulasi yang kuat, perlindungan bagi jurnalis, serta peningkatan kapasitas wartawan dalam melaksanakan tugasnya. Dengan demikian, pengelolaan dana desa dapat berjalan lebih transparan dan berdampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat desa. (Lintas Priangan)



